---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SIGIT BAKAL LOLOS DARI JERATAN HUKUM? MEDAN (SiaR, 5/2/99), Sigit Harjojudanto dan Kusno Wijaya, pembobol kredit senilai Rp 227 milyar dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU), tampaknya kini boleh bernapas lega. Aspidum Kejatisu, Anwar Dirham SH selaku ketua Tim penanganan kasus pembobolan kredit BPDSU belum lama ini kepada pers menyatakan bahwa hunian mewah Royal Sumatera yang dibangun PT VJR dikabarkan akan dijual kepada pihak asing senilai Rp 250 milyar. Pada 16 November 1998, menurut Anwar Dirham, PT VJR sudah membuat suatu perjanjian dengan calon pembelinya, yaitu Dominan Investment Holding SA). Penjualan aset PT VJR tersebut menurut Anwar Dirham dapat menutupi kerugian yang diderita negara cq BPDSU sebesar Rp 227 milyar. "Jika pengalihan aset terealisasi dan kerugian negara dikembalikan, maka itu bisa menjadi unsur meringankan nantinya di persidangan. Sebaliknya kasusnya juga bisa dihentikan penyidikannya, karena tidak ada kerugian negara," ujar Anwar Dirham. Sudah tentu, pernyataan Aspidum Kejatisu itu mengundang reaksi keras dari praktisi hukum di Medan. Kusbianto, Direktur LBH Medan mengatakan bahwa selaku penegak hukum, sudah semestinya Anwar Dirham berhati-hati dalam mengeluarkan statemen. Apalagi menyangkut kasus pembobolan kredit ratusan milyar rupiah yang mendapat banyak sorotan masyarakat. "Penjualan asset PT VJR tak menghentikan proses hukum, walau kerugian negara bisa dikembalikan," ujar Kusbianto. Apalagi dalam pandangan Kusbianto, pihak Kejatisu pada awal-awal penyidikan dikenal sangat gigih dalam membongkar skandal kredit yang juga melibatkan Yuriandi Siregar, putra mantan Gubsu Raja Inal Siregar.Kalau pun kasus tersebut hendak dideponir, menurut Kusbianto yang berhak melakukan hal tersebut adalah Mahkamah Agung, bukan pihak Kejatisu. Kusbianto sendiri cukup curiga dengan pernyataan pihak Kejatisu menyangkut kemungkinan dihentikannya penyidikan. "Kalau itu sampai terjadi, berarti ada kolusi dibelakangnya,"ujar Kusbianto. Awal pekan lalu pihak Kejatisu kembali membuat pernyataan mengagetkan masyarakat. Anwar Dirham kepada pers menyatakan bahwa Sigit Harjojudanto, putra bekas Presiden Soeharto, belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus pembobolan kredit ratusan milyar rupiah itu. Padahal banyak pihak yang meyakini bahwa peran Sigit dalam membobol BPDSU cukup menentukan. "Apalagi waktu itu kan Soeharto sedang kuat-kuatnya. Mana ada pihak yang berani menolak intervensi keluarga Cendana," ujar sebuah sumber.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 09:11:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
