thanks for the info.
Dimana saya bisa dapatkan peraturan2 tsb? atau bila anda mempunyainya,
bolehkah saya meng-copy-nya?
salam,
Yusri Hamzah
echo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalau di RS, afaik 5 tahun setelah pengobatan terakhir, setidaknya di
sistem yang kami buat begitu.
Coba refer ke:
- Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang penyelenggaraan RM,
- PP no.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran,
- SK Menkes no.034/Birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan RS,
- SK Dirjen Yanmed no.78 tahun 1991 tentang penyelenggaraan RM,
- Permenkes no.585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik.
- SE Dirjen Yanmed no:HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis
pengadaan formulir RM dasar dan pemusnahan arsip RM.
Rgds,
.e
http://www.terakorp.com
Yusri Hamzah wrote:
> Yth rekans sejawat,
>
> Saya ingin menanyakan :
>
> 1. Berapa lama kita harus menyimpan medical record karyawan ? dan
> setelah karyawan
> pensiun atau resign berapa lama harus kita simpan?
>
> 2. Apakah ada standard, regulasi (pemerintah) yang mengatur mengenai hal
> tsb?
>
> many thanks in advance
>
> regards,
>
> Yusri Hamzah,
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.