Mungkin bisa membantu...(apa malah bingung.?)

IJIN PRAKTEK SWASTA 
DOKTER UMUM /DOKTER GIGI/DOKTER SPESIALIS

 I.Permohonan dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten 

 II. Lampiran yang disertakan :
      1. Salinan / foto copy Kartu Tanda Penduduk
      2. Surat Keputusan pengngkatan CPNS,PNS,Anggota
ABRI, Karyawan Swasta yang dibuktikan SK penempatan
dari Depkes, keputusan pemberhentian setelah
melaksanakan masa bakti dan memiliki surat penugasan (
SP ) 
      3. Surat penugasan ( SP )
      4. Surat pernyataan melaksanakan tugas  
      5. Pas Foto ukuran 4x6 ( 4 lembar ), 3x4 ( 1
lembar )
      6. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
pemerintah 
      7. Surat rekomendasi lokasi praktek dari kepala
puskesmas
      8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (
IDI/PDGI )


IJIN PRAKTEK SWASTA BERKELOMPOK 
DOKTER UMUM /DOKTER GIGI/DOKTER SPESIALIS
  
  I.   Permohonan dikirimkan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten 
 II.   Lampiran yang disertakan :
       1.  Foto copy Akte Yayasan ( bila pemohon
adalah Yayasan )
       2.  Rekomendasi pengalaman kerja di bidang
kesehatan oleh atsan 
            ( bila pemohon perorangan ) 
       3.  Ijin prinsip dari pemda setempat
       4.  Foto copy Ijin Undang - undang Gangguan (
HO ) dan SITU 
            dari pemda setempat 
       5.  Foto copy IMB
       6.  Perlengkapan penanggung jawab
                - Foto copy KTP
                - Foto copy Ijasah yang telah
dilegalisir 
                - Foto copy Surat Penugasan ( SP ),
SIP, dan persetujuan
                  tempat praktek dilokasi bersangkutan

                - Surat pernyataan kesanggupan menjadi
penanggung jawab 
                - Rekomendasi organisasi profesi
                - Rekomendasi dari atasan 
        7. Struktur organisasi dan daftar ketenagaan
        8. Daftar inventaris alat 

 IJIN OPERASIONAL 
BALAI PENGOBATAN (BP), BALAI KESEHATAN IBU & ANAK
(BKIA), & RUMAH BERSALIN (RB)


  I.   Permohonan dikirimkan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten 

 II.  Lampiran yang disertakan :
      1.  Foto copy Akte Yayasan ( bila pemohon adalah
Yayasan )
      2.  Rekomendasi pengalaman kerja di bidang
kesehatan oleh atasan 
           ( bila pemohon perorangan ) 
      3.  Ijin prinsip dari pemda setempat
      4.  Foto copy Ijin Undang - undang Gangguan ( HO
) dan SITU 
           dari pemda setempat 
      5.  Foto copy IMB
      6.  Perlengkapan penanggung jawab
                - Foto copy KTP
                - Foto copy Ijasah yang telah
dilegalisir 
                - Foto copy Surat Penugasan ( SP ),
SIP, SIK, dan persetujuan
                  tempat praktek dilokasi bersangkutan

                - Surat pernyataan kesanggupan menjadi
penanggung jawab 
                - Rekomendasi organisasi profesi
                - Rekomendasi dari atasan, bila yang
bersangkutan PNS
       7.  Perlengkapan pimpinan
                - Foto copy KTP
                - Foto copy Ijasah yang telah
dilegalisir 
                - Surat pernyataan kesanggupan menjadi
pimpinan
                - Rekomendasi dari atasan, bila yang
bersangkutan PNS
       8. Struktur organisasi dan daftar ketenagaan
       9. Daftar inventaris alat 
IJIN APOTEK
 
I.   Permohonan dikirimkan kepada Kepala Dinas
Kesehatan
      Kabupaten 

 II. Lampiran yang disertakan :
       1.  Salinan / foto copy Surat Ijin Kerja
Apoteker
       2.  Salinan / foto copy Kartu Tanda Penduduk
       3.  Salinan / foto copy denah bangunan
       4.  Surat yang menyatakan status bangunan dalam
bentuk akte hak
            milik / sewa /kontrak
       5.  Daftar isian Apoteker dengan mencantumkan
nama alamat, tanggal
            lulus dan nomer surat ijin kerja
       6.  Asli dan salinan / foto copy daftar
terperinci alat perlengkapan Apotik
       7.  Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola
Apotik bahwa tidak bekerja
            tetap pada perusahaan Farmasi lain dan
tidak menjadi
            Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain
       8.  Asli dan salinan / foto copy surat ijin
atasan ( bagi pemohon pegawai
            negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi
lainnya )
       9.  Akte perjanjian Kerjasama Apoteker
Pengelola dengan pemilik
            sarana apotik
     10.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak
terlibat pelanggaran peraturan
            perundang - undangan dibidang obat


--- mad rose <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rekan-rekan, saya ingin dapat pencerahan kelengkapan
> apa saja yang diperlukan untuk uka klinik (surat
> izin). Saya lulusan D3 Akper Assyafiiah, saat ini
> telah mengantongo SIP dari Dinkes Jabar. Untuk hal
> lainnya yang harus dilengkapi mohon sharing. Mungkin
> ada rekan yang berdomisili di kota kerawang yang
> telah praktek klinik, saya sangat ingin untuk
> belajar lebih banyak.
> Trims
>  
>  
> ahmad
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 



                
____________________________________________________ 
Yahoo! Sports 
Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football 
http://football.fantasysports.yahoo.com




25 Juni 2005: 2 Tahun IndoFirstAid.com
=======================================
Donatur IndoFirstAid melalui
Bank BNI cab UGM Yogya 0038436942 A/n. Yudhistira O. 
Kirimkan pesan melalui [email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indofirstaid/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke