Kalau di RS, afaik 5 tahun setelah pengobatan terakhir, setidaknya di 
sistem yang kami buat begitu.

Coba refer ke:

- Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang penyelenggaraan RM,
- PP no.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran,
- SK Menkes no.034/Birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan RS,
- SK Dirjen Yanmed no.78 tahun 1991 tentang penyelenggaraan RM,
- Permenkes no.585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik.
- SE Dirjen Yanmed no:HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis 
pengadaan formulir RM dasar dan pemusnahan arsip RM.

Rgds,

.e
http://www.terakorp.com

Yusri Hamzah wrote:
> Yth rekans sejawat,
>  
> Saya ingin menanyakan :
>  
> 1. Berapa lama kita harus menyimpan medical record karyawan ? dan 
> setelah karyawan
>     pensiun atau resign berapa lama harus kita simpan?
>  
> 2. Apakah ada standard, regulasi (pemerintah) yang mengatur mengenai hal 
> tsb?
>  
> many thanks in advance
>  
> regards,
>  
> Yusri Hamzah,

Kirim email ke