Yth dr.Kartono & seluruh rekan-rekan milis. Maaf baru bisa balas karena sedang pelatihan. Seperti yang sudah saya tulis berkali-kali di diskusi sebelumnya, di sini kita tidak sedang membandingkan situasi di Indonesia dengan di USA karena di negara kita sudah jelas ada yang peraturan perundangan & kode etik mengenai kerahasiaan rekam medik, baik UU no.29/2004, KUHP, Permenkes 749a/1989, ataupun Kodeki. Jika kita WNI yang baik, tentunya kita taat hukum & etika dahulu, baru usulkan perubahannya lewat berbagai jalur yang ada jika dirasa hal-hal yang mengatur tersebut kurang tepat, entah judicial review ke MK untuk UU no.29/2004, minta menkes untuk buat permenkes baru, dst. Saya juga sudah sampaikan hal ini ke dr.Kartono. Lain hal-nya jika di negara kita belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut, bisa dimengerti untuk mengacu pada apa yang sudah dilakukan di negara lain. Di hadapan hukum, semua sederajat, entah itu 'rakyat jelata' atau 'tokoh publik', jadi perlakuan yang sama harus diberikan pada rekam medik dari mereka semua. Jika hendak dibuat pengecualian, harus ada dasar hukumnya yang muncul dari pertimbangan yang baik, bukan karena pertimbangan tekanan media massa atau demi memuaskan masyarakat. Dalam hukum, semua harus serba 'jelas', supaya nggak multi-tafsir. Apa ada definisi 'tokoh publik' secara hukum? Siapa yang punya kewenangan mempublikasikan rekam medik dari 'tokoh publik' tersebut? Dalam hal ini, saya adalah awam, jadi mohon dikoreksi. Lain ladang, lain belalang, lain lubuk, lain ikannya. Apa yang terjadi di USA tidak serta merta harus kita ikuti karena Indonesia adalah negara yang berdaulat & memiliki 'custom', budaya, sistem politik, hukum, dst sendiri. Jangan sampai karena sudah terlanjur melakukan sesuatu yang salah, lalu cari cara supaya apa yang sudah dilakukan itu menjadi dianggap tidak salah dengan mencari-cari pembenaran dari negeri orang lain, padahal di negara sendiri sudah ada hal yang mengatur hal tersebut. Kita sudah salah dalam memperlakukan rekam medik Bung Karno, Pak Harto, jangan sampai ada korban berikutnya... rgds Billy Bdg ---
Posted by: "Kartono Mohamad" [EMAIL PROTECTED] Untuk teman-teman yang mempertanyakan mengenai pengungkapan kondisi kesehatan tokoh publik. Di AS pun tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai seberapa jauh soal penyakit tokoh publik boleh diungkapkan.

