Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513)
 
IMHO
Kan disitu ada kata-kata : 

Pasal 531

"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian
orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya
dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat, paramedis
bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan
pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat
memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan ilmu pernah
mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan
memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak
memberikan pertolongan.
 
Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak /
belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga belum dapat
dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga pertolongan yang
diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain. Korban
disini bisa disebut sebagai orang lain.

Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak kompeten
(sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang dapat
terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang mengawasi
orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis (Kelalaian yang
dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360 & 361)

Mohon koreksi

Salam,

Arief


 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Agung Sarono
Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE





Dear All,
Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk melakukan
pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka diancam
dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513)
Thanks,
AS

asti puspita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse
acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU
with several profession organization to get legal medis authority. Regarding
to Practical Medical law which is nurse can not do medical implemntation to
patient except there is an instruction from doctor who will responsible for
all the medication gave. 
If the nurses want to implement what they have from the courses, it depend
on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations. Are they
want to use their skill to help patient who had an emergency case or not?
If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once again,
its all because the Practical Medical Law at Indonesia.
The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the
emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or
their skill if they face the mergency case.
Please, do not hesitate to contact me if any further question even some
information that we can share to anothers.
Cheers
 
Asti P



.
 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=10448710/grpspId=1705189881/msgI
d=4322/stime=1202714137/nc1=5191951/nc2=5191949/nc3=3858794> 
 
______________________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
______________________________________________________________________




For your security, this message has been scanned for all viruses when leaving 
Geoservices network.
This service does not scan any password protected or encrypted attachments.

This e-mail message and its attachments may contain privileged or confidential 
information 
and is intended only for the use of the individual or entity to which it is 
addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that 
any use, dissemination or copying of this e-mail, its attachments or of any 
information contained therein is strictly prohibited. If you have received this 
e-mail by mistake, please delete it immediately from your system without 
keeping any copy thereof. Thank you.

Kirim email ke