Kalau di RS, afaik 5 tahun setelah pengobatan terakhir, setidaknya di sistem yang kami buat begitu.
Coba refer ke: - Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang penyelenggaraan RM, - PP no.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran, - SK Menkes no.034/Birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan RS, - SK Dirjen Yanmed no.78 tahun 1991 tentang penyelenggaraan RM, - Permenkes no.585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik. - SE Dirjen Yanmed no:HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir RM dasar dan pemusnahan arsip RM. Rgds, .e http://www.terakorp.com Yusri Hamzah wrote: > Yth rekans sejawat, > > Saya ingin menanyakan : > > 1. Berapa lama kita harus menyimpan medical record karyawan ? dan > setelah karyawan > pensiun atau resign berapa lama harus kita simpan? > > 2. Apakah ada standard, regulasi (pemerintah) yang mengatur mengenai hal > tsb? > > many thanks in advance > > regards, > > Yusri Hamzah,

