----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


PP PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK REFORMATIF

        Jakarta, SiaR (5/2/1999) Kalangan partai politik di Jakarta melihat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  No 12/1999
belum menunjukkan keinginan untuk reformasi. Sebab dari sejumlah pasal yang
ada, pada prinsipnya PNS masih bisa terlibat aktif di dalam partai.

        Demikian kesimpulan dari pembicaraan terhadap beberapa aktifis
partai di Jakarta belum lama ini. Dalam PP yang belum lama ini disahkan oleh
presiden Habibie tersebut pada prinsipnya tidak dilakukan pelarangan
terhadap PNS untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dalam PP
tersebut, seorang PNS yang ingin  menjadi anggota atau pengurus partai
politik harus minta ijin atasannya, paling lambat tiga bulan setelah PP
diberlakukan.

        "Tampak sekali PP tersebut melindungi Golkar. Sebab, PP itu
memberikan peluang kepada Golkar untuk konsolidasi, terutama mengenai
jabatan para anggota PNS di organisasi itu. Kalau tidak begitu, maka Golkar
akan ditinggalkan para pengurusnya," kata sumber SiaR.

        Selama tiga bulan tersebut, lanjut sumber itu, PNS masih ikut menata
Golkar sampai siap ikut pemilu, atau bahkan ikut mencalonkan diri menjadi
calon legislatif. "PP tersebut ditandatangani bulan Februari. Maka sampai
Maret , PNS masih bisa leluasa berkecimpung di Golkar. Baru setelah dua tiga
hari sebelum batas waktu, mereka melaporkan ke atasannya. Dengan begitu maka
PNS masih bisa diikat oleh partainya. Jadi, tidak ada iktikad untuk
memperbaiki keadaan," katanya.

        Apalagi, lanjutnya, PP tersebut menyatakan bahwa gaji dan tunjangan
PNS yang berkecimpung di parpol selama satu tahun masih dibayarkan. Setelah
satu tahun, baru mereka diminta menentukan mau keluar PNS atau tetap jadi
pengurus partai.

        "Setelah satu tahun, PNS bisa memilih mau pindah ke partai atau
tetap menjadi pegawai negeri lagi," paparnya.

        Bagi sejumlah partai memang pasal tersebut berat. Namun karena
dilandasi oleh semangat untuk membuat pemilu yang bersih, jujur dan adil,
maka partai-partai tersebut mau menerimanya. "Tapi Golkar juga harus fair,
dong!" katanya.

        Seorang petugas sekretariat PAN mengaku bahwa belakangan banyak
pengurus PAN di daerah menanyakan tentang prosedur PP 12/1999 itu.
Kebanyakan dari mereka kebingungan memilih antara menjadi pengurus partai
atau tetap menjadi pegawai negeri. Dan menurut informasi, pengurus PAN
memang cukup banyak yang berasal dari PNS.

        "Aturannya ya memang begitu. Maka dengan berat hati mereka harus
memilih salah satu," kata petugas PAN tersebut.

        Sementara  lolosnya Golkar, PPP dan PDI  ikut pemilu tanpa melalui
tahap penyeleksian mendapat protes banyak pihak. Sebab, mereka memandang
tindakan tersebut tidak adil terutama pembuatan aturan oleh mereka sendiri.
"Itu kan namanya mencuri start. Adilnya, semua partai diputihkan dan semua
harus mulai dari nol lagi," kata sumber ini.

        Namun demikian, Tim 11 yang bekerja menyeleksi dan mempersiapkan
Komite Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa selain aturan yang sudah
dibuat demikian adanya, tetapi mereka berpendapat ketiganya sudah mapan
secara organisatoris. "Bukan masalah adil atau tidak adil. Kita relakan saja
karena kesepakatan itu mereka sendiri yang buat. Kalau sistem pemilu sudah
berubah, kita akan buat ketentuan lain" kata Nurcholis Madjid, Ketua Tim 11

        Tim 11  mempunyai agenda berat. Selain membentuk KPU, mereka juga
ditugasi menyeleksi parpol-parpol  yang akan ikut pemilu. Selain itu, mereka
juga ditugasi membuat draft langkah-langkah yang akan diperbuat KPU dalam
menyelenggarakan Pemilu.

        Nampaknya, tidak masuk akal, dengan hanya punya waktu sebulan mereka
harus melakukan penelitian terhadap lebih dari 130 partai baru yang
berkeinginan mengikuti pemilu 1999.

        Dalam UU Politik yang baru, sistem pemilunya berbeda dengan sistem
pemilu yang lalu, terutama mengenai cara pemilihan anggota DPR. Dalam sistem
yang baru, anggota legislatif dipilih tidak berdasarkan daftar calon dengan
cara  urut kacang seperti dulu, tetapi sesuai urutan besarnya jumlah
perolehan suara daerahnya masing-masing calon.

        Jumlah legislatif yang dipilih lewat pemilu hanya 462. Sedangkan
yang duduk di DPRD I  jumlahnya antara 45-100 kursi, tergantung dari jumlah
penduduk propinsi yang bersangkutan. Begitu pula untuk kursi DPRD II sekitar
20-45 kursi, tergantung jumlah penduduk kabupaten tersebut.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 11:51:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke