----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


GARA-GARA IKUT KOPASUS, JABATAN KEPALA SEKOLAH MELAYANG

        MEDAN (LataR, 5/2/99), Jaman reformasi tampaknya sama saja artinya bagi
Suwaris Synta, (mantan) Kepala SD Negeri Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan,
Sumut. Lihat saja yang dilakukan Suwaris minggu lalu di LBH Medan.
Didampingi kuasa hukumnya Irham B. Nasution, Suwaris telah mendatangi gedung
PTUN Medan. "Kami baru saja mendaftarkan gugatan di PTUN Medan atas
kesewenang-wenangan yang dilakukan Rihold Sihotang kepada saya,"tutur
Suwaris. Suwaris lantas memperlihatkan berkas gugatannya yang telah diterima
PTUN Medan dengan nomor: 02/G/99/PTUN Medan.   Saat ini, Suwaris tengah
menantikan untuk dipanggil pihak PTUN.

        Tapi tunggu dulu. Siapa Rihold Sihotang  yang dimaksud Suwaris? Apa kah
Letkol Rihold Sihotang yang Bupati Asahan itu?

        "Benar. Lawan saya adalah Bupati Rihold Sihotang yang telah
menerbitkan SK secara sewenang-wenang itu," ujar Suwaris.

        Menurut Suwaris, per Oktober 1998 Rihold Sihotang telah memberhentikan
jabatannya sebagai Kepala SD Negri Tanjung Tiram yang telah dijabatnya sejak
7 tahun yang lalu. Dalam SK Bupati KDH TK II Asahan yang diterbitkan
tanggal 28 Oktober 1998 itu, Suwaris diturunkan jabatannya menjadi Guru SD.
Bahkan tidak hanya jabatannya saja yang diturunkan, Suwaris juga dipindahkan
jauh ke pedalaman. Sekitar 40 KM jaraknya dari kediaman Suwaris di Desa
Simpang  Empat, Kisaran. Suwaris sendiri hingga kini belum pernah
menginjakkan kakinya di SD 'pembuangannya'.

        "Saya belum akan bekerja di sekolah yang baru sampai keluar keputusan
PTUN," ujar Suwaris, yang sudah mengetahui bahwa gajinya, yang semula sekitar
Rp 400 ribuan, kini dipotong sekitar Rp 70 ribu itu.

        Ketika ditanya apa alasan Bupati Rihold Sihotang menurunkan jabatannya,
Irham Nasution, kuasa hukum Suwaris, menghubungkan aktifitas Suwaris yang
selama ini tergabung dalam Kopasus (Koalisi Petani Asahan Berkasus). Kopasus
merupakan wadah perjuangan bagi sekitar 200-an petani di Kecamatan Sei
Kepayang yang tanahnya seluas 400 hektar telah diambilalih Rihold Sihotang
sejak 1990-an. Lahan berawa yang terletak di Desa Sei Paham dan Desa
Parbangunan itu kini telah ditanami tanaman kelapa sawit milik Pak Bupati.

        Pengambilalihan areal tanah berawa itu sendiri dikarenakan masyarakat,
sejak memperoleh ijin mengusahakan pada 1977, hanya pernah mengerjakan
sampai 1985. "Sejak itu karena areal tanah kami sering kena banjir
dari sungai Asahan, maka ditinggalkan warga," ujar Suwaris.

        Namun sejak Pemda Asahan melakukan pembangunan kembali bendungan Asahan
yang jebol, areal tersebut mulai dapat diusahakan kembali untuk kegiatan
pertanian. Namun entah bagaimana, tahun 1990 tiba-tiba masuk rombongan Pemda
Asahan dengan dikawal puluhan aparat keamanan memasang patok-patok yang
menerangkan bahwa tanah tersebut milik Rihold Sihotang.

        Tentu saja masyarakat pada protes. Tapi bukannya didengar, malah sepatu
tentara dan letusan senjata sebagai jawabannya. Akibatnya masyarakat hanya
bisa pasrah. Apalagi aparat keamanan hampir tiap hari hilir mudik di desa
mereka. Rumah tunggu yang dibangun masyarakat, dibakari oleh aparat keamanan.
Masyarakat sudah mengadukan masalah tersebut ke DPRD maupun ke Bupati sendiri.
Namun tak ada hasilnya.

        Setelah era reformasi, semangat Kopasus bangkit lagi. Aksi akbar yang
mereka lakukan adalah melakukan unjuk rasa di Kantor Gubsu tanggal 23
September 1998. Kopasus juga mengadukan nasib mereka DPRD Sumut. Bahkan
ketika di Jakarta dilaksanakan demo ke BPN dalam rangka memperingati hari
tanah sedunia, Suwaris termasuk 1 diantara 5 orang petani Sumut yang dikirim
ke sana. Terakhir, Kopasus bahkan mengadukan Rihold Sihotang ke Kejaksaan
Tinggi Sumut. Tuduhannya, Rihold Sihotang telah merampas tanah masyarakat!

        Kasus tersebut membuat Irham Nasution yakin bahwa ada hubungan antara
turunnya SK penurunan pangkat Suwaris dengan aktifitasnya yang getol
menentang Bupati Rihold Sihotang. "Karena itu, SK Bupati Asahan itu tidak
benar dan akan kita gugat di pengadilan," tegas Irham Nasution. Yang jelas,
SK Bupati Asahan itu sendiri tak menyebut alasan karena karena Suwaris kerap
mendemonya. Tapi karena Suwaris pernah mangkir selama 10 hari tanpa
pemberitahuan.

        "Saya 10 hari tak masuk kan sudah minta ijin secara lisan sama
atasan saya," ujar Suwaris. Kenapa tak tertulis? "Masa mau ikut demo pakai
ijin tertulis, ya pasti tak dikasih ijin," kata Suwaris. Benar juga.

        Jadi bagaimana nasib Suwaris selanjutnya, mari kita tunggu saja hasil
sidangnya!***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 09:12:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke