----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

UU SUSDUK DPR/MPR APAKAH SEBUAH KEPUTUSAN DEMOKRATIS ?

Undang-undang tentang susunan dan kedudukan
(susduk) DPR/MPR sudah ditetapkan yang antara
lain menggariskan jumlah anggota ABRI yang
diangkat sebanyak 38 orang atau berkurang
sekitar 50% dari jumlahnya hasil Pemilu 1997
lalu. Walaupun sudah ditetapkan sebagai
keputusan yang mungkin lewat proses kompromi
dalam upaya menjabarkan amanat SI MPR,
namun tetap saja terdapat pihak yang
kurang puas atas penetapan UU tersebut.
Dengan masih adanya pro kontra atas
materi UU itu kendati secara normatif
konstitusional sudah menjadi keputusan final,
namun dilihat dari dimensi penyerapan
aspirasi berbagai kalangan maka secara
dinilai UU itu belum tergolong sebagai
keputusan yang demokratis secara bulat
utuh melainkan berwujud bulat lonjong.
Dari fenomena pro kontra pendapat atas
UU Susduk ini secara bersamaan bergulir
sebuah proses pendidikan politik rakyat,
yang setidaknya membuka cakrawala
pengetahuan demokratis rakyat pada
umumnya bahwa esensi demokrasi memang
hanya sebuah utopia, dalam arti hanya
dapat diucapkan tapi sulit diwujudkan.
Karena itu bukan hal mustahil jika
kondisi serupa dimasa depan dalam era
reformasi ini masih akan selalu tampil
ke permukaan dalam wacana kehidupan
politik nasional, sebab ada
kecenderungan pemahaman demokrasi
di era reformasi ini bahwa sesuatu
keputusan yang disebut demokratis
manakala semua kepentingan dan
tuntutan terpenuhi. Ini hal yang
mustahil dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara yang dihuni
oleh rakyat yang sangat heterogen
dengan kepentingan yang sangat
beraneka ragam pula.
Disini komitmen berdemokrasi kita
sejalan dengan amanat konstitusi
negara yang mengedepankan kepentingan
musyawarah untuk mufakat sudah terlupakan.
Artinya, dengan pengambilan keputusan
secara kompromi atau melalui musyawwarah
maka kandungan demokrasi sebenarnya sudah
termuat didalamnya menurut aturan
berdemokrasi kita, bukan menurut
aturan teoritis atau aturan sekelompok
orang dan kepentingan tertentu.
Komitmen ABRI untuk lengser secara
perlahan dari pentas legislatif
sebagaimana amanat SI MPR secara
minimal tercermin dari tiadanya sikap
ngotot dari mereka dalam pembicaraan
tentang jumlah hingga penetapan
UU susduk tersebut. Ini sudah
menunjukkan situasi kondusif bagi
kita semua kalangan sipil yang
berharap kejujuran ABRI yang
semakin nyata. Bisa jadi pada
hasil Pemilu 2004 mendatang
separuh batang tubuh anggota
ABRI-pun tak akan lagi terlihat
dijajaran kursi DPR/MPR, karena
para Reformis kita yang menjadi
wakil rakyat terpilih lewat Pemilu
1999 nanti tentu akan konsisten
dengan amanat SI MPR yang akan
mengurangi peran anggota ABRI di
legislatif termasuk peran Sospolnya.
Lalu mengapa kita tidak sedikit
toleran untuk menilai Susduk
sebagai keputusan final yang sedikit
telah bernilai demokratis itu.
Mungkinkah kita yang ngotot dan
kurang setuju atas keputusan itu
bisa menjadi pemimpin yang arif dan
demokratis ? Jangan-jangan dengan
sikap ngotot itu saja sudah
menunjukkan potensi arogansi dan
prilaku kedikatatoran kita.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 Feb 1999 jam 10:13:56 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke