---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Surabaya, Indonesia 24 November 1998 WALI KOTA SURABAYA MEMBUAT KEPUTUSAN, WALI KOTA YANG SAMA MEMBUAT AKAL-AKALAN Oleh Asvin Ellyana Reporter Crash Program SURABAYA --- Tampaknya penafsir tunggal undang-undang, termasuk di dalamnya adalah surat keputusan atau aturan main, masih berada di tangan penguasa. Setidaknya itu masih tercermin di kawasan ibu kota Jawa Timur (Jatim), Surabaya. Contoh konkretnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 23/1997 menandaskan bahwa ada larangan pemasangan reklame di tanah Pemerintah Daerah (Pemda), yakni jalur hijau dan pulau-pulau jalan, taman kota, hutan kota, taman monumen, daerah milik jalan, lapangan olahraga terbuka, di atas saluran sungai, persil/lokasi/halaman, gedung atau bangunan pemerintah/ABRI, dan jembatan-jembatan. Nyatanya, larangan ini amat elastis asalkan ada � istilahnya � uang "partisipasi" untuk pembangunan prasarana atau sarana fasilitas umum kota maupun untuk kegiatan tertentu yang dilaksanakan Pemda. Di dalam SK ini juga disebutkan dengan jelas bahwa permohonan pemasangan reklame hanya diizinkan oleh wali kota. Dengan kata lain, pemasangan iklan di tempat-tempat terlarang itu tetap akan diberi izin apabila biro iklan sudah memperoleh persetujuan dari Wali Kota Sunarto Sumoprawiro yang tertuang dalam Surat Persetujuan Wali Kota (SPW). "Kalau akan memasang iklan di tanah Pemda, harus memiliki SPW atau option terlebih dahulu," ujar Sofyan Hadi, Ketua Bidang Ekstern Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Jatim. Sedangkan untuk memperoleh persetujuan Wali Kota, ya itu tadi: harus terlebih dahulu menyisihkan "dana partisipasi" untuk pembangunan daerah. Besar kecilnya dana tersebut diusulkan oleh Panitia Pertimbangan Pemasangan Reklame (P3R) kepada Wali Kota, yang oleh Wali Kota kemudian diserahkan kepada biro iklan, dan Wali Kota pula yang menentukan dan menyetujui biro iklan mana yang berhak atas lokasi pemasangan reklame tadi. Jumlah uang yang telah disetujui kedua belah pihak itu lantas dicatat oleh Bendaharawan Khusus Penerima pada pos Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Peraturan ini dimanfaatkan oleh biro-biro iklan untuk pemasangan reklame kliennya. Hadi, juga Direktur Persada Advertising, menyatakan bahwa biro iklan harus tahu kapan Pemda sedang membutuhkan dana untuk pembiayaan suatu proyek � entah untuk kegiatan fisik atau peringatan tertentu. "Kalau sudah ada biro iklan lain yang masuk, kita harus siap fight dengan mereka. Ini tentu lebih sulit," tuturnya. Tentunya Wali Kota akan menyetujui "partisipasi" yang jumlahnya lebih besar. Wewenang yang diberikan kepada Wali Kota untuk menentukan boleh tidaknya inilah yang disorot oleh beberapa praktisi periklanan. "Mana bisa mengontrol uang itu masuk ke mana? Berapa besar yang masuk kas Pemda? Yang melakukan negosiasi Wali Kota dan pengusaha saja," tutur Tjuk Suwarsono, praktisi periklanan ADline Advertising. Hal senada diungkapkan oleh Didiet Triprayoga, copywriter D and A Advertising. Ia mempertanyakan negosiasi yang hanya dilakukan dengan Wali Kota seorang itu. "Mengapa tidak tender terbuka saja?" tanyanya. Pernyataan ini dibantah keras oleh Hadi. Menurutnya, semua yang dilakukan itu sesuai dengan peraturan yang ada. "Proses negosiasi memang tertutup, namun jika ada biro iklan lain yang menawar tentu diperbolehkan. Jadi, di sini hanya tergantung cara kita berbisnis," tukasnya. Hadi mengaku semua yang dikerjakan legal dan tercatat pasti. "Jika jumlah dana partisipasi sudah disetujui, maka dicatatkan di Dispenda. Jadi semua pemasukan itu tercatat dengan pasti," lanjutnya. Bahkan ia juga menyatakan bahwa "partisipasi" itu tidak saja berupa uang, tapi bisa langsung membangunkan kebutuhan Pemda itu. Misalnya langsung saja biro iklan yang bersangkutan membangun taman itu sendiri. Benarkah semuanya tercatat secara pasti? Ternyata menurut anggota P3R sebagai pihak yang berkutat, bahkan mengusulkan besarnya dana partisipasi, mengaku tak tahu secara pasti jumlah yang masuk ke kas Pemda. Satria Sukananda, Ketua P3R, mengaku tak tahu siapa yang memegang dana partisipasi dan berapa persen yang masuk ke kas Pemda. Anggota P3R lain, Bambang Harnoto, juga mengaku tak tahu menahu soal dana itu. "Pemegang dana partisipasi pemasangan reklame adalah Wali Kota sebagai kepala daerah cq Bagian Keuangan Pemda Kota Madya Surabaya," katanya. Harnoto juga mengakui bahwa pertanggungjawaban dana partisipasi itu langsung kepada Wali Kota. "Saya tidak ikut dan tahu apa-apa," akunya. Hal senada diakui oleh seorang pejabat di Dinas Pertamanan Daerah KMS yang tak ingin disebutkan namanya, yang menyatakan bahwa pihaknya sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan pembangunan taman kota tak pernah tahu besarnya dana partisipasi itu. "Biasanya kami membuat gambar taman yang direncanakan. Kemudian ada yang membangunkan. Kami hanya tahu bentuk jadinya saja dan tak pernah menerima uang partisipasi," papar pejabat tersebut. Ditambahkannya, Dinas Pertamanan hanya menerima bentuk fisik hasil partisipasi itu. Selain taman kota, ia mengaku pernah memperoleh mesin pemotong rumput sebagai sumbangan dari diberinya izin pemasangan reklame. Bambang Soegeng, Kepala Dinas Pertamanan KMS yang kini juga menjabat ketua P3R, menyatakan bahwa belakangan dana partisipasi yang diberikan harus berupa sembako. PT Humpuss Mengalahkan Wali Kota Wali Kota Sumoprawiro tak berkuasa sendirian. Biro-biro iklan di Surabaya juga punya kekuasaan sendiri. Mereka bahkan kerap "mengijon" ruang pemasangan iklan itu. "Tak jarang mereka membuat dan membiarkan dulu space itu dalam keadaan kosong, setelah itu baru mencari klien," papar Triprayoga menggambarkan "keunikan" tata cara periklanan di Surabaya yang tampat menyimpang itu. Dalam tata laksana periklanan disebutkan bahwa sebuah biro iklan tidak akan mengurus space iklan terlebih dahulu sebelum mempunyai klien. Yang terjadi malah sebaliknya, space dulu, baru mencari iklan. "Ini adalah salah satu indikasi kekurangprofesionalan biro iklan di Surabaya. Barangkali dari sini bisa dilihat seperti apa orientasi biro iklan tersebut," papar Drs. Henry Subiakto, S.H., M.S., pengamat periklanan dari Universitas Airlangga. Sungguhkah itu tidak profesional? Atau justru itulah profesionalisme mereka, karena yang terjadi kemudian adalah penguasaan atas sebuah space yang akhirnya malah membuat pihak Pemda pun akan "konsultasi" terlebih dulu dengan biro yang menguasai space itu jika, misalnya, ada biro iklan lain yang meminati lokasi tersebut. "Pemda sekalipun tidak akan berani memberikan izin apabila tempat itu sudah ada yang menguasai," ungkap Triprayoga lagi. Hal ini diakui juga oleh pejabat Dinas Pertamanan Daerah KMS tadi. "Jika ada space yang habis masa izinnya, Pemda akan menawarkan kepada pemilik space apakah akan diperpanjang atau tidak. Bila ada biro iklan baru yang menginginkan space itu, Pemda akan meminta persetujuan pemegang izin yang lama," paparnya. Yang menjadi persoalan adalah bahwa izin biro pemilik space itu sesungguhnya sudah habis masa berlakunya. Kekuasaan biro iklan lainnya tak semata terbatas pada space yang "dimiliki"nya. Biro iklan juga bisa menguasai biro iklan lainnya. Istilahnya, ya menjadi makelar bagi biro iklan lain. Contoh konkretnya adalah yang dilakukan biro Semanggi Communication. Sebagaimana dituturkan Triprayoga yang pernah menjadi account manager Semanggi Communication, secara de facto Semanggi hanya memiliki delapan titik pemasangan reklame yang dikelola sendiri. "Tapi hasil makelarannya lebih banyak. Semanggi juga memperoleh keuntungan dari penjualan jasa pengurusan option," ungkapnya. "Dengan kata lain, Semanggi hanya mengurus iklan di delapan tempat. Sedang sumber lainnya diperoleh dari makelaran option," tambahnya. Kemenangan Semanggi adalah karena pemiliknya, Anis Armanto, lebih memiliki akses ke Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, penentu dan pemberi izin SPW bagi berbagai transaksi soal pemasangan iklan luar ruang itu. Seberapa besar akses yang dimiliki Armanto? Ia adalah menantu Sumoprawiro. Semanggi bahkan sangat jarang membiarkan space-nya kosong gara-gara klien tak memperpanjang kontrak. "Jika kliennya memutuskan untuk tidak lagi berbisnis dengan Semanggi, Semanggi akan segera mencari klien baru. Caranya adalah memanfaatkan kekuasaan mertua pemilik Semanggi," ungkap Triprayoga lagi. Cara yang dimaksud adalah Semanggi membuat proposal bagi klien yang di dalamnya dilampirkan surat sakti Wali Kota. "Kalau sudah begitu, perusahaan mana di Surabaya yang berani menolak?" tambahnya. Tentu saja Armanto, Direktur Semanggi, menolak tudingan itu. "Permohonan kami di Jalam Bubutan pernah ditolak P3R, karena sudah kedahuluan biro iklan lain. Semua tetap melalui tahapan, tak dipasang begitu saja. Semua perizinan reklame PT Semanggi sudah lengkap semua," kata Armanto. Sofyan Hadi juga menegaskan bantahan Armanto. Ketua Bidang Ekstern P3I Jatim yang belakangan mendapat proyek pemasangan seluruh spanduk di Surabaya berikut tiang pancangnya dari Wali Kota ini malah memuji Semanggi. "Sebagai pengurus P3I saya malah bangga dengan hadirnya Semanggi. Dalam waktu singkat mereka telah berprestasi dengan memiliki beberapa titik lokasi strategis," katanya. "Terus terang saya pernah berebut space dengan Semanggi, tapi ternyata saya bisa menang," tuturnya tanpa menyebut lokasi yang diperebutkannya dengan Semanggi. Menurutnya, Wali Kota justru sering kali tak berkutik jika biro iklan Surabaya berebut space berhadapan dengan biro dari Jakarta. "Biro iklan dari Jakarta selalu membawa surat sakti dari orang-orang atas, sehingga membuat Wali Kota tak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan surat persetujuan," ungkapnya. Katanya, biro iklan itu selalu membawa surat sakti dari pejabat tinggi seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden sendiri. Ia menunjuk proyek pembangunan taman di bunderan tol Waru yang kini terhenti itu akibat ditinggalkan PT Humpuss yang berencana beriklan di sana. (Asvin Ellyana adalah wartawan harian Surya, Surabaya, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 06:26:37 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
