halo
Trims untuk komentarnya.
Sepertinya dr.Agung ini sudah punya konstruksi pikiran yang jelek tentang
orang-orang yang di profesi hukum. Hal ini saya nggak mau komentari. Sama
seperti konstruksi pikiran yang jelek di masa kini dari masyarakat terhadap
dokter di Indonesia.
Untuk penyakit menular, ada UU wabah (tahun 1984), sudah diatur, semoga
dr.Agung tau hal ini. Untuk kasus yang masuk pengadilan pidana pun sudah
diatur dalam KUHP mengenai hal ini. Ini yang dimaksud oleh pasal 48 (2) UU
no.29/2004 bahwa kerahasiaan rekam medik itu nggak mutlak jika ada peraturan
lain yang mengaturnya.
Sedangkan untuk kesehatan karyawan, itulah pentingnya ada kontrak khusus
antara perusahaan-karyawan mengenai pelepasan informasi rekam medik pada
pihak lain, sama seperti yang dilakukan pihak asuransi kesehatan dengan
nasabahnya. Jadi, coba buat hal tersebut, kalau nggak, ya jangan coba-coba
beri informasi rekam medik ke pihak lain. Hal ini nggak akan diberitaukan di
pelatihan hiperkes atau NEBOSH sekalipun.
Malpraktik? Apa definisinya? Siapa yang melindungi masyarakat akan hal ini?
Coba dibaca buku-buku mengenai hal ini, jangan asal tulis.
Untuk masalah rekam medik almarhum Pak Harto, seperti yang sudah saya tulis,
siapa yang bayar adalah urusan adiministratif, nggak ada urusan dengan hal
medis, dalam hal ini rekam medik. Almarhum Pak Harto diberikan fasilitas
kesehatan/dibayari negara itu sudah diatur oleh peraturan perundangan
sebagai tanda terima kasih atas pekerjaannya selama menjadi presiden. Mantan
presiden/wapres lain pun diberi hak yang sama. Tapi bukan berarti karena
kita yang bayar (via pajak), lalu berhak atas rekam medik beliau. Tentu
nggak, karena rekam medik bukan barang yang bisa diperjual-belikan,
diwariskan, dst.
Kalau pakai pikiran begitu, maka semua pasien askeskin harus dibuka rekam
mediknya. Tentu nggak.
Untuk keadaan calon presiden/wapres, ini juga sudah diatur dalam pasal 6d UU
no.23/2003, & di sana sama sekali tidak diatur mengenai publikasi keadaan
kesehatan dari calon presiden/wapres, sehingga pasal 48 UU no.29/2004 tetap
berlaku bagi calon presiden/wapres. Rekam medik bukan daftar kekayaan yang
harus dipublikasikan supaya dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Definisi 'tokoh publik' juga nggak pernah ada di peraturan perundangan
manapun, juga 'hukum universal'. Coba pelajari filsafat mengenai hukum,
mengapa ada peraturan dst. Nggak harus peraturan di tempat lain lalu
diterapkan sama di tempat kita.
Kalau ngomong ahli hukum ambil uang dari 'keringat & darah', memang dokter
nggak begitu? Sama aja... Malah dapat uang dari orang susah (semua orang
sakit pasti susah).
Coba berpikir positif terhadap orang lain, karena kita pun nggak mau
dipandang negatif oleh orang lain.
rgds
Billy
Dokter, di Bdg
---

Posted by: "Agung Sarono" [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke