Dear All, Inilah pikiran orang fanatik hukum, semua harus tertulis sehingga suatu saat tidak ada yang tidak tertulis, padahal di dunia ini sedemikian banyak hal yang mungkin kalau kita tulis semua akan membuat indonesia tertutupi lembaran aturan tertulis itu sendiri... Saya tidak mengerti pikiran jalan orang hukum apalagi kaum pokrol nya... Satu hal yang pasti, bahwa tujuan pokok dalam kesehatan adalah derajat kesehatan setinggi-tingginya, ini berarti bahwa semua orang harus terlindungi (WHO Health for All), lalu apa jadinya ketika penyakit-penyakit menular tidak bisa diinformasikan dengan alasan 'rahasia'? Apa jadinya program kesehatan kerja perusahaan kalau dokter tidak mau menjelaskan mengapa si A diistirahatkan, si B harus dirawat inap, si C harus dioperasi? Apa jadinya kalau terjadi misalnya malpraktik, siapa yang akan melindungi? Dokter akan mengatakan oh ini rahasia pasien tidak seorang pun boleh tahu.... Seharusnya sudah saatnya dipikirkan sistem 'health care management system' yang memastikan bahwa setiap orang yang menjalani perawatan / pengobatan mendapatkan haknya, sedemikian pula dengan yang menanggungnya harus mendapatkan hak nya... Dalam kasus tokoh publik 'Suharto' yang membayar biaya pengobatannya salah satunya adalah kita pembayar pajak! Sudah saatnya kami harus tahu untuk apa uang kami digunakan! Ini lah justice for all! Tidak ada satupun yang boleh lepas dari keadilan! Hal yang sama harus diberlakukan kepada calon pemimpin, mereka harus mau bobroknya dibuka kalau mau jadi pemimpin, jangan menutupi diri karena itu sama saja dengan korupsi! Jadi tidak ada lagi alasan rahasia-rahasia an kalau sudah bicara kepentingan publik! Hanya kaum pokrol saja yang mempertahankan istilah-istilah seperti itu demi kepentingannya...
Cheers, Agung Sarono -------------------- "SALUS POPULI LEX SUPREMA" Occupational Health & Hygiene +62 21 6613636 ext. 326 +62 81 210 440 888 [EMAIL PROTECTED] CONFIDENTIALITY CAUTION: This electronic message may contain confidential, proprietary or privileged information of PT Bukit Makmur Mandiri Utama. It is intended for the use only of the named recipient. If you are not the intended recipient, please notify the sender and delete the message; do not disclose, store, distribute, or copy the information. Electronic messages including the emails are not secure or error-free, and may contain viruses, trojan, worms, and or other malware; PT Bukit Makmur Mandiri Utama is not liable in any such event. "Billy N." <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [email protected] 02/21/2008 12:16 PM Please respond to [email protected] To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject [indofirstaid.com]: Re: Kesehatan Calon Presiden (AS) Yth dr.Kartono & seluruh rekan-rekan milis. Maaf baru bisa balas karena sedang pelatihan. Seperti yang sudah saya tulis berkali-kali di diskusi sebelumnya, di sini kita tidak sedang membandingkan situasi di Indonesia dengan di USA karena di negara kita sudah jelas ada yang peraturan perundangan & kode etik mengenai kerahasiaan rekam medik, baik UU no.29/2004, KUHP, Permenkes 749a/1989, ataupun Kodeki. Jika kita WNI yang baik, tentunya kita taat hukum & etika dahulu, baru usulkan perubahannya lewat berbagai jalur yang ada jika dirasa hal-hal yang mengatur tersebut kurang tepat, entah judicial review ke MK untuk UU no.29/2004, minta menkes untuk buat permenkes baru, dst. Saya juga sudah sampaikan hal ini ke dr.Kartono. Lain hal-nya jika di negara kita belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut, bisa dimengerti untuk mengacu pada apa yang sudah dilakukan di negara lain. Di hadapan hukum, semua sederajat, entah itu 'rakyat jelata' atau 'tokoh publik', jadi perlakuan yang sama harus diberikan pada rekam medik dari mereka semua. Jika hendak dibuat pengecualian, harus ada dasar hukumnya yang muncul dari pertimbangan yang baik, bukan karena pertimbangan tekanan media massa atau demi memuaskan masyarakat. Dalam hukum, semua harus serba 'jelas', supaya nggak multi-tafsir. Apa ada definisi 'tokoh publik' secara hukum? Siapa yang punya kewenangan mempublikasikan rekam medik dari 'tokoh publik' tersebut? Dalam hal ini, saya adalah awam, jadi mohon dikoreksi. Lain ladang, lain belalang, lain lubuk, lain ikannya. Apa yang terjadi di USA tidak serta merta harus kita ikuti karena Indonesia adalah negara yang berdaulat & memiliki 'custom', budaya, sistem politik, hukum, dst sendiri. Jangan sampai karena sudah terlanjur melakukan sesuatu yang salah, lalu cari cara supaya apa yang sudah dilakukan itu menjadi dianggap tidak salah dengan mencari-cari pembenaran dari negeri orang lain, padahal di negara sendiri sudah ada hal yang mengatur hal tersebut. Kita sudah salah dalam memperlakukan rekam medik Bung Karno, Pak Harto, jangan sampai ada korban berikutnya... rgds Billy Bdg --- Posted by: "Kartono Mohamad" [EMAIL PROTECTED] Untuk teman-teman yang mempertanyakan mengenai pengungkapan kondisi kesehatan tokoh publik. Di AS pun tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai seberapa jauh soal penyakit tokoh publik boleh diungkapkan.
<<image/gif>>
<<image/gif>>

