Ikutan urun rembug..........
Dear friend,wah klo sudah ngomong undang-undang udah berat....tapi ya
kita harus patuh sama hukum.....memang sih di pasal 531 ada kewajiban
untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut....tetapi disitu juga
tidak disebutkan lebih spesifik siapa atau profesi apa yang
berkewajiban untuk menolong.....
Kalau penanganan tersebut memerlukan tindakan medis...akan lebih aman
kalau DOKTER yang menolong karena sudah ada undang-undang yang
melindungi......
Kalau PERAWAT/PARAMEDIK menurut saya harus dipertimbangkan lebih dulu
jika akan menolong dimana tindakan yang dilakukan ada unsur tindakan
medis karena SAMPAI SAAT ini belum ada/tidak ada undang-undang yang
melindungi.....walaupun kita sudah mengikuti kursus dimana diajarkan
tindakan intubasi, needle-chricotyriodotomi dls. dan mempunyai
sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan juga
diakreditasi oleh PPNI.......tetapi kita tetap harus hati-hati dalam
memberikan tindakan. Sertifikat yang diberikan juga belum menjamin
tindakan yang kita lakukan.....
Undang-undang yang sudah ada untuk profesi PERAWAT, tindakan yang
diboleh dilakukan adalah memberikan asuhan keperawatan bukan tindakan
medis. UU itu pun masih banyak perlu di bahas lagi seperti dikatakan
oleh Prof. Achir Yani ( Ketua PPNI )
Jadi menurut saya...klo kita memang akan menolong seseorang yang
sedang dalam keadaan gawat...sebaiknya sebatas tindakan basic life
support dan sesuai dengan prosedur DRABC.......thanks..
mohon koreksi




--- In [email protected], "Arief Ristiantara"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Maaf, hanya meluruskan, pasalnya 531 (bukan 513)
>  
> IMHO
> Kan disitu ada kata-kata : 
> 
> Pasal 531
> 
> "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut
> tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
> menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian
> orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
> pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
> 
> Sepertinya pasal ini berlaku untuk orang yang sudah terlatih (misalnya
> dokter, perawat, paramedis, dsb). Jadi kalau ada dokter, perawat,
paramedis
> bila melihat orang yang sedang menghadapi maut tapi tidak memberikan
> pertolongan, dapat terkena pasal ini karena mereka sebenarnya dapat
> memberikan pertolongan (yang layak dan benar) yang sesuai dengan
ilmu pernah
> mereka terima. Kecuali sesuai prinsip Danger di DRABC, kalau yang akan
> memberikan pertolongan dapat terancam jiwanya, maka dibolehkan tidak
> memberikan pertolongan.
>  
> Pasal tersebut tidak berlaku bagi orang awam, karena orang awam tidak /
> belum mendapat pelatihan / pendidikan medis yang legal, sehingga
belum dapat
> dikatakan dapat memberikan pertolongan yang layak, sehingga
pertolongan yang
> diberikan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
Korban
> disini bisa disebut sebagai orang lain.
> 
> Untuk orang awam, boleh tidak memberikan pertolongan apabila tidak
kompeten
> (sudah seharusnya), untuk menghindari cedera (bahaya) lanjutan yang
dapat
> terjadi bila salah penanganan, dsb. Untuk ini ada pasal lain yang
mengawasi
> orang awam agar tidak sembarangan memberikan bantuan medis
(Kelalaian yang
> dapat menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan KUHP 359, 360
& 361)
> 
> Mohon koreksi
> 
> Salam,
> 
> Arief
> 
> 
>  
> 
>   _____  
> 
> From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of Agung Sarono
> Sent: Monday, February 11, 2008 1:33 PM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [indofirstaid.com]: Re: 118 EMERGENCY NURSE
> 
> 
> 
> 
> 
> Dear All,
> Tetapi bagaimana dengan KUHAP yang 'mewajibkan' setiap orang untuk
melakukan
> pertolongan gawat darurat pada korban kedaruratan? Bila tidak maka
diancam
> dengan hukuman pidana lho? (Ref ke KUHAP 513)
> Thanks,
> AS
> 
> asti puspita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Only Indonesia Nurse Association who had authority (and legal)for nurse
> acreditation in any course of nurses. Up to now, 118 EAS already had MOU
> with several profession organization to get legal medis authority.
Regarding
> to Practical Medical law which is nurse can not do medical
implemntation to
> patient except there is an instruction from doctor who will
responsible for
> all the medication gave. 
> If the nurses want to implement what they have from the courses, it
depend
> on Local, Hospital Directors, doctors who in charge, - regulations.
Are they
> want to use their skill to help patient who had an emergency case or
not?
> If, they do not gave the authority, the nurses can not do it. Once
again,
> its all because the Practical Medical Law at Indonesia.
> The purpose of courses that we held is nurses are prepared for the
> emergency, mass casulaty and disaster cases. Both in their knowledge or
> their skill if they face the mergency case.
> Please, do not hesitate to contact me if any further question even some
> information that we can share to anothers.
> Cheers
>  
> Asti P
> 
> 
> 
> .
>  
>
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=10448710/grpspId=1705189881/msgI
> d=4322/stime=1202714137/nc1=5191951/nc2=5191949/nc3=3858794> 
>  
> ______________________________________________________________________
> This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
> For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
> ______________________________________________________________________
> 
> 
> 
> 
> For your security, this message has been scanned for all viruses
when leaving Geoservices network.
> This service does not scan any password protected or encrypted
attachments.
> 
> This e-mail message and its attachments may contain privileged or
confidential information 
> and is intended only for the use of the individual or entity to
which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are
hereby notified that any use, dissemination or copying of this e-mail,
its attachments or of any information contained therein is strictly
prohibited. If you have received this e-mail by mistake, please delete
it immediately from your system without keeping any copy thereof.
Thank you.
>


Kirim email ke