Dear Billy,
Pertama harus saya klarifikasi, saya bukan dokter, meskipun saya memegang 
jabatan di kesehatan dan higiene kerja.
Kedua, pada posisi saya, saya justru tidak menjadikan pengobatan sebagai 
'core-measurement' di upaya kesehatan kerja di tempat saya, namun upaya 
preventif / promotif sebagaimana yang diamanatkan WHO/ILO dalam 'Workers 
Health for All'
Ketiga, hukum tanpa keadilan, adalah ibarat pedang Democles, yang justru 
akan membunuh pemegangnya sendiri.
Muaknya masyarakat terhadap hukum tanpa keadilan di republik ini saya 
pikir jauh lebih parah daripada muaknya masyarakat terhadap perilaku 
dokter. Coba dibuat survey? Meski pada pandangan saya, banyak dokter yang 
juga sama dengan kaum pokrol itu, berlindung di balik 'rahasia medis' 
untuk kepentingannya sendiri! Tak terhitung lagi berapa banyak kami harus 
berhadapan dengan dokter yang 'koppighead' yang memberikan obat yang nggak 
jelas juntrungannya bagi karyawan kami yang notabene adalah orang yang 
jarang berobat (karena orang pedalaman) tetapi diberikan obat entah 
generasi keberapa dengan harga yang ngudubilah setan pula! Tiap kali kita 
tanya, jawabnya satu: kami tidak bisa berikan informasi apapun ke 
perusahaan karena itu rahasia pasien! Sadarkah bahwa hal itu pun telah 
merusak pasien? Remember the wisdom of Paracelsus!
Kembali ke kasus ini, kalau untuk orang yang melarat yang pakai askeskin 
(yang ambilnya setengah modar sulitnya), saya tidak keberatan! Tetapi 
untuk orang-orang pejabat yang sudah dapat fasilitas negara selama 
berkuasa, sekarang dilakukan lagi, ehm... rasanya 25% yang dipotong dari 
gaji saya tiap bulan, bukan untuk itu! Kalaulah 25% itu diambil untuk 
perawatan kesehatan si paijo tukang pungut sampah di bantargebang sana, 
atau si misto yang jual bakmi di pinggir lapangan banteng tiap malam, saya 
seikhlas-ikhlasnya... Namun ketika untuk pejabat? Wadhuh... Jauh panggang 
dari api deh... Jadi bagi saya, rekam medis sudah waktunya 
dirasionalisasikan dengan mengikuti asas kesetimbangan, you pay you say! 
No pay no say! Cukuplah sudah, kita dijadikan sapi perah oleh oknum-oknum 
yang suka membolak-balik kata! Baik di senayan, di kebayoran, dan juga di 
gambir sana!
Kalaupun kita bicara bahwa itu sudah sesuai aturan yang berlaku, itulah 
bahasa ketidakadilan yang saya maksud! Law withour justice is jahanam!
Cheers,


Agung Sarono
--------------------
"SALUS POPULI LEX SUPREMA"
Occupational Health & Hygiene
+62 21 6613636 ext. 326
+62 81 210 440 888
[EMAIL PROTECTED]


CONFIDENTIALITY CAUTION: 
This electronic message may contain confidential, proprietary or 
privileged information of PT Bukit Makmur Mandiri Utama. It is intended 
for the use only of the named recipient. If you are not the intended 
recipient, please notify the sender and delete the message; do not 
disclose, store, distribute, or copy the information. Electronic messages 
including the emails are not secure or error-free, and may contain 
viruses, trojan, worms, and or other malware; PT Bukit Makmur Mandiri 
Utama is not liable in any such event.




"Billy N." <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
02/29/2008 10:10 PM
Please respond to
[email protected]


To
<[email protected]>
cc

Subject
[indofirstaid.com]: Re: Re: Rekam Medik 'Tokoh Publik': Rahasia Atau Milik 
Publik?






halo
Trims untuk komentarnya.
Sepertinya dr.Agung ini sudah punya konstruksi pikiran yang jelek tentang
orang-orang yang di profesi hukum. Hal ini saya nggak mau komentari. Sama
seperti konstruksi pikiran yang jelek di masa kini dari masyarakat 
terhadap
dokter di Indonesia.
Untuk penyakit menular, ada UU wabah (tahun 1984), sudah diatur, semoga
dr.Agung tau hal ini. Untuk kasus yang masuk pengadilan pidana pun sudah
diatur dalam KUHP mengenai hal ini. Ini yang dimaksud oleh pasal 48 (2) UU
no.29/2004 bahwa kerahasiaan rekam medik itu nggak mutlak jika ada 
peraturan
lain yang mengaturnya.
Sedangkan untuk kesehatan karyawan, itulah pentingnya ada kontrak khusus
antara perusahaan-karyawan mengenai pelepasan informasi rekam medik pada
pihak lain, sama seperti yang dilakukan pihak asuransi kesehatan dengan
nasabahnya. Jadi, coba buat hal tersebut, kalau nggak, ya jangan coba-coba
beri informasi rekam medik ke pihak lain. Hal ini nggak akan diberitaukan 
di
pelatihan hiperkes atau NEBOSH sekalipun.
Malpraktik? Apa definisinya? Siapa yang melindungi masyarakat akan hal 
ini?
Coba dibaca buku-buku mengenai hal ini, jangan asal tulis.
Untuk masalah rekam medik almarhum Pak Harto, seperti yang sudah saya 
tulis,
siapa yang bayar adalah urusan adiministratif, nggak ada urusan dengan hal
medis, dalam hal ini rekam medik. Almarhum Pak Harto diberikan fasilitas
kesehatan/dibayari negara itu sudah diatur oleh peraturan perundangan
sebagai tanda terima kasih atas pekerjaannya selama menjadi presiden. 
Mantan
presiden/wapres lain pun diberi hak yang sama. Tapi bukan berarti karena
kita yang bayar (via pajak), lalu berhak atas rekam medik beliau. Tentu
nggak, karena rekam medik bukan barang yang bisa diperjual-belikan,
diwariskan, dst.
Kalau pakai pikiran begitu, maka semua pasien askeskin harus dibuka rekam
mediknya. Tentu nggak.
Untuk keadaan calon presiden/wapres, ini juga sudah diatur dalam pasal 6d 
UU
no.23/2003, & di sana sama sekali tidak diatur mengenai publikasi keadaan
kesehatan dari calon presiden/wapres, sehingga pasal 48 UU no.29/2004 
tetap
berlaku bagi calon presiden/wapres. Rekam medik bukan daftar kekayaan yang
harus dipublikasikan supaya dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Definisi 'tokoh publik' juga nggak pernah ada di peraturan perundangan
manapun, juga 'hukum universal'. Coba pelajari filsafat mengenai hukum,
mengapa ada peraturan dst. Nggak harus peraturan di tempat lain lalu
diterapkan sama di tempat kita.
Kalau ngomong ahli hukum ambil uang dari 'keringat & darah', memang dokter
nggak begitu? Sama aja... Malah dapat uang dari orang susah (semua orang
sakit pasti susah).
Coba berpikir positif terhadap orang lain, karena kita pun nggak mau
dipandang negatif oleh orang lain.
rgds
Billy
Dokter, di Bdg
---

Posted by: "Agung Sarono" [EMAIL PROTECTED]

 

<<image/gif>>

<<image/gif>>

Kirim email ke