---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Musirawas, Indonesia 31 Desember 1998 PERUSAHAAN TAMBANG EMAS MILIK SETIAWAN DJODY MENCEMARI WARGA MUSIRAWAS Oleh Taufik Wijaya MUSIRAWAS --- Sungai Tiku yang dulunya jernih, pagi 16 Desember 1998 berwarna cokelat tua dan ratusan ikan mengapung, busuk. "Jangankan ikan, anak aku bae mati oleh air sungai ini," kata Sapri, warga Desa Muaratiku. Sejak 1996 PT Barisan Tropical Mining (PT BTM) melakukan eksplorasi penambangan emas dan perak di Bukit Tembang, Kecamatan Perwakilan Karangjaya, Muara Rupit, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel), sungai ini tidak dapat lagi digunakan oleh petani yang hidup di sekitarnya, yakni warga Sukamenang dan Muaratiku yang terdiri atas tujuh dusun: Sungaijambu, Lubuk Pelubang, Sungaiberingin, Lubuk Pah, Napal Pejongot, Tanjungbengkuang, dan Tanjungharapan. Selain pencemaran di sungai, kehadiran PT ini itu juga membuat kehidupan 15.455 jiwa di ketujuh dusun tersebut menjadi tidak tenang dan, secara ekonomi, pendapatan mereka mengalami penurunan. Sejak lahan mereka dibeli oleh pihak perusahaan, kebun karet yang biasanya dapat memberi pendapatan Rp30 ribu per hektare per harinya hilang. Selanjutnya, produksi kebun-kebun karet yang tersisa menurun akibat adanya perubahaan suhu udara sebagai dampak langsung operasionalisasi penambangan perusahaan tersebut. Warga juga kehilangan pendapatan dari madu lebah. Akibat sorot lampu dari penambangan yang diarahkan ke hutan pada malam hari, lebah-lebah penghasil madu itu lari. Lalu, tanaman produksi rakyat yang sudah berumur puluhan tahun, seperti durian, tidak berproduksi seperti biasanya. Akibat getaran dari ledakan dinamit, bunga atau bakal bunga durian rontok. Para petani yang biasanya mendulang emas secara tradisional di sungai, sejak 1996, kata Sapri, tidak dapat melakukannya lagi, karena air sungai membuat tubuh manusia gatal-gatal, bahkan menimbulkan koreng yang sulit sembuh. Nurlela, putri sulung Sapri, Agustus 1998 meninggal dunia setelah mandi di sungai tersebut. "Sebelum mati, Lela bilang tubuhnya terasa gatal-gatal, lalu sekujur tubuhnya biru," kata Sapri yang menginginkan penambangan itu dihentikan. Sayangnya, Sapri tidak membawa anaknya ke dokter untuk membuktikan kalau kematian anaknya memang benar karena keracunan limbah tersebut. Menanggapi kematian itu, Bupati Musirawas Radjab Semendawai mengatakan, pihaknya akan meneliti kebenaran berita tersebut. Sedangkan Dr. Hilda Zulkifli, M.Sc., D.E.A. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya (FMIPA Unsri), Palembang -- yang menjadi ketua tim implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT BTM yang melakukan penelitian setiap tiga bulan sekali -- meragukan kematian Nurlela karena keracunan limbah. "Sebaiknya jasad anak itu diautopsi untuk membuktikan tuduhan tersebut. Kematian anak itu juga jangan menjadi ukuran bahwa PT BTM telah mencemari lingkungan," katanya saat dihubungi, 31 Desember. Akibat proses penambangan tersebut, erosi juga sering kali terjadi di Bukit Tembang. "Banyak pohon di tepi Sungai Tiku tumbang atau roboh, padahal tidak ada hujan atau angin saat itu," ujar Sapri. Selanjutnya, hewan-hewan yang ada di Bukit Tembang lari. Saat pertama beroperasi, kera-kera mengamuk dan sering kali menyerang manusia. Bahkan beberapa kali petani melihat harimau masuk ke permukiman, padahal selama ini harimau tidak pernah muncul. Operasional penambangan di atas lahan seluas 11.709,44 hektare yang dikerjakan perusahaan Laverton Gold dari Australia itu membuat kehidupan di tujuh dusun tersebut menjadi tidak tenang. "Anak-anak di sini, walau tidak dilarang, takut bermain di sungai, setelah anak aku mati," kata Sapri lagi. Lalu, apa yang telah diterima oleh masyarakat dengan beroperasinya penambangan tersebut? Setelah memprotes pihak perusahaan, melakukan beberapa kali aksi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Musirawas, dan memaksa seorang staf perusahaan -- bernama Gevin Lee -- untuk meneguk air Sungai Tiku yang tercemar, para petani di tujuh dusun tersebut hanya dibuatkan tujuh sumur bor dan dibagikan beberapa tong penampungan air. "Masa kami harus memikul air setiap hari demi penambangan yang tidak memberikan apa-apa buat kami, padahal sungai yang mereka cemari itu nilainya tidak sebanding dengan tujuh sumur yang mereka buat," ujar Pandit Jawalnehru, warga Desa Sukamenang. Selanjutnya, pihak perusahaan, melalui pemerintahan desa, mengajak para petani menjadi buruh penanaman rumput dan pohon untuk reklamasi. Upahnya, bila dibandingkan dengan hasil kebun karet mereka, ibarat langit dan bumi. Seharian bekerja, mereka hanya menerima upah Rp5 ribu per orang. Sedangkan dari berkebun karet, mereka menerima penghasilan sedikitnya Rp30 ribu per hari. Bupati Musirawas saat ditemui justru berkeinginan untuk membuka kawasan penambangan yang baru. "Untuk mempertahankan dan meningkatkan kehidupan petani di sana, selain dilakukan reklamasi, kita juga tengah mempersiapkan kawasan penambangan yang baru, agar petani turut merasakan hasilnya," kata Semendawai. Milik Setiawan Djody Pada 1983 anak buah Setiawan Djody dari perusahaan PT Setdco Ganesha bersama beberapa tenaga asing dari perusahaan tambang emas Australia, Rio Tinto, menginjakkan kaki di Buki Tembang dengan nama PT Barisan Tropical Mining. Tanpa bermusyawarah dengan warga, mereka langsung datang dan melakukan observasi, bahkan melakukan eksploitasi penambangan, walau kecil-kecilan. Selanjutnya, kedua perusahaan itu bersama Pemda Musirawas melakukan pembebasan lahan milik petani. Awalnya, petani tidak mau. Namun, setelah campur tangan aparat militer dan disebarkan informasi bahwa sebagian besar tanah mereka adalah milik negara, penolakan warga menjadi sia-sia. Aparat militer itu dikabarkan mendatangi para petani dengan berbagai ancaman. Misalnya, kalau tidak menjual lahan kepada PT BTM, mereka akan dibawa ke penjara karena menghalangi pembangunan. Pada 1996 kedua perusahaan itu menjual saham BTM kepada dua investor asing yang kemudian membuat perusahaan PT Rawas Limited Singapura dan PT Jamtiku Limited Hong Kong. Disepakatilah saham sebesar 40 persen untuk masing-masing investor tersebut, sementara sisanya, 20 persen, Djody berbagi dengan kolega barunya, juga dari Australia, Laverton Gold. Jumlah investasi penambangan emas dan perak itu sebesar US$15 juta. Sejak itu eksploitasi bukit dan hutan yang letaknya tak jauh dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan pemukiman suku Anak Dalam (suku Kubu) tersebut dimulai. Targetnya untuk lima tahun pertama, 1996-2001, dapat diraih 6,5 ton emas dan 74 ton perak. Kerugian ekonomi dan terancamnya lingkungan permukiman para petani gara-gara limbah penambangan, ternyata tidak mengusik pihak perusahaan dan Bupati Musirawas. Gevin Lee, staf divisi lingkungan hidup PT BTM, mengatakan sistem pembuangan limbah dengan sistem dam tailings, sangat baik untuk di Indonesia. "Sistem ini sangat tepat digunakan di Indonesia karena curah hujan di sini sangat tinggi, berbeda dengan di Australia yang masih mengandalkan sistem penguapan," kata Lee yang ditemui di lokasi pabrik pengelolahan emas dan perak -- yang berlokasi di atas sebuah bukit dan baru dapat dikunjungi setelah menyusuri jalan berbukit sepanjang 20 kilometer melalui dua pos keamanan. Melalui sistem itu, katanya, limbah-limbah penambangan, seperti kapur, sianida, asam klorida, asam sulfat, nitrat timbal, dan boraks akan mengendap di dalam dam. Lalu, yang dibuang ke Tiku adalah limbah cair yang tidak lagi bermuatan zat-zat tersebut. "Limbah cair itu tidak lagi berbahaya," katanya. Namun, Lee mengakui bahwa pihaknya pernah membuang limbah tanpa menggunakan sistem dam tailings, yakni saat mereka membuat sebuah dam baru. Itu dilakukan pada September 1998. "Sejak Oktober lalu kami kembali menggunakan dam tailings," katanya. Pernyataan Lee didukung oleh Semendawai. Menurut bupati yang beberapa waktu lalu banyak didemo warganya berkaitan dengan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), limbah PT BTM tidak mencemari sungai. Itu dikatakannya saat menabur bibit ikan di Sungai Rupit, 24 November 1998. "Hari ini kami menaburkan bibit ikan emas di Sungai Rupit. Ini membuktikan Sungai Rupit tidak tercemar limbah PT BTM," katanya kepada pamong desa dan para petani. Beberapa petani yang mendengar pernyataan itu merasa lucu. Sebab Sungai Rupit yang ditaburi bibit ikan emas tersebut berjarak 60 kilometer dari lokasi pembuangan limbah penambangan. "Coba tabur bibit ikan di sini," kata Jawalnehru. Mengenai kematian ikan yang ditemukan para petani, kata Hilda, setelah diperiksa bukan disebabkan oleh unsur-unsur kimia dari limbah penambangan tersebut. "Kami menemukan beberapa ikan yang mati akibat keracunan potasium dengan kadar hingga 144,38 miligram," katanya. "Unsur kimia itu tidak mungkin berasal dari penambangan. Zat itu sering digunakan orang untuk mengambil ikan di sungai," katanya. Terlepas dari benar atau tidaknya penjelasan pihak perusahaan, berdasarkan kerugian-kerugian yang diterima masyarakat selama beroperasinya penambangan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeluarkan empat poin pernyataan sikap pada 19 Desember 1998. Pertama, menuntut pemerintah untuk membekukan izin penambangan PT BTM. Kedua, meminta pertanggungjawaban perusahaan atas berbagai kerugian penduduk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan BTM. Ketiga, mendesak perusahaan untuk melakukan negoisasi ulang dengan penduduk jika ingin melanjutkan kegiatan penambangannya. (Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik LP3Y) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 05:09:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
