Dear All,
Inilah pikiran orang fanatik hukum, semua harus tertulis sehingga suatu 
saat tidak ada yang tidak tertulis, padahal di dunia ini sedemikian banyak 
hal yang mungkin kalau kita tulis semua akan membuat indonesia tertutupi 
lembaran aturan tertulis itu sendiri...
Saya tidak mengerti pikiran jalan orang hukum apalagi kaum pokrol nya...
Satu hal yang pasti, bahwa tujuan pokok dalam kesehatan adalah derajat 
kesehatan setinggi-tingginya, ini berarti bahwa semua orang harus 
terlindungi (WHO Health for All), lalu apa jadinya ketika 
penyakit-penyakit menular tidak bisa diinformasikan dengan alasan 
'rahasia'?
Apa jadinya program kesehatan kerja perusahaan kalau dokter tidak mau 
menjelaskan mengapa si A diistirahatkan, si B harus dirawat inap, si C 
harus dioperasi? Apa jadinya kalau terjadi misalnya malpraktik, siapa yang 
akan melindungi? Dokter akan mengatakan oh ini rahasia pasien tidak 
seorang pun boleh tahu.... 
Seharusnya sudah saatnya dipikirkan sistem 'health care management system' 
yang memastikan bahwa setiap orang yang menjalani perawatan / pengobatan 
mendapatkan haknya, sedemikian pula dengan yang menanggungnya harus 
mendapatkan hak nya... Dalam kasus tokoh publik 'Suharto' yang membayar 
biaya pengobatannya salah satunya adalah kita pembayar pajak! Sudah 
saatnya kami harus tahu untuk apa uang kami digunakan! Ini lah justice for 
all! Tidak ada satupun yang boleh lepas dari keadilan!
Hal yang sama harus diberlakukan kepada calon pemimpin, mereka harus mau 
bobroknya dibuka kalau mau jadi pemimpin, jangan menutupi diri karena itu 
sama saja dengan korupsi! Jadi tidak ada lagi alasan rahasia-rahasia an 
kalau sudah bicara kepentingan publik! 
Hanya kaum pokrol saja yang mempertahankan istilah-istilah seperti itu 
demi kepentingannya...

Cheers,

Agung Sarono
--------------------
"SALUS POPULI LEX SUPREMA"
Occupational Health & Hygiene
+62 21 6613636 ext. 326
+62 81 210 440 888
[EMAIL PROTECTED]


CONFIDENTIALITY CAUTION: 
This electronic message may contain confidential, proprietary or 
privileged information of PT Bukit Makmur Mandiri Utama. It is intended 
for the use only of the named recipient. If you are not the intended 
recipient, please notify the sender and delete the message; do not 
disclose, store, distribute, or copy the information. Electronic messages 
including the emails are not secure or error-free, and may contain 
viruses, trojan, worms, and or other malware; PT Bukit Makmur Mandiri 
Utama is not liable in any such event.




"Billy N." <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
02/21/2008 12:16 PM
Please respond to
[email protected]


To
<[EMAIL PROTECTED]>
cc

Subject
[indofirstaid.com]: Re: Kesehatan Calon Presiden (AS)






Yth dr.Kartono & seluruh rekan-rekan milis.
Maaf baru bisa balas karena sedang pelatihan.
Seperti yang sudah saya tulis berkali-kali di diskusi sebelumnya, di sini
kita tidak sedang membandingkan situasi di Indonesia dengan di USA karena 
di
negara kita sudah jelas ada yang peraturan perundangan & kode etik 
mengenai
kerahasiaan rekam medik, baik UU no.29/2004, KUHP, Permenkes 749a/1989,
ataupun Kodeki. Jika kita WNI yang baik, tentunya kita taat hukum & etika
dahulu, baru usulkan perubahannya lewat berbagai jalur yang ada jika 
dirasa
hal-hal yang mengatur tersebut kurang tepat, entah judicial review ke MK
untuk UU no.29/2004, minta menkes untuk buat permenkes baru, dst. Saya 
juga
sudah sampaikan hal ini ke dr.Kartono.
Lain hal-nya jika di negara kita belum ada yang mengatur mengenai hal
tersebut, bisa dimengerti untuk mengacu pada apa yang sudah dilakukan di
negara lain.
Di hadapan hukum, semua sederajat, entah itu 'rakyat jelata' atau 'tokoh
publik', jadi perlakuan yang sama harus diberikan pada rekam medik dari
mereka semua. Jika hendak dibuat pengecualian, harus ada dasar hukumnya 
yang
muncul dari pertimbangan yang baik, bukan karena pertimbangan tekanan 
media
massa atau demi memuaskan masyarakat.
Dalam hukum, semua harus serba 'jelas', supaya nggak multi-tafsir. Apa ada
definisi 'tokoh publik' secara hukum? Siapa yang punya kewenangan
mempublikasikan rekam medik dari 'tokoh publik' tersebut?
Dalam hal ini, saya adalah awam, jadi mohon dikoreksi.
Lain ladang, lain belalang, lain lubuk, lain ikannya. Apa yang terjadi di
USA tidak serta merta harus kita ikuti karena Indonesia adalah negara yang
berdaulat & memiliki 'custom', budaya, sistem politik, hukum, dst sendiri.
Jangan sampai karena sudah terlanjur melakukan sesuatu yang salah, lalu 
cari
cara supaya apa yang sudah dilakukan itu menjadi dianggap tidak salah 
dengan
mencari-cari pembenaran dari negeri orang lain, padahal di negara sendiri
sudah ada hal yang mengatur hal tersebut. Kita sudah salah dalam
memperlakukan rekam medik Bung Karno, Pak Harto, jangan sampai ada korban
berikutnya...
rgds
Billy
Bdg
---

Posted by: "Kartono Mohamad" [EMAIL PROTECTED]
Untuk teman-teman yang mempertanyakan mengenai pengungkapan kondisi
kesehatan tokoh publik. Di AS pun tidak ada aturan hukum yang jelas 
mengenai
seberapa jauh soal penyakit tokoh publik boleh diungkapkan.

 

<<image/gif>>

<<image/gif>>

Kirim email ke