Rekan2, FYI dari milis sebelah :).

Rgds,
.e


-------- Original Message --------
Subject: [JBP] KLIPING: RUU Tentang Lambang Palang Merah Mulai Dibahas DPR
Date: Thu, 14 Feb 2008 20:18:08 +0700
From: JBP <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
Organization: Jawa Barat Peduli
To: [EMAIL PROTECTED]


14 Feb 2008
RUU Tentang Lambang Palang Merah Mulai Dibahas DPR

Setelah cukup lama RUU tentang Lambang Palang Merah yang menjadi usul
inisiatif dari Pemerintah masuk ke DPR, akhirnya RUU tersebut mulai dibahas
kembali di DPR.

Pembahasan RUU tersebut, sekarang ini masuk dalam tahap Panja. Panja RUU
tentang Lambang Palang Merah diketuai Suripto (F-PKS) dan empat orang wakil
masing-masing Trimedya Panjaitan (F-PDIP), Aziz Syamsuddin (F-PG), H.
Djuhad Mahdja (F-PPP) dan Mulfachri Harahap (F-PAN), beranggotakan 20 orang
anggota dari sepuluh fraksi.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (13/2) siang, Wakil
Ketua Panja H. Djuhad Mahdja menjelaskan, karena sudah cukup lama RUU
tersebut masuk ke DPR, kemungkinan banyak anggota yang lupa
kegiatan-kegiatan apa yang pernah dilakukan dalam rangka pembahasan RUU
dimaksud.

Sebelumnya, Pansus telah melakukan kegiatan-kegiatan, pertama, pada masa
persidangan IV tahun sidang 2005 – 2006 tanggal 11 Mei 2006 mengadakan
rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, dimana Pemerintah menyampaikan
Pengantar Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Lambang Palang Merah.

Selain itu, Pansus juga telah mendengar Pandangan/Pendapat fraksi-fraksi
dan tanggapan Pemerintah, menetapkan pengesahan mekanisme dan jadwal
pembahasan. “Jadi kesemua prosedur itu sudah dilakukan,” katanya.

Djuhad menambahkan, pada masa persidangan I tahun sidang 2006 – 2007 Pansus
juga telah melakukan rapat kerja lagi dengan Menteri Hukum dan HAM pada
tanggal 16 Oktober 2006.

“Kalau hari ini sudah masuk dalam pembahasan DIM, sebenarnya hal itu wajar
dan sudah prosedural,” kata Djuhad. Hanya memang ada masalah yang perlu
dipikirkan, kalau DIM-DIM itu dibahas sekarang dengan Menkum dan HAM
rasanya tidak praktis, karena sudah ada Panja yang dibentuk. Oleh karena
itu sebaiknya DIM itu dibahas dalam Panja.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalatta
menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan hari itu adalah bagian dari mata
rantai perjalanan RUU tersebut sejak tahun 2005 lalu.

Andi mengatakan, jika RUU tersebut sempat “mandeg” pembahasannya hal itu
dapat dimaklumi. Karena menurutnya, beban kerja di DPR yang paling berat
ada di Komisi III, minimal 30 persen tugas DPR ada di Komisi III.

Saat ini, kata Andi, DIM RUU yang telah masuk berjumlah 103, yang
dikelompokkan menjadi tiga, ada kelompok tetap, kelompok substansi, dan
kelompok redaksional. Untuk kelompok tetap yang terdiri dari delapan butir
sudah disetujui, kelompok yang bersifat substansi, 92 butir disetujui
dibahas di Panja dan kelompok redaksional disetujui untuk dibahas lebih lanjut.

Lebih jauh Andi mengatakan, jika nanti ada yang mempermasalahkan UU
tersebut di Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak beralasan karena
jenjang-jenjang yang diharuskan oleh Tata Tertib DPR RI dan ketentuan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2004, sudah
dilalui semua. “Ibarat sebuah proses produksi  kualiti kontrolnya sudah
ada,” kata Andi.

Jadi, kata Andi, tidak perlu dikhawatirkan UU ini jika telah disahkan akan
diyudicial review, seperti halnya disampaikan anggota Pansus Akil Mochtar
(F-PG), karena tahapan-tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan
prosedur yang ada. (tt)

Sumber: DPR



Kunjungi
http://indoklinik.com
Informasi Lowongan dokter, Perawat, Tenaga Medis
http://freemedicalfiles.com
Pencari Infrormasi Kesehatan 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indofirstaid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indofirstaid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke