----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Surabaya, Indonesia
24 November 1998

WALI KOTA SURABAYA MEMBUAT KEPUTUSAN, WALI KOTA YANG SAMA MEMBUAT
AKAL-AKALAN

Oleh Asvin Ellyana
Reporter Crash Program

SURABAYA --- Tampaknya penafsir tunggal undang-undang, termasuk di dalamnya
adalah surat keputusan atau aturan main, masih berada di tangan penguasa.
Setidaknya itu masih tercermin di kawasan ibu kota Jawa Timur (Jatim),
Surabaya.

Contoh konkretnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 23/1997 menandaskan
bahwa ada larangan pemasangan reklame di tanah Pemerintah Daerah (Pemda),
yakni jalur hijau dan pulau-pulau jalan, taman kota, hutan kota, taman
monumen, daerah milik jalan, lapangan olahraga terbuka, di atas saluran
sungai, persil/lokasi/halaman, gedung atau bangunan pemerintah/ABRI, dan
jembatan-jembatan.

Nyatanya, larangan ini amat elastis asalkan ada � istilahnya � uang
"partisipasi" untuk pembangunan prasarana atau sarana fasilitas umum kota
maupun untuk kegiatan tertentu yang dilaksanakan Pemda. Di dalam SK ini juga
disebutkan dengan jelas bahwa permohonan pemasangan reklame hanya diizinkan
oleh wali kota. Dengan kata lain, pemasangan iklan di tempat-tempat
terlarang itu tetap akan diberi izin apabila biro iklan sudah memperoleh
persetujuan dari Wali Kota Sunarto Sumoprawiro yang tertuang dalam Surat
Persetujuan Wali Kota (SPW). "Kalau akan memasang iklan di tanah Pemda,
harus memiliki SPW atau option terlebih dahulu," ujar Sofyan Hadi, Ketua
Bidang Ekstern Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Jatim. Sedangkan
untuk memperoleh persetujuan Wali Kota, ya itu tadi: harus terlebih dahulu
menyisihkan "dana partisipasi" untuk pembangunan daerah.

Besar kecilnya dana tersebut diusulkan oleh Panitia Pertimbangan Pemasangan
Reklame (P3R) kepada Wali Kota, yang oleh Wali Kota kemudian diserahkan
kepada biro iklan, dan Wali Kota pula yang menentukan dan menyetujui biro
iklan mana yang berhak atas lokasi pemasangan reklame tadi. Jumlah uang yang
telah disetujui kedua belah pihak itu lantas dicatat oleh Bendaharawan
Khusus Penerima pada pos Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda).

Peraturan ini dimanfaatkan oleh biro-biro iklan untuk pemasangan reklame
kliennya. Hadi, juga Direktur Persada Advertising, menyatakan bahwa biro
iklan harus tahu kapan Pemda sedang membutuhkan dana untuk pembiayaan suatu
proyek � entah untuk kegiatan fisik atau peringatan tertentu. "Kalau sudah
ada biro iklan lain yang masuk, kita harus siap fight dengan mereka. Ini
tentu lebih sulit," tuturnya. Tentunya Wali Kota akan menyetujui
"partisipasi" yang jumlahnya lebih besar.

Wewenang yang diberikan kepada Wali Kota untuk menentukan boleh tidaknya
inilah yang disorot oleh beberapa praktisi periklanan. "Mana bisa mengontrol
uang itu masuk ke mana? Berapa besar yang masuk kas Pemda? Yang melakukan
negosiasi Wali Kota dan pengusaha saja," tutur Tjuk Suwarsono, praktisi
periklanan ADline Advertising. Hal senada diungkapkan oleh Didiet
Triprayoga, copywriter D and A Advertising. Ia mempertanyakan negosiasi yang
hanya dilakukan dengan Wali Kota seorang itu. "Mengapa tidak tender terbuka
saja?" tanyanya.

Pernyataan ini dibantah keras oleh Hadi. Menurutnya, semua yang dilakukan
itu sesuai dengan peraturan yang ada. "Proses negosiasi memang tertutup,
namun jika ada biro iklan lain yang menawar tentu diperbolehkan. Jadi, di
sini hanya tergantung cara kita berbisnis," tukasnya. Hadi mengaku semua
yang dikerjakan legal dan tercatat pasti. "Jika jumlah dana partisipasi
sudah disetujui, maka dicatatkan di Dispenda. Jadi semua pemasukan itu
tercatat dengan pasti," lanjutnya. Bahkan ia juga menyatakan bahwa
"partisipasi" itu tidak saja berupa uang, tapi bisa langsung membangunkan
kebutuhan Pemda itu. Misalnya langsung saja biro iklan yang bersangkutan
membangun taman itu sendiri.

Benarkah semuanya tercatat secara pasti? Ternyata menurut anggota P3R
sebagai pihak yang berkutat, bahkan mengusulkan besarnya dana partisipasi,
mengaku tak tahu secara pasti jumlah yang masuk ke kas Pemda. Satria
Sukananda, Ketua P3R, mengaku tak tahu siapa yang memegang dana partisipasi
dan berapa persen yang masuk ke kas Pemda. Anggota P3R lain, Bambang
Harnoto, juga mengaku tak tahu menahu soal dana itu. "Pemegang dana
partisipasi pemasangan reklame adalah Wali Kota sebagai kepala daerah cq
Bagian Keuangan Pemda Kota Madya Surabaya," katanya. Harnoto juga mengakui
bahwa pertanggungjawaban dana partisipasi itu langsung kepada Wali Kota.
"Saya tidak ikut dan tahu apa-apa," akunya.

Hal senada diakui oleh seorang pejabat di Dinas Pertamanan Daerah KMS yang
tak ingin disebutkan namanya, yang menyatakan bahwa pihaknya sebagai
instansi yang berhubungan langsung dengan pembangunan taman kota tak pernah
tahu besarnya dana partisipasi itu. "Biasanya kami membuat gambar taman yang
direncanakan. Kemudian ada yang membangunkan. Kami hanya tahu bentuk jadinya
saja dan tak pernah menerima uang partisipasi," papar pejabat tersebut.
Ditambahkannya, Dinas Pertamanan hanya menerima bentuk fisik hasil
partisipasi itu. Selain taman kota, ia mengaku pernah memperoleh mesin
pemotong rumput sebagai sumbangan dari diberinya izin pemasangan reklame.
Bambang Soegeng, Kepala Dinas Pertamanan KMS yang kini juga menjabat ketua
P3R, menyatakan bahwa belakangan dana partisipasi yang diberikan harus
berupa sembako.

PT Humpuss Mengalahkan Wali Kota

Wali Kota Sumoprawiro tak berkuasa sendirian. Biro-biro iklan di Surabaya
juga punya kekuasaan sendiri. Mereka bahkan kerap "mengijon" ruang
pemasangan iklan itu. "Tak jarang mereka membuat dan membiarkan dulu space
itu dalam keadaan kosong, setelah itu baru mencari klien," papar Triprayoga
menggambarkan "keunikan" tata cara periklanan di Surabaya yang tampat
menyimpang itu. Dalam tata laksana periklanan disebutkan bahwa sebuah biro
iklan tidak akan mengurus space iklan terlebih dahulu sebelum mempunyai
klien. Yang terjadi malah sebaliknya, space dulu, baru mencari iklan. "Ini
adalah salah satu indikasi kekurangprofesionalan biro iklan di Surabaya.
Barangkali dari sini bisa dilihat seperti apa orientasi biro iklan
tersebut," papar Drs. Henry Subiakto, S.H., M.S., pengamat periklanan dari
Universitas Airlangga.

Sungguhkah itu tidak profesional? Atau justru itulah profesionalisme mereka,
karena yang terjadi kemudian adalah penguasaan atas sebuah space yang
akhirnya malah membuat pihak Pemda pun akan "konsultasi" terlebih dulu
dengan biro yang menguasai space itu jika, misalnya, ada biro iklan lain
yang meminati lokasi tersebut. "Pemda sekalipun tidak akan berani memberikan
izin apabila tempat itu sudah ada yang menguasai," ungkap Triprayoga lagi.

Hal ini diakui juga oleh pejabat Dinas Pertamanan Daerah KMS tadi. "Jika ada
space yang habis masa izinnya, Pemda akan menawarkan kepada pemilik space
apakah akan diperpanjang atau tidak. Bila ada biro iklan baru yang
menginginkan space itu, Pemda akan meminta persetujuan pemegang izin yang
lama," paparnya. Yang menjadi persoalan adalah bahwa izin biro pemilik space
itu sesungguhnya sudah habis masa berlakunya.

Kekuasaan biro iklan lainnya tak semata terbatas pada space yang
"dimiliki"nya. Biro iklan juga bisa menguasai biro iklan lainnya.
Istilahnya, ya menjadi makelar bagi biro iklan lain. Contoh konkretnya
adalah yang dilakukan biro Semanggi Communication. Sebagaimana dituturkan
Triprayoga yang pernah menjadi account manager Semanggi Communication,
secara de facto Semanggi hanya memiliki delapan titik pemasangan reklame
yang dikelola sendiri. "Tapi hasil makelarannya lebih banyak. Semanggi juga
memperoleh keuntungan dari penjualan jasa pengurusan option," ungkapnya.
"Dengan kata lain, Semanggi hanya mengurus iklan di delapan tempat. Sedang
sumber lainnya diperoleh dari makelaran option," tambahnya.

Kemenangan Semanggi adalah karena pemiliknya, Anis Armanto, lebih memiliki
akses ke Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, penentu dan pemberi izin SPW bagi
berbagai transaksi soal pemasangan iklan luar ruang itu. Seberapa besar
akses yang dimiliki Armanto? Ia adalah menantu Sumoprawiro.

Semanggi bahkan sangat jarang membiarkan space-nya kosong gara-gara klien
tak memperpanjang kontrak. "Jika kliennya memutuskan untuk tidak lagi
berbisnis dengan Semanggi, Semanggi akan segera mencari klien baru. Caranya
adalah memanfaatkan kekuasaan mertua pemilik Semanggi," ungkap Triprayoga
lagi. Cara yang dimaksud adalah Semanggi membuat proposal bagi klien yang di
dalamnya dilampirkan surat sakti Wali Kota. "Kalau sudah begitu, perusahaan
mana di Surabaya yang berani menolak?" tambahnya.

Tentu saja Armanto, Direktur Semanggi, menolak tudingan itu. "Permohonan
kami di Jalam Bubutan pernah ditolak P3R, karena sudah kedahuluan biro iklan
lain. Semua tetap melalui tahapan, tak dipasang begitu saja. Semua perizinan
reklame PT Semanggi sudah lengkap semua," kata Armanto.

Sofyan Hadi juga menegaskan bantahan Armanto. Ketua Bidang Ekstern P3I Jatim
yang belakangan mendapat proyek pemasangan seluruh spanduk di Surabaya
berikut tiang pancangnya dari Wali Kota ini malah memuji Semanggi. "Sebagai
pengurus P3I saya malah bangga dengan hadirnya Semanggi. Dalam waktu singkat
mereka telah berprestasi dengan memiliki beberapa titik lokasi strategis,"
katanya. "Terus terang saya pernah berebut space dengan Semanggi, tapi
ternyata saya bisa menang," tuturnya tanpa menyebut lokasi yang
diperebutkannya dengan Semanggi.

Menurutnya, Wali Kota justru sering kali tak berkutik jika biro iklan
Surabaya berebut space berhadapan dengan biro dari Jakarta. "Biro iklan dari
Jakarta selalu membawa surat sakti dari orang-orang atas, sehingga membuat
Wali Kota tak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan surat persetujuan,"
ungkapnya. Katanya, biro iklan itu selalu membawa surat sakti dari pejabat
tinggi seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden sendiri. Ia menunjuk
proyek pembangunan taman di bunderan tol Waru yang kini terhenti itu akibat
ditinggalkan PT Humpuss yang berencana beriklan di sana.

(Asvin Ellyana adalah wartawan harian Surya, Surabaya, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 06:26:37 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke