---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PP PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK REFORMATIF Jakarta, SiaR (5/2/1999) Kalangan partai politik di Jakarta melihat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) No 12/1999 belum menunjukkan keinginan untuk reformasi. Sebab dari sejumlah pasal yang ada, pada prinsipnya PNS masih bisa terlibat aktif di dalam partai. Demikian kesimpulan dari pembicaraan terhadap beberapa aktifis partai di Jakarta belum lama ini. Dalam PP yang belum lama ini disahkan oleh presiden Habibie tersebut pada prinsipnya tidak dilakukan pelarangan terhadap PNS untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dalam PP tersebut, seorang PNS yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus minta ijin atasannya, paling lambat tiga bulan setelah PP diberlakukan. "Tampak sekali PP tersebut melindungi Golkar. Sebab, PP itu memberikan peluang kepada Golkar untuk konsolidasi, terutama mengenai jabatan para anggota PNS di organisasi itu. Kalau tidak begitu, maka Golkar akan ditinggalkan para pengurusnya," kata sumber SiaR. Selama tiga bulan tersebut, lanjut sumber itu, PNS masih ikut menata Golkar sampai siap ikut pemilu, atau bahkan ikut mencalonkan diri menjadi calon legislatif. "PP tersebut ditandatangani bulan Februari. Maka sampai Maret , PNS masih bisa leluasa berkecimpung di Golkar. Baru setelah dua tiga hari sebelum batas waktu, mereka melaporkan ke atasannya. Dengan begitu maka PNS masih bisa diikat oleh partainya. Jadi, tidak ada iktikad untuk memperbaiki keadaan," katanya. Apalagi, lanjutnya, PP tersebut menyatakan bahwa gaji dan tunjangan PNS yang berkecimpung di parpol selama satu tahun masih dibayarkan. Setelah satu tahun, baru mereka diminta menentukan mau keluar PNS atau tetap jadi pengurus partai. "Setelah satu tahun, PNS bisa memilih mau pindah ke partai atau tetap menjadi pegawai negeri lagi," paparnya. Bagi sejumlah partai memang pasal tersebut berat. Namun karena dilandasi oleh semangat untuk membuat pemilu yang bersih, jujur dan adil, maka partai-partai tersebut mau menerimanya. "Tapi Golkar juga harus fair, dong!" katanya. Seorang petugas sekretariat PAN mengaku bahwa belakangan banyak pengurus PAN di daerah menanyakan tentang prosedur PP 12/1999 itu. Kebanyakan dari mereka kebingungan memilih antara menjadi pengurus partai atau tetap menjadi pegawai negeri. Dan menurut informasi, pengurus PAN memang cukup banyak yang berasal dari PNS. "Aturannya ya memang begitu. Maka dengan berat hati mereka harus memilih salah satu," kata petugas PAN tersebut. Sementara lolosnya Golkar, PPP dan PDI ikut pemilu tanpa melalui tahap penyeleksian mendapat protes banyak pihak. Sebab, mereka memandang tindakan tersebut tidak adil terutama pembuatan aturan oleh mereka sendiri. "Itu kan namanya mencuri start. Adilnya, semua partai diputihkan dan semua harus mulai dari nol lagi," kata sumber ini. Namun demikian, Tim 11 yang bekerja menyeleksi dan mempersiapkan Komite Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa selain aturan yang sudah dibuat demikian adanya, tetapi mereka berpendapat ketiganya sudah mapan secara organisatoris. "Bukan masalah adil atau tidak adil. Kita relakan saja karena kesepakatan itu mereka sendiri yang buat. Kalau sistem pemilu sudah berubah, kita akan buat ketentuan lain" kata Nurcholis Madjid, Ketua Tim 11 Tim 11 mempunyai agenda berat. Selain membentuk KPU, mereka juga ditugasi menyeleksi parpol-parpol yang akan ikut pemilu. Selain itu, mereka juga ditugasi membuat draft langkah-langkah yang akan diperbuat KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Nampaknya, tidak masuk akal, dengan hanya punya waktu sebulan mereka harus melakukan penelitian terhadap lebih dari 130 partai baru yang berkeinginan mengikuti pemilu 1999. Dalam UU Politik yang baru, sistem pemilunya berbeda dengan sistem pemilu yang lalu, terutama mengenai cara pemilihan anggota DPR. Dalam sistem yang baru, anggota legislatif dipilih tidak berdasarkan daftar calon dengan cara urut kacang seperti dulu, tetapi sesuai urutan besarnya jumlah perolehan suara daerahnya masing-masing calon. Jumlah legislatif yang dipilih lewat pemilu hanya 462. Sedangkan yang duduk di DPRD I jumlahnya antara 45-100 kursi, tergantung dari jumlah penduduk propinsi yang bersangkutan. Begitu pula untuk kursi DPRD II sekitar 20-45 kursi, tergantung jumlah penduduk kabupaten tersebut.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 11:51:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
