Dear Billy, Pertama harus saya klarifikasi, saya bukan dokter, meskipun saya memegang jabatan di kesehatan dan higiene kerja. Kedua, pada posisi saya, saya justru tidak menjadikan pengobatan sebagai 'core-measurement' di upaya kesehatan kerja di tempat saya, namun upaya preventif / promotif sebagaimana yang diamanatkan WHO/ILO dalam 'Workers Health for All' Ketiga, hukum tanpa keadilan, adalah ibarat pedang Democles, yang justru akan membunuh pemegangnya sendiri. Muaknya masyarakat terhadap hukum tanpa keadilan di republik ini saya pikir jauh lebih parah daripada muaknya masyarakat terhadap perilaku dokter. Coba dibuat survey? Meski pada pandangan saya, banyak dokter yang juga sama dengan kaum pokrol itu, berlindung di balik 'rahasia medis' untuk kepentingannya sendiri! Tak terhitung lagi berapa banyak kami harus berhadapan dengan dokter yang 'koppighead' yang memberikan obat yang nggak jelas juntrungannya bagi karyawan kami yang notabene adalah orang yang jarang berobat (karena orang pedalaman) tetapi diberikan obat entah generasi keberapa dengan harga yang ngudubilah setan pula! Tiap kali kita tanya, jawabnya satu: kami tidak bisa berikan informasi apapun ke perusahaan karena itu rahasia pasien! Sadarkah bahwa hal itu pun telah merusak pasien? Remember the wisdom of Paracelsus! Kembali ke kasus ini, kalau untuk orang yang melarat yang pakai askeskin (yang ambilnya setengah modar sulitnya), saya tidak keberatan! Tetapi untuk orang-orang pejabat yang sudah dapat fasilitas negara selama berkuasa, sekarang dilakukan lagi, ehm... rasanya 25% yang dipotong dari gaji saya tiap bulan, bukan untuk itu! Kalaulah 25% itu diambil untuk perawatan kesehatan si paijo tukang pungut sampah di bantargebang sana, atau si misto yang jual bakmi di pinggir lapangan banteng tiap malam, saya seikhlas-ikhlasnya... Namun ketika untuk pejabat? Wadhuh... Jauh panggang dari api deh... Jadi bagi saya, rekam medis sudah waktunya dirasionalisasikan dengan mengikuti asas kesetimbangan, you pay you say! No pay no say! Cukuplah sudah, kita dijadikan sapi perah oleh oknum-oknum yang suka membolak-balik kata! Baik di senayan, di kebayoran, dan juga di gambir sana! Kalaupun kita bicara bahwa itu sudah sesuai aturan yang berlaku, itulah bahasa ketidakadilan yang saya maksud! Law withour justice is jahanam! Cheers,
Agung Sarono -------------------- "SALUS POPULI LEX SUPREMA" Occupational Health & Hygiene +62 21 6613636 ext. 326 +62 81 210 440 888 [EMAIL PROTECTED] CONFIDENTIALITY CAUTION: This electronic message may contain confidential, proprietary or privileged information of PT Bukit Makmur Mandiri Utama. It is intended for the use only of the named recipient. If you are not the intended recipient, please notify the sender and delete the message; do not disclose, store, distribute, or copy the information. Electronic messages including the emails are not secure or error-free, and may contain viruses, trojan, worms, and or other malware; PT Bukit Makmur Mandiri Utama is not liable in any such event. "Billy N." <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [email protected] 02/29/2008 10:10 PM Please respond to [email protected] To <[email protected]> cc Subject [indofirstaid.com]: Re: Re: Rekam Medik 'Tokoh Publik': Rahasia Atau Milik Publik? halo Trims untuk komentarnya. Sepertinya dr.Agung ini sudah punya konstruksi pikiran yang jelek tentang orang-orang yang di profesi hukum. Hal ini saya nggak mau komentari. Sama seperti konstruksi pikiran yang jelek di masa kini dari masyarakat terhadap dokter di Indonesia. Untuk penyakit menular, ada UU wabah (tahun 1984), sudah diatur, semoga dr.Agung tau hal ini. Untuk kasus yang masuk pengadilan pidana pun sudah diatur dalam KUHP mengenai hal ini. Ini yang dimaksud oleh pasal 48 (2) UU no.29/2004 bahwa kerahasiaan rekam medik itu nggak mutlak jika ada peraturan lain yang mengaturnya. Sedangkan untuk kesehatan karyawan, itulah pentingnya ada kontrak khusus antara perusahaan-karyawan mengenai pelepasan informasi rekam medik pada pihak lain, sama seperti yang dilakukan pihak asuransi kesehatan dengan nasabahnya. Jadi, coba buat hal tersebut, kalau nggak, ya jangan coba-coba beri informasi rekam medik ke pihak lain. Hal ini nggak akan diberitaukan di pelatihan hiperkes atau NEBOSH sekalipun. Malpraktik? Apa definisinya? Siapa yang melindungi masyarakat akan hal ini? Coba dibaca buku-buku mengenai hal ini, jangan asal tulis. Untuk masalah rekam medik almarhum Pak Harto, seperti yang sudah saya tulis, siapa yang bayar adalah urusan adiministratif, nggak ada urusan dengan hal medis, dalam hal ini rekam medik. Almarhum Pak Harto diberikan fasilitas kesehatan/dibayari negara itu sudah diatur oleh peraturan perundangan sebagai tanda terima kasih atas pekerjaannya selama menjadi presiden. Mantan presiden/wapres lain pun diberi hak yang sama. Tapi bukan berarti karena kita yang bayar (via pajak), lalu berhak atas rekam medik beliau. Tentu nggak, karena rekam medik bukan barang yang bisa diperjual-belikan, diwariskan, dst. Kalau pakai pikiran begitu, maka semua pasien askeskin harus dibuka rekam mediknya. Tentu nggak. Untuk keadaan calon presiden/wapres, ini juga sudah diatur dalam pasal 6d UU no.23/2003, & di sana sama sekali tidak diatur mengenai publikasi keadaan kesehatan dari calon presiden/wapres, sehingga pasal 48 UU no.29/2004 tetap berlaku bagi calon presiden/wapres. Rekam medik bukan daftar kekayaan yang harus dipublikasikan supaya dapat diverifikasi oleh masyarakat. Definisi 'tokoh publik' juga nggak pernah ada di peraturan perundangan manapun, juga 'hukum universal'. Coba pelajari filsafat mengenai hukum, mengapa ada peraturan dst. Nggak harus peraturan di tempat lain lalu diterapkan sama di tempat kita. Kalau ngomong ahli hukum ambil uang dari 'keringat & darah', memang dokter nggak begitu? Sama aja... Malah dapat uang dari orang susah (semua orang sakit pasti susah). Coba berpikir positif terhadap orang lain, karena kita pun nggak mau dipandang negatif oleh orang lain. rgds Billy Dokter, di Bdg --- Posted by: "Agung Sarono" [EMAIL PROTECTED]
<<image/gif>>
<<image/gif>>

