----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


SIGIT BAKAL LOLOS DARI JERATAN HUKUM?

        MEDAN (SiaR, 5/2/99), Sigit Harjojudanto dan Kusno Wijaya, pembobol
kredit senilai Rp 227 milyar dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
(BPDSU), tampaknya kini boleh bernapas lega. Aspidum Kejatisu, Anwar Dirham
SH selaku ketua Tim penanganan kasus pembobolan kredit BPDSU belum lama ini
kepada pers menyatakan bahwa hunian mewah Royal Sumatera yang dibangun PT
VJR dikabarkan akan dijual kepada pihak asing senilai Rp 250 milyar.
        Pada 16 November 1998, menurut Anwar Dirham, PT VJR sudah
membuat suatu perjanjian dengan calon pembelinya, yaitu Dominan Investment
Holding SA).
        Penjualan aset PT VJR tersebut menurut Anwar Dirham dapat menutupi
kerugian yang diderita negara cq BPDSU sebesar Rp 227 milyar. "Jika
pengalihan aset terealisasi dan kerugian negara dikembalikan, maka itu bisa
menjadi unsur meringankan nantinya di persidangan. Sebaliknya kasusnya juga
bisa dihentikan penyidikannya, karena tidak ada kerugian negara," ujar Anwar
Dirham.
        Sudah tentu, pernyataan Aspidum Kejatisu itu mengundang reaksi keras
dari praktisi hukum di Medan. Kusbianto, Direktur LBH Medan mengatakan bahwa
selaku penegak hukum, sudah semestinya Anwar Dirham berhati-hati dalam
mengeluarkan statemen. Apalagi menyangkut kasus pembobolan kredit ratusan
milyar rupiah yang mendapat banyak sorotan masyarakat.
        "Penjualan asset PT VJR tak menghentikan proses hukum, walau
kerugian negara bisa dikembalikan," ujar Kusbianto.
        Apalagi dalam pandangan Kusbianto, pihak Kejatisu pada awal-awal
penyidikan dikenal sangat gigih dalam membongkar skandal kredit yang juga
melibatkan Yuriandi Siregar, putra mantan Gubsu Raja Inal Siregar.Kalau pun
kasus tersebut hendak dideponir, menurut Kusbianto yang berhak melakukan hal
tersebut adalah Mahkamah Agung, bukan pihak Kejatisu.
        Kusbianto sendiri cukup curiga dengan pernyataan pihak Kejatisu
menyangkut kemungkinan dihentikannya penyidikan. "Kalau itu sampai terjadi,
berarti ada kolusi dibelakangnya,"ujar Kusbianto.
        Awal pekan lalu pihak Kejatisu kembali membuat pernyataan mengagetkan
masyarakat. Anwar Dirham kepada pers menyatakan bahwa Sigit Harjojudanto,
putra bekas Presiden Soeharto, belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka
dalam kasus pembobolan kredit ratusan milyar rupiah itu.
        Padahal banyak pihak yang meyakini bahwa peran Sigit dalam membobol
BPDSU cukup menentukan. "Apalagi waktu itu kan Soeharto sedang kuat-kuatnya.
Mana ada pihak yang berani menolak intervensi keluarga Cendana," ujar sebuah
sumber.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Feb 1999 jam 09:11:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke