---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- From: Hono Pramono Ny. Suharti dan Reno Raines. Saya juga mengalami kejadian seperti anda. Awalnya saya kaget atas kasus BUN di BTO ke BPPN, tapi saya berpatokan pada iklan BPPN di kompas yang mengatakan bahwa nasabah KPR BUN diharuskan membayar angsurannya ke rekening BPPN di bank BRI cabang Sudirman. Saya harap iklan itu resmi dipasang oleh pihak BPPN dan bukan oleh penipu yang memanfaatkan kebingungan para nasabah KPR-BUN. Dengan memasang iklan tersebut pihak BPPN mempunyai alasan kuat untuk memberikan denda pada kita - nasabah KPR BUN - yang tidak membayar angsuran atau bahkan menganggapnya sebagai kredit macet dan ujung-ujungnya rumah disita. Karena itu saya terpaksa membayar angsuran KPR setiap bulan dan menyimpan bukti pembayarannya sambil berharap bahwa surat-surat rumah - yang awalnya disimpan pihak BUN - masih utuh, tidak hilang, tidak digandakan dan disimpan oleh pihak yang seharusnya menyimpan dokumen tersebut. Jika para nasabah KPR-BUN bersatu, kita bisa mendesak BPPN untuk menjelaskan secara tertulis hak dan kewajiban BPPN juga hak dan kewajiban nasabah KPR. Caranya bisa dengan menulis surat pembaca di surat kabar terkemuka di Jakarta. Saya harap informasi ini bisa membantu. Terima kasih, Hono ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Feb 1999 jam 09:46:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
