----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Surabaya, Indonesia
31 Desember 1998

MENUNTUT "GANTI UNTUNG" LAHAN TAMBAK DI PROYEK JALAN GRESIK�BABAT LAMONGAN

Oleh Alham M. Ubey
Reporter Crash Program

SURABAYA --- Penyelesaian proyek pelebaran jalan Gresik-Babat Lamongan, yang
dikenal dengan "proyek jalan koridor", dipastikan molor dari jadwal yang
ditetapkan. Proyek jalan sepanjang 25 km itu, hingga saat ini baru mencapai
30 persen. Padahal menurut rencana, proyek tersebut harus selesai akhir
1998.

Bahkan sampai pertengahan Desember ini sekitar 10 km tanah antara
Deket-Plosowahyu belum berhasil dibebaskan. Pasalnya, belum ada titik temu
antara harga yang diminta warga dan tawaran pemerintah. Warga mematok Rp150
ribu per meter persegi, sedangkan panitia pembebasan tanah menawar hanya
Rp4.500,00 per meter persegi.

"Warga tak akan melepas tanahnya bila pemerintah masih bertahan dengan
tawarannya itu. Sebab, harga tawaran pemerintah itu jauh dari harga umum,"
kata Yasin (58), tokoh masyarakat setempat, yang tanahnya juga terkena
proyek tersebut.

Menurut Yasin, pada 1997 lalu warga menawarkan Rp17 ribu per meter persegi.
Tapi pemerintah menawar Rp4.500 per meter persegi. Warga tetap bertahan.
Kemudian pemerintah menaikkan tawarannya jadi Rp5 ribu per meter persegi.
Warga bergeming. Pemerintah pun menaikkan lagi menjadi Rp6.500 per meter
persegi. Warga tetap bertahan. "Tahun 1997 lalu, saya membeli tanah per
meternya sudah Rp80 ribu. Harga itu sebelum ada krisis. Jadi, wajar kalau
warga menaikkan harga tawarannya," kata Yasin.

Panitia pembebasan tanah mengaku hanya berpatokan pada ketentuan harga yang
diberikan pemerintah. Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan
Sukodadi, misalnya, minta ganti rugi Rp300 ribu per meter persegi sesuai
harga pasar, tapi Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan hanya mematok Rp50
ribu per meter persegi.

Di Kecamatan Deket ada sekitar 170 pemilik tanah yang masih bertahan dengan
permintaan Rp150 ribu per meter persegi. Tapi pihak panitia pembebasan tanah
tak kehabisan akal untuk menggolkan tawarannya. Mereka mendatangi warga
dengan didampingi musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika).

Umumnya warga setempat sangat keberatan bila proyek jalan koridor itu
menerjang lahan tambak mereka. Menurut mereka, pemerintah bisa mencari
alternatif lain yang tak terlalu merugikan warga. Menurut Yasin, warga tetap
tak akan melepas lahan tambaknya mengingat besarnya ganti rugi yang
diberikan jauh dari harga umum. Apalagi lahan tambak merupakan mata
pencaharian utama warga setempat. Jika lahan-lahan tambak tersebut berubah
menjadi jalan raya, Yasin yakin penghasilan warga Deket akan terpuruk.
Sebab, lahan tambak itu setiap tahunnya menghasilkan Rp21-35 juta.

Menurut beberapa warga, Pemerintah semestinya tidak membelokkan arah jalan
raya dan harus tetap berpegang pada rencana semula, yakni melebarkan jalan
raya yang ada sekarang."Bukankah lahan yang sekarang ini didirikan bangunan
di sebelah utara jalan itu milik Perumka. Selain mudah proses pembebasannya,
juga soal harga tidak terlalu sulit. Tapi mengapa justru dipilih lahan
tambak milik warga yang menjadi sumber kehidupan para petani tambak. Apalagi
tawaran harganya terlalu rendah," kata Yaswi, warga Desa Sidokumpul.

Selama ini panitia sudah dua kali mengumpulkan warga untuk menyampaikan
tawarannya. Tapi dua kali itu pula warga menolak harga yang ditawarkan.
Warga beranggapan harga tawaran pemerintah itu sangat tak masuk akal.
Bahkan, beberapa warga menilai "Panitia Sembilan" tak lebih dari calo tanah
yang terus bergentayangan mencari pemilik tanah dengan tawaran harga
serendah-rendahnya.

Warga pun curiga bahwa Rp4.500-Rp6.000 per meter persegi itu bukan patokan
harga sebenarnya. Warga berharap panitia terbuka mengenai harga patokan yang
ditetapkan pemerintah untuk lahan tambak di lokasi itu. Tapi "Panitia
Sembilan" tak pernah mau menjawabnya.

"Proyek itu kan untuk kepentingan umum. Untuk membebaskannya, sudah dihitung
sebelumnya. Sebelum menghitung, jelas ada sigi lebih dulu terutama soal
harga tanah. Kami melihat, ada sebuah rekayasa bahkan percaloan di tubuh Tim
Sembilan dalam proyek ini. Kami tidak percaya kalau harga patokan dari
pemerintah hanya Rp4.500 sampai Rp6.000 per meter persegi. Kalau toh benar,
mbok ya terbuka saja," kata Abdul Manan, warga Desa Deket Wetan.

Beberapa warga mengaku, panitia pembebasan tanah itu juga menggunakan
intimidasi agar mereka mau melepas tanah dengan harga yang ditawarkan.
Misalnya, warga diancam uang ganti ruginya akan diserahkan ke pengadilan
bila warga menolak menerima harga yang ditawarkan. Selain itu, warga
ditakut-takuti akan digusur paksa bila tetap bertahan. Alasannya, untuk
kepentingan proyek pemerintah.

Tapi meski diancam seperti itu, warga bergeming dan hingga sekarang belum
ada lahan tambak yang dilepaskan. Bahkan sudah setahun terakhir tak ada
musyawarah lagi yang membahas soal harga tanah tambak.

Bagio, warga Sugihwaras, pemilik lahan tambak, menegaskan ia tak mau tahu
itu proyek pemerintah atau swasta. "Bagi warga, yang penting mereka tak
terlalu dirugikan. Pada dasarnya, mereka juga tidak berniat
menghalang-halangi lancarnya proyek pelebaran jalan tersebut," ujarnya. Tapi
di sisi lain, lanjutnya, kalau pemerintah justru merugikan warga dengan
dalih untuk proyek pemerintah, warga pun akan tetap bertahan dan tak akan
melepas tanahnya.

Namun, Soeb, salah satu anggota Tim Sembilan justru berpendapat sebaliknya.
"Belum terbebaskannya tanah untuk proyek jalan Gresik-Babat itu, khususnya
yang menerjang lahan tambak, karena warga kurang memahami arti penting
sebuah pengorbanan untuk kepentingan umum dan negara," ujarnya.

Ia menilai warga setempat masih terlalu menghargai hak milik demi
kepentingan pribadi, belum mengarah pada kepentingan umum. Soeb menekankan,
proyek jalan itu untuk kepentingan umum, sehingga ia sangat berharap warga
dapat menyadari pentingnya proyek tersebut untuk kepentingan umum, khususnya
warga Lamongan. "Dengan dilewatkannya proyek itu ke arah menjauhi jalan raya
sekarang ini, secara otomatis akan berdampak pada kemajuan Lamongan, yakni
pelebaran kawasan kota Lamongan," ujar Soeb memberikan alasan.

Tapi, mengapa hingga kini belum diadakan musyawarah lagi untuk membicarakan
soal besar ganti rugi lahan tambak? Soeb mengatakan itu tetap masuk dalam
agenda Tim Sembilan. "Sebab, keputusan untuk mengalihkan proyek jalan itu ke
arah lahan tambak, sudah dihitung untung ruginya dibandingkan bila tetap
mengikuti jalan raya yang sudah ada," ujarnya.

Mengenai pembelokan proyek pelebaran jalan itu ke utara dan tidak mengikuti
jalan raya yang ada, Bupati Lamongan, H.R. Mohammad Faried mengatakan, jika
jalan tidak dibelokkan, maka Pemerintah harus membebaskan rata-rata sudah
permanen. Selain itu, ada dua lintasan kereta api. "Kalau jalan dibangun
tetap mengikuti jalan raya itu, harus dibangun pula jembatan layang untuk
menghindari dua lintasan rel kereta api," ujarnya.

Namun, menurut Faried, pembangunan jembatan layang sangat tidak mendukung
keindahan kota Lamongan. Sebab, jarak antara lintasan rel KA sangat
berdekatan, yakni sekitar 1 km. "Selain dibutuhkan dana cukup besar.
Jembatan itu tidak mendukung keindahan kota. Akan tampak apabila dibangun
dua jembatan layang dalam jarak kurang dari satu kilometer," kata Faried.

Untuk membangun dua jembatan layang itu, tambah Bupati Faried, dibutuhkan
tidak kurang dari Rp14 miliar. "Padahal uang sebesar itu bila digunakan
untuk membebaskan tanah warga sudah lebih dari cukup. Maka alternatif
terakhir, proyek dibelokkan ke arah utara melalui Desa Rejosari, Deket Kulon
dan Wetan, Sidokumpul, Sugiohwaras, Sukorejo, dan tembus ke Ploso Wahyu,"
katanya.

Pertimbangan lainnya, yakni demi pelebaran kota Lamongan. Diharapkan, dengan
adanya jalan raya yang membedah wilayah utara kota Lamongan, perkembangan
kota akan bergeser ke utara. Dengan demikian, luas kota Lamongan akan
bertambah, dan secara ekonomi juga akan menguntungkan warga Lamongan.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamongan, Sukirdi Hagandita,
mengatakan, belum adanya pembebasan lahan tambak itu selain harga yang
diminta warga terlalu tinggi, juga karena belum diputuskan secara pasti
daerah yang bakal dilalui proyek. Saat ini, menurutnya, ada tiga alternatif
yang mungkin terkena proyek pelebaran jalan.

Alternatif pertama, dari Desa Rejosari, Kecamatan Deket, atau KM 40 dari
Surabaya sampai KM 47, tepatnya di Desa Ploso Wahyu. Bila diputuskan
alternatif ini, lanjut Hagandita, jarak antara jalan proyek dan jalan raya
sekarang 1,2 km dengan panjang jalan 7 km. Alternatif kedua, KM 40 plus 800
meter dari Surabaya sampai KM 47 plus 40 meter (tepatnya Desa Ploso Wahyu).
Jarak antara jalan raya sekarang dengan jalan proyek, sekitar 1,9 km dan
panjang jalan 8,2 km. Sedang alternatif ketiga, KM 42 plus 42 meter dari
Surabaya, tepatnya di Deket sampai KM 47 plus 40 meter tepatnya di Desa
Ploso Wahyu. Jarak antara jalan raya dengan jalan proyek 2,1 km, dan panjang
jalannya sekitar 10 km. "Nanti kalau sudah dipastikan alternatif mana yang
dipakai, akan dipastikan pula penawaran harga tanah yang bakal kena gusur,"
kata Kepala BPN itu.

Namun, kepastian apa pun yang bakal diperoleh Pemerintah Daerah, warga
pemilik lahan tambak yang terkena gusur mengharapkan memperoleh "ganti
untung" bukan "ganti rugi". Selama ini dalam kasus-kasus pembebasan tanah,
ganti untung belum pernah terjadi. Mudah-mudahan kali ini yang belum pernah
terjadi dapat terjadi.

(Alham M. Ubey adalah wartawan Pewarta Siang, Surabaya, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 06:04:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke