----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
16 November 1998

BAU KKN DALAM PROYEK PERMUKIMAN DI YOGYA

Oleh Ida Tungga Gautama
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- Persyaratan untuk mengikuti lelang terbatas proyek pemasangan
pipa dan pengadaan unit hidran umum di Ngobaran dan Bribin Gunungkidul sudah
cukup merepotkan para peserta lelang. Namun, ternyata ada masih ada satu
syarat yang paling berpengaruh yang tidak disebutkan di pengumuman lelang.
Proyek Peningkatan Prasarana Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta (P3P DIY)
diduga memakai syarat yang tidak transparan itu untuk menjegal sejumlah
rekanan.

Pada 19 Oktober 1998 P3P mengeluarkan surat berisi pengumuman rencana lelang
enam jenis pekerjaan pemasangan pipa dan pengadaan serta pemasangan hidran
umum. Proyek yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan bantuan presiden (banpres) ini bernilai sekitar Rp4,6 milyar.
Keenam paket yang dilelang itu rencananya akan diberikan kepada dua rekanan
golongan B, dua rekanan golongan C1 dan dua rekanan golongan C2 dari
golongan ekonomi lemah (GEL). Dalam pengumuman panitia disebutkan, rekanan
yang berminat harus membawa delapan dokumen, yang di antaranya daftar
pengalaman kerja yang dilegalisasi oleh instansi pemberi kerja dan neraca
keuangan terakhir.

Pengumuman itu memancing protes keras Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional
Indonesia (Gapensi) DIY. Asosiasi rekanan itu menilai P3P diskriminatif,
karena syarat daftar pengalaman kerja menutup kesempatan rekanan kelas
menengah ke bawah yang umumnya belum berpengalaman.

Syarat berupa neraca perusahaan terakhir dinilai mengada-ada, karena
Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah tidak mengatur soal itu. Pengumuman itu juga dinilai
membingungkan, karena tidak membeda-bedakan syarat bagi rekanan golongan B,
C1, dan golongan C2-GEL.

Anehnya, pengumuman yang dikirim ke Gapensi itu ternyata berbeda dengan yang
dipasang di papan pengumuman kantor P3P. Pengumuman di kantor P3P menyebut
secara terperinci syarat-syarat untuk masing-masing golongan rekanan.

Protes Gapensi ini ternyata tidak membuat pejabat proyek bergeming.
Buktinya, P3P tetap melanjutkan proses menuju tender dengan dalih bahwa
proyek ini merupakan crash program yang harus selesai maksimal pada Maret
tahun depan. Surat Gapensi bahkan tidak ditanggapi atau dibalas.

Pihak P3P tetap ngotot bahwa proses dan syarat-syarat lelang telah memenuhi
ketentuan yang berlaku. Ketua Panitia Lelang, Sugeng Rahardjo, menyebutkan
bahwa landasannya bukan Keppres namun Petunjuk Teknis Menteri PU tanpa
menyebut nomor dan tahun keputusan.

Pimpinan Proyek (Pimpro) P3P, Hardjono Sudjanadi, mengatakan syarat-syarat
itu berlaku untuk rekanan golongan B dan C1, bukan untuk golongan C2-GEL.
"Tapi memang sangat mungkin muncul kesalahpahaman karena pengumumannya
disatukan tanpa dibedakan mana syarat untuk golongan B, C1, dan mana yang
untuk golongan C2-GEL," kata Hardjono.

Hardjono juga mengatakan, soal neraca perusahaan terakhir dan daftar
kepemilikan modal dalam prakteknya tidak akan masuk penilaian.Yang paling
menjadi pertimbangan justru soal pengalaman kerja, karena pekerjaan
perpipaan butuh keahlian yang spesifik.

Penjelasan P3P bahwa persyaratan itu hanya untuk rekanan golongan B dan C1,
serta neraca keuangan terakhir tidak diperhitungkan, sudah terlambat. Sebab,
penjelasan Hardjono itu disampaikan saat pendaftaran tender sudah ditutup.

Menjebak

Belakangan, ketidakberesan proses tender P3P semakin terungkap, terutama di
paket empat. Beberapa rekanan gagal karena tak melampirkan Nomor Kemampuan
Tenaga Teknik (NKTT). Padahal pengumuman panitia tidak menyebut NKTT sebagai
persyaratan ikut lelang. Para rekanan yang tidak lulus lantaran terjegal
syarat NKTT menilai P3P tidak transparan dan sengaja membuat pengumuman yang
tidak lengkap untuk menjebak.

Gapensi pun kemudian melayangkan protes lagi. Kali ini tidak
tanggung-tanggung, mendesak panitia lelang P3P untuk membatalkan seluruh
hasil kelulusan dan mengulang proses lelang dari awal.

Belum lagi protes Gapensi itu ditanggapi, terungkap pula bahwa P3P ternyata
telah menerbitkan dua versi pengumuman rekanan terseleksi yang lulus. Versi
pertama yang dikirim ke Gapensi menyebut Perusahaan Bangunan (PB) Heri Jaya
tidak lulus karena tidak melampirkan NKTT. Versi kedua yang disimpan panitia
lelang menyebut PB Heri Jaya tidak lulus karena selain tak melampirkan NKTT
juga tidak memenuhi syarat pengalaman kerja.

Padahal PB Heri Jaya telah melampirkan daftar pengalaman kerja. Sedang soal
NKTT, Heri Jaya memang sengaja tidak melampirkan karena pengumuman panitia
tak menyebut soal itu.

Sementara seorang rekanan yang lulus, Teguh Iswanto, Direktur CV Gapura,
mengaku bahwa pihaknya mengirimkan dokumen syarat lelang secara lengkap,
meski panitia tidak mencantumkan dalam pengumuman. Langkah itu ditempuh
bukan karena sebelumnya telah "dibisiki" panitia soal syarat-syarat yang
harus dikirimkan. Ia mengaku tak tahu apakah ada kolusi di lelang proyek
ini.

"Kalau saya punya syarat-syarat itu, ya saya berikan, kalau tidak ya tidak.
Pokoknya saya ikut prosedurnya. Dan kalau sekarang saya lulus berarti saya
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan," kata Teguh Iswanto.

Soal terbitnya dua versi pengumuman kelulusan, Ketua Panitia Lelang, Sugeng
Rahardjo, mengatakan itu terjadi karena kekhilafan panitia. Mereka telanjur
mengeluarkan pengumuman yang belum final. Buktinya, kata Sugeng Rahardjo, di
versi Gapensi tidak terdapat paraf.

Sementara, Pimpro Hardjono Sudjanadi, justru menyatakan tak tahu menahu soal
pengumuman versi Gapensi. Ketika ditunjukkan versi yang berbeda dengan milik
P3P, Hardjono curiga bahwa versi itu sengaja dipalsu oleh seseorang di luar
P3P.

Alasan Sugeng Rahardjo dinilai Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD)
Gapensi DIY, Soekamto, sebagai alasan yang tidak profesional. Menurutnya,
P3P harus mempertanggungjawabkan kekhilafan itu dengan membatalkan seluruh
proses lelang, lalu mengulangnya sejak awal lagi dengan cara-cara yang
transparan. "Kalau memang mengaku khilaf, ya harus diulang. Namanya khilaf
itu ada konsekuensi, apalagi ini merugikan orang banyak," kata Soekamto. Ia
pun mengatakan, panitia lelang juga harus menjelaskan perihal kekhilafan itu
kepada Gapensi dan para rekanan peserta lelang, bukan hanya memberi
pernyataan kepada pers.

Beberapa pengurus Gapensi dan rekanan menduga, sejumlah ketidakberesan
proses lelang itu memang disengaja oleh P3P untuk berkolusi dengan rekanan
tertentu. Hingga kini belum berhasil diidentifikasi rekanan mana yang diajak
berkolusi lantaran pemenang lelang belum diumumkan.

Namun, lagi-lagi Hardjono Sudjanadi membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak.
"Kita tidak ada kolusi-kolusian, kita akan bermain. Kita juga tidak punya
maksud untuk menjegal rekanan tertentu," katanya. Mengenai protes Gapensi,
Sugeng Rahardjo mengatakan, itu dilakukan lantaran Ketua Gapensi, Soekamto,
tidak memenuhi syarat karena tak punya pengalaman di bidang perpipaan.

Namun, Soekamto mengelak disebut punya interes pribadi. Katanya, protes itu
dilakukan untuk membela rekanan golongan ekonomi lemah yang telah
diperlakukan diskriminatif oleh P3P.

Apalagi, kata Soekamto, selain ditandatangani Sekretaris Gapensi, protes itu
ditempuh berdasarkan hasil rapat organisasi. "Itu ngoyoworo, kalau dibilang
saya punya interes pribadi. Saya punya syarat-syarat itu, tapi memang
sengaja tidak melampirkan," tambahnya.

Terbuka Peluang

Menanggapi sejumlah ketidakberesan di P3P ini, Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pekerjaan Umum (Kakanwil DPU) DIY, Bambang Susanto Priyohadi,
hanya mengatakan akan mengecek kebenarannya. Namun ia menegaskan pula,
secara logika hampir tidak mungkin ada dua versi pengumuman, karena setiap
langkah panitia selalu ia pantau langsung. "Saya periksa setiap langkah
panitia, tak mungkin ada dua versi pengumuman," katanya.

Jika benar ada dua versi pengumuman, Bambang Susanto berjanji akan memberi
tindakan. Namun, mengusut secara hukum atas sejumlah ketidakberesan
pelaksanaan lelang seperti yang kini terjadi di P3P, agaknya nyaris
mustahil, di samping memakan waktu lama.

Pasalnya, langkah P3P itu memang sengaja dibikin untuk berkelit dari
pasal-pasal yang ada di Keppres 16/94 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam hal pengumuman rencana lelang, Keppres
tidak menyebutkan secara jelas apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
rekanan. Lampiran Keppres itu hanya menyebut bahwa syarat ikut lelang sama
dengan syarat masuk daftar rekanan mampu (DRM).

DRM adalah daftar rekanan resmi yang dinilai mampu mengerjakan proyek-proyek
pemerintah. Syarat rekanan masuk dalam DRM di antaranya memiliki akta
pendirian perusahaan, surat izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP),
referensi bank, kemampuan modal usaha, tidak dinyatakan pailit, referensi
daftar pengalaman kerja, dan memiliki keahlian di bidangnya.

Selain DRM, ada pula daftar rekanan terseleksi (DRT). Yang disebut terakhir
ini adalah daftar rekanan jasa konstruksi yang masih memenuhi kualifikasi,
baik teknis maupun keuangan, untuk mengerjakan proyek pemerintah.

Lampiran Keppres itu juga menyebutkan, rekanan yang akan ikut pelelangan
terbatas tak perlu melampirkan syarat yang telah diserahkan untuk masuk DRT.
Syarat masuk DRT di antaranya memiliki pengalaman kerja, tenaga ahli,
peralatan, dan kemampuan keuangan.

Tentang aturan ini, pelaksana proyek sering menafsirkan sendiri-sendiri.
Kalangan rekanan menafsirkan tak perlu ada syarat ikut lelang bagi rekanan
yang memiliki DRM atau DRT, lantaran syarat-syarat itu telah dipenuhi saat
mengisi formulir DRM atau DRT.

Perbedaan penafsiran atas Keppres ini memunculkan tarik menarik kepentingan
antara rekanan dan bagian proyek. Namun, dalam kenyataan rekanan selalu
dalam posisi dikalahkan lantaran menurut Keppres yang sama panitia
pelelangan berada dalam posisi sentral dan tertutup.

Panitia pelelangan berkuasa penuh untuk menyusun tata cara penilaian,
menetapkan syarat peserta, dan mengadakan penilaian atas peserta lelang.
Tidak adanya lembaga kontrol atas tugas-tugas panitia lelang memudahkan
panitia lelang melakukan kolusi dengan rekanan. Apalagi tak ada satu
peraturan pun di Keppres itu yang menetapkan bahwa panitia dilarang
bersekongkol dengan peserta lelang.

Sebenarnya sudah agak lama Keppres itu dirasa membingungkan kalangan dunia
usaha. Namun, baru belakangan ini saja pemerintah tampak berniat
memperbaikinya. Deputy VI Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Muhammad Abduh, mengatakan pemerintah menyatakan bakal merevisi aturan itu
agar tidak memberatkan dunia usaha. Namun, realisasi revisi dan implikasinya
di lapangan masih menimbulkan harap-harap cemas di kalangan rekanan
Yogyakarta.

(Ida Tungga Gautama adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Feb 1999 jam 07:26:49 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke