Berbagai kasus mal praktek yang terjadi di masyarakat telah menimbulkan kerugian semua pihak, baik pemberi maupun pengguna jasa layanan kesehatan. Hal ini terjadi karena persoalan hukum di bidang kesehatan belum dapat terselesaikan secara tuntas karena kurangnya sumber daya manusia di bidang Hukum Kesehatan.
Berdasarkan Workshop antara Sekolah Pascasarjana UGM dengan badan PPSDM Kesehatan Depkes RI dinyatakan bahwa saat ini di Indonesia masih kekurangan SDM bidang Hukum Kesehatan. Sehubungan dengan hal itu, Kami Sekolah Pascasarjana UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang tanggap dengan situasi di masyarakat, telah membuka program S2 Hukum Kesehatan untuk kelas Jogja, Padang & Jakarta. untuk info lebih lanjut dapat menghubungi yoshi (0274) 6910346

