Tahukah Anda? Pelayanan Publik itu merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya pemenuhan hak asasi individu dan masyarakat baik di bidang hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pemenuhan atas pelayanan publik menjadi tanggung jawab negara, meskipun dalam pelaksanaanya dapat bekerjasama dengan pihak swasta dengan kontrol tetap berasa di tangan negara. Jika ada keluhan masyarakat mengenai buruknya pelayanan yang diberikan oleh pihak swasta, maka pemerintah berkewajiban untuk mendesak pihak swasta melakukan perbaikan pelayanannya. Ternyata, hak tiap warga negara atas pelayanan publik dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, misalnya: Hak atas pekerjaan yang layak (pasal 28D, ayat 2), Hak atas pendidikan yang berkualitas (pasal 31), Hak atas kesejahteraan (pasal 33), Rakyat miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34). Pelayanan Publik seharusnya non-diskriminatif, karena pelayanan publik harus diberikan kepada seluruh warga negara dan penduduk tanpa membedakan agama/kepercayaan, suku, ras, keyakinan politik, latar belakang sosial, bahasa, jenis kelamin dan status lainnya. Kelompok rentan (perempuan hamil, anak-anak, lansia, penyandang cacat) dan masyarakat miskin berhak mendapatkan manfaat yang sama dari pelayanan publik melalui pelayanan khusus. Pelayanan publik harus transparan dan dapat dipertanggung-gugatkan (accountable). Prosedut maupun ketentuan penyelenggaraan layanan publik di berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, pemukiman, administrasi kependudukan, dll) harus terbuka dan dapat dipertanggung-gugatkan sehingga tidak membatas akses dan kontrol masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas. Birokrasi pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Paradigma aparatur negara sebagai abdi negara harus diubah menjadi abdi masyarakat untuk memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Ada beberapa indicator yang dapat dijadikan acuan untuk mengukur pelayanan publik yang berkualitas, yang dikenal dengan TERRA: - Tangible: terukur secara fisik, berupa sarana perkantoran, ruang tunggu, tempat informasi dsb. - Emphaty: berusaha memahami masalah yang dihadapi masyarakat dan bertindak demi kepentingan masyarakat. - Reliability: Dapat dipercaya kemampuan dan keandalannya - Responsiveness: memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan tanggap terhadap keinginan masyarakat. - Assurance: keramahan dan sopan santun dalam memberikan pelayanan. Agar layanan publik membaik kualitasnya, masyarakat harus aktif berpartisipasi mulai dari proses pembuatan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi kebijakan publik, sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu ruang keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik harus dijamin oleh undang-undang. Pemenuhan layanan publik berarti pemenuhan hak dasar yang menjadi hajat hidup orang banyak. Sudah seharusnya anggaran pemerintah (APBN maupun APBD), diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam hal ini masyarakat berhak dan harus terlibat memantau APBN/APBD berikut pembelanjaannya, karena uang negara tersebut sebagian besar adalah uang rakyat yang terkumpul dari pajak. Beberapa daerah di Indonesia telah mengembangkan inovasi pelayanan publik yang baik dan berpihak kepada masyarakat, salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Jembrana (Bali). Inovasi yang dilakukan, yaitu: - Sektor pendidikan, gratis biaya pendidikan dasar dan menengah untuk sekolah negeri - Sektor kesehatan, gratis biaya kesehatan di puskesmas, bidan, rumah sakit yang dikelola oleh negeri maupun swasta. - Sektor ekonomi, dana talangan untuk membeli hasil panen padi dan petani melalui KPUD untuk kepentingan pegawai negeri dengan harga yang layak. Inovasi ini sangat membantu para petani yang biasanya menjual padi dengan harga rendah kepada para tengkulak. Selama ini belum ada lembaga/badan independen yang memiliki mandat untuk memproses keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang buruk. Masyarakat harus mendorong pemerintah untuk mendirikan dan memberikan ruang kepada lembaga pengawas independen, yang memiliki mandat untuk memproses keluhan masyarakat. Kewenangan tersebut akan memaksa petugas pelayanan publik untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sebuah rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik sedang dibahas oleh DPR RI. Masyarakat harus terus mengawal agar isinya dapat menjamin kepentingan dan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Tindakan berikut dapat dijadikan alternatif untuk dilakukan: - Tegurlah penyelenggara layanan publik (aparat pemerintah maupun pihak swasta) yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada Anda. - Tuliskan keluhan Anda terhadap layanan publik di media massa melalui rubrik surat pembaca. - Tuliskan keluhan dan masukan Anda terhadap layanan publik di kotak saran yang tersedia. Tanyakan apakah keluhan/saran Anda telah ditindaklanjuti. Sumber: Yappika Salam, ~Vie http://virgina.multiply.com http://blog.360.yahoo.com/virghien http://kksmelati.multiply.com

