Berbagai kasus mal praktek yang terjadi di masyarakat telah
menimbulkan kerugian semua pihak, baik pemberi maupun pengguna jasa
layanan kesehatan. Hal ini terjadi karena persoalan hukum di bidang
kesehatan belum dapat terselesaikan secara tuntas karena kurangnya
sumber daya manusia di bidang Hukum Kesehatan.

Berdasarkan Workshop antara Sekolah Pascasarjana UGM dengan badan
PPSDM Kesehatan Depkes RI dinyatakan bahwa saat ini di Indonesia masih
kekurangan SDM bidang Hukum Kesehatan.

Sehubungan dengan hal itu, Kami Sekolah Pascasarjana UGM sebagai
Perguruan Tinggi Negeri yang tanggap dengan situasi di masyarakat,
telah membuka program S2 Hukum Kesehatan untuk kelas Jogja, Padang &
Jakarta.

untuk info lebih lanjut dapat menghubungi
yoshi (0274) 6910346

Kirim email ke