---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk GARA-GARA IKUT KOPASUS, JABATAN KEPALA SEKOLAH MELAYANG MEDAN (LataR, 5/2/99), Jaman reformasi tampaknya sama saja artinya bagi Suwaris Synta, (mantan) Kepala SD Negeri Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Sumut. Lihat saja yang dilakukan Suwaris minggu lalu di LBH Medan. Didampingi kuasa hukumnya Irham B. Nasution, Suwaris telah mendatangi gedung PTUN Medan. "Kami baru saja mendaftarkan gugatan di PTUN Medan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Rihold Sihotang kepada saya,"tutur Suwaris. Suwaris lantas memperlihatkan berkas gugatannya yang telah diterima PTUN Medan dengan nomor: 02/G/99/PTUN Medan. Saat ini, Suwaris tengah menantikan untuk dipanggil pihak PTUN. Tapi tunggu dulu. Siapa Rihold Sihotang yang dimaksud Suwaris? Apa kah Letkol Rihold Sihotang yang Bupati Asahan itu? "Benar. Lawan saya adalah Bupati Rihold Sihotang yang telah menerbitkan SK secara sewenang-wenang itu," ujar Suwaris. Menurut Suwaris, per Oktober 1998 Rihold Sihotang telah memberhentikan jabatannya sebagai Kepala SD Negri Tanjung Tiram yang telah dijabatnya sejak 7 tahun yang lalu. Dalam SK Bupati KDH TK II Asahan yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 1998 itu, Suwaris diturunkan jabatannya menjadi Guru SD. Bahkan tidak hanya jabatannya saja yang diturunkan, Suwaris juga dipindahkan jauh ke pedalaman. Sekitar 40 KM jaraknya dari kediaman Suwaris di Desa Simpang Empat, Kisaran. Suwaris sendiri hingga kini belum pernah menginjakkan kakinya di SD 'pembuangannya'. "Saya belum akan bekerja di sekolah yang baru sampai keluar keputusan PTUN," ujar Suwaris, yang sudah mengetahui bahwa gajinya, yang semula sekitar Rp 400 ribuan, kini dipotong sekitar Rp 70 ribu itu. Ketika ditanya apa alasan Bupati Rihold Sihotang menurunkan jabatannya, Irham Nasution, kuasa hukum Suwaris, menghubungkan aktifitas Suwaris yang selama ini tergabung dalam Kopasus (Koalisi Petani Asahan Berkasus). Kopasus merupakan wadah perjuangan bagi sekitar 200-an petani di Kecamatan Sei Kepayang yang tanahnya seluas 400 hektar telah diambilalih Rihold Sihotang sejak 1990-an. Lahan berawa yang terletak di Desa Sei Paham dan Desa Parbangunan itu kini telah ditanami tanaman kelapa sawit milik Pak Bupati. Pengambilalihan areal tanah berawa itu sendiri dikarenakan masyarakat, sejak memperoleh ijin mengusahakan pada 1977, hanya pernah mengerjakan sampai 1985. "Sejak itu karena areal tanah kami sering kena banjir dari sungai Asahan, maka ditinggalkan warga," ujar Suwaris. Namun sejak Pemda Asahan melakukan pembangunan kembali bendungan Asahan yang jebol, areal tersebut mulai dapat diusahakan kembali untuk kegiatan pertanian. Namun entah bagaimana, tahun 1990 tiba-tiba masuk rombongan Pemda Asahan dengan dikawal puluhan aparat keamanan memasang patok-patok yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik Rihold Sihotang. Tentu saja masyarakat pada protes. Tapi bukannya didengar, malah sepatu tentara dan letusan senjata sebagai jawabannya. Akibatnya masyarakat hanya bisa pasrah. Apalagi aparat keamanan hampir tiap hari hilir mudik di desa mereka. Rumah tunggu yang dibangun masyarakat, dibakari oleh aparat keamanan. Masyarakat sudah mengadukan masalah tersebut ke DPRD maupun ke Bupati sendiri. Namun tak ada hasilnya. Setelah era reformasi, semangat Kopasus bangkit lagi. Aksi akbar yang mereka lakukan adalah melakukan unjuk rasa di Kantor Gubsu tanggal 23 September 1998. Kopasus juga mengadukan nasib mereka DPRD Sumut. Bahkan ketika di Jakarta dilaksanakan demo ke BPN dalam rangka memperingati hari tanah sedunia, Suwaris termasuk 1 diantara 5 orang petani Sumut yang dikirim ke sana. Terakhir, Kopasus bahkan mengadukan Rihold Sihotang ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Tuduhannya, Rihold Sihotang telah merampas tanah masyarakat! Kasus tersebut membuat Irham Nasution yakin bahwa ada hubungan antara turunnya SK penurunan pangkat Suwaris dengan aktifitasnya yang getol menentang Bupati Rihold Sihotang. "Karena itu, SK Bupati Asahan itu tidak benar dan akan kita gugat di pengadilan," tegas Irham Nasution. Yang jelas, SK Bupati Asahan itu sendiri tak menyebut alasan karena karena Suwaris kerap mendemonya. Tapi karena Suwaris pernah mangkir selama 10 hari tanpa pemberitahuan. "Saya 10 hari tak masuk kan sudah minta ijin secara lisan sama atasan saya," ujar Suwaris. Kenapa tak tertulis? "Masa mau ikut demo pakai ijin tertulis, ya pasti tak dikasih ijin," kata Suwaris. Benar juga. Jadi bagaimana nasib Suwaris selanjutnya, mari kita tunggu saja hasil sidangnya!*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 09:12:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
