---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- UU SUSDUK DPR/MPR APAKAH SEBUAH KEPUTUSAN DEMOKRATIS ? Undang-undang tentang susunan dan kedudukan (susduk) DPR/MPR sudah ditetapkan yang antara lain menggariskan jumlah anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang atau berkurang sekitar 50% dari jumlahnya hasil Pemilu 1997 lalu. Walaupun sudah ditetapkan sebagai keputusan yang mungkin lewat proses kompromi dalam upaya menjabarkan amanat SI MPR, namun tetap saja terdapat pihak yang kurang puas atas penetapan UU tersebut. Dengan masih adanya pro kontra atas materi UU itu kendati secara normatif konstitusional sudah menjadi keputusan final, namun dilihat dari dimensi penyerapan aspirasi berbagai kalangan maka secara dinilai UU itu belum tergolong sebagai keputusan yang demokratis secara bulat utuh melainkan berwujud bulat lonjong. Dari fenomena pro kontra pendapat atas UU Susduk ini secara bersamaan bergulir sebuah proses pendidikan politik rakyat, yang setidaknya membuka cakrawala pengetahuan demokratis rakyat pada umumnya bahwa esensi demokrasi memang hanya sebuah utopia, dalam arti hanya dapat diucapkan tapi sulit diwujudkan. Karena itu bukan hal mustahil jika kondisi serupa dimasa depan dalam era reformasi ini masih akan selalu tampil ke permukaan dalam wacana kehidupan politik nasional, sebab ada kecenderungan pemahaman demokrasi di era reformasi ini bahwa sesuatu keputusan yang disebut demokratis manakala semua kepentingan dan tuntutan terpenuhi. Ini hal yang mustahil dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang dihuni oleh rakyat yang sangat heterogen dengan kepentingan yang sangat beraneka ragam pula. Disini komitmen berdemokrasi kita sejalan dengan amanat konstitusi negara yang mengedepankan kepentingan musyawarah untuk mufakat sudah terlupakan. Artinya, dengan pengambilan keputusan secara kompromi atau melalui musyawwarah maka kandungan demokrasi sebenarnya sudah termuat didalamnya menurut aturan berdemokrasi kita, bukan menurut aturan teoritis atau aturan sekelompok orang dan kepentingan tertentu. Komitmen ABRI untuk lengser secara perlahan dari pentas legislatif sebagaimana amanat SI MPR secara minimal tercermin dari tiadanya sikap ngotot dari mereka dalam pembicaraan tentang jumlah hingga penetapan UU susduk tersebut. Ini sudah menunjukkan situasi kondusif bagi kita semua kalangan sipil yang berharap kejujuran ABRI yang semakin nyata. Bisa jadi pada hasil Pemilu 2004 mendatang separuh batang tubuh anggota ABRI-pun tak akan lagi terlihat dijajaran kursi DPR/MPR, karena para Reformis kita yang menjadi wakil rakyat terpilih lewat Pemilu 1999 nanti tentu akan konsisten dengan amanat SI MPR yang akan mengurangi peran anggota ABRI di legislatif termasuk peran Sospolnya. Lalu mengapa kita tidak sedikit toleran untuk menilai Susduk sebagai keputusan final yang sedikit telah bernilai demokratis itu. Mungkinkah kita yang ngotot dan kurang setuju atas keputusan itu bisa menjadi pemimpin yang arif dan demokratis ? Jangan-jangan dengan sikap ngotot itu saja sudah menunjukkan potensi arogansi dan prilaku kedikatatoran kita. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 12 Feb 1999 jam 10:13:56 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
