Tahukah Anda?
 

Pelayanan Publik itu merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya pemenuhan hak 
asasi individu dan masyarakat baik di bidang hak sipil dan politik maupun 
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
 

Pemenuhan atas pelayanan publik menjadi tanggung jawab negara, meskipun dalam 
pelaksanaanya dapat bekerjasama dengan pihak swasta dengan kontrol tetap berasa 
di tangan negara. Jika ada keluhan masyarakat mengenai buruknya pelayanan yang 
diberikan oleh pihak swasta, maka pemerintah berkewajiban untuk mendesak pihak 
swasta melakukan perbaikan pelayanannya.
 

Ternyata, hak tiap warga negara atas pelayanan publik dijamin oleh 
Undang-Undang Dasar 1945, misalnya: Hak atas pekerjaan yang layak (pasal 28D, 
ayat 2), Hak atas pendidikan yang berkualitas (pasal 31), Hak atas 
kesejahteraan (pasal 33), Rakyat miskin dan anak terlantar dipelihara oleh 
negara (pasal 34).
 

Pelayanan Publik seharusnya non-diskriminatif, karena pelayanan publik harus 
diberikan kepada seluruh warga negara dan penduduk tanpa membedakan 
agama/kepercayaan, suku, ras, keyakinan politik, latar belakang sosial, bahasa, 
jenis kelamin dan status lainnya. Kelompok rentan (perempuan hamil, anak-anak, 
lansia, penyandang cacat) dan masyarakat miskin berhak mendapatkan manfaat yang 
sama dari pelayanan publik melalui pelayanan khusus.
 

Pelayanan publik harus transparan dan dapat dipertanggung-gugatkan 
(accountable). Prosedut maupun ketentuan penyelenggaraan layanan publik di 
berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, pemukiman, administrasi kependudukan, 
dll) harus terbuka dan dapat dipertanggung-gugatkan sehingga tidak membatas 
akses dan kontrol masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.
 

Birokrasi pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi 
masyarakat. Paradigma aparatur negara sebagai abdi  negara harus diubah menjadi 
abdi masyarakat untuk memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
 

Ada beberapa indicator yang dapat dijadikan acuan untuk mengukur pelayanan 
publik yang berkualitas, yang dikenal dengan TERRA:
-         Tangible: terukur secara fisik, berupa sarana perkantoran, ruang 
tunggu, tempat informasi dsb.
-         Emphaty: berusaha memahami masalah yang dihadapi masyarakat dan 
bertindak demi kepentingan masyarakat. 
-         Reliability: Dapat dipercaya kemampuan dan keandalannya
-         Responsiveness: memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan tanggap 
terhadap keinginan masyarakat.
-         Assurance: keramahan dan sopan santun dalam memberikan pelayanan.
 

Agar layanan publik membaik kualitasnya, masyarakat harus aktif berpartisipasi 
mulai dari proses pembuatan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi kebijakan 
publik, sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari 
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu ruang keterlibatan 
masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi atas 
penyelenggaraan pelayanan publik harus dijamin oleh undang-undang.
 

Pemenuhan layanan publik berarti pemenuhan hak dasar yang menjadi hajat hidup 
orang banyak. Sudah seharusnya anggaran pemerintah (APBN maupun APBD), 
diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam 
hal ini masyarakat berhak dan harus terlibat memantau APBN/APBD berikut 
pembelanjaannya, karena uang negara tersebut sebagian besar adalah uang rakyat 
yang terkumpul dari pajak.
 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengembangkan inovasi pelayanan publik yang 
baik dan berpihak kepada masyarakat, salah satunya dilakukan oleh Pemerintah 
Daerah kabupaten Jembrana (Bali). Inovasi yang dilakukan, yaitu:
-         Sektor pendidikan, gratis biaya pendidikan dasar dan menengah untuk 
sekolah negeri
-         Sektor kesehatan, gratis biaya kesehatan di puskesmas, bidan, rumah 
sakit yang dikelola oleh negeri maupun swasta.
-         Sektor ekonomi, dana talangan untuk membeli hasil panen padi dan 
petani melalui KPUD untuk kepentingan pegawai negeri dengan harga yang layak. 
Inovasi ini sangat membantu para petani yang biasanya menjual padi dengan harga 
rendah kepada para tengkulak.
 

Selama ini belum ada lembaga/badan independen yang memiliki mandat untuk 
memproses keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang buruk. Masyarakat harus 
mendorong pemerintah untuk mendirikan dan memberikan ruang kepada lembaga 
pengawas independen, yang memiliki mandat untuk memproses keluhan masyarakat. 
Kewenangan tersebut akan memaksa petugas pelayanan publik untuk memperbaiki 
kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
 

Sebuah rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik sedang dibahas oleh DPR RI. 
Masyarakat harus terus mengawal agar isinya dapat menjamin kepentingan dan 
kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
 

Masyarakat dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. 
Tindakan berikut dapat dijadikan alternatif untuk dilakukan:
-         Tegurlah penyelenggara layanan publik (aparat pemerintah maupun pihak 
swasta) yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada Anda.
-         Tuliskan keluhan Anda terhadap layanan publik di media massa melalui 
rubrik surat pembaca.
-         Tuliskan keluhan dan masukan Anda terhadap layanan publik di kotak 
saran yang tersedia. Tanyakan apakah keluhan/saran Anda telah ditindaklanjuti.
 Sumber: Yappika



Salam, 
~Vie 
http://virgina.multiply.com 
http://blog.360.yahoo.com/virghien 
http://kksmelati.multiply.com


      

Kirim email ke