----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

From: Hono Pramono

Ny. Suharti dan Reno Raines.

Saya juga mengalami kejadian seperti anda. Awalnya saya kaget atas kasus BUN
di BTO ke BPPN, tapi saya berpatokan pada iklan BPPN di kompas yang
mengatakan
bahwa nasabah KPR BUN diharuskan membayar angsurannya ke rekening BPPN di
bank BRI cabang Sudirman. Saya harap iklan itu resmi dipasang oleh pihak
BPPN dan
bukan oleh penipu yang memanfaatkan kebingungan para nasabah KPR-BUN.

Dengan memasang iklan tersebut pihak BPPN mempunyai alasan kuat untuk
memberikan denda pada kita - nasabah KPR BUN - yang tidak membayar angsuran
atau bahkan menganggapnya sebagai kredit macet dan ujung-ujungnya rumah
disita. Karena itu saya terpaksa membayar angsuran KPR setiap bulan dan
menyimpan
bukti pembayarannya sambil berharap bahwa surat-surat rumah - yang awalnya
disimpan pihak BUN - masih utuh, tidak hilang, tidak digandakan dan disimpan
oleh pihak yang seharusnya menyimpan dokumen tersebut.

Jika para nasabah KPR-BUN bersatu, kita bisa mendesak BPPN untuk menjelaskan
secara tertulis hak dan kewajiban BPPN juga hak dan kewajiban nasabah KPR.
Caranya bisa dengan menulis surat pembaca di surat kabar terkemuka di
Jakarta.
Saya harap informasi ini bisa membantu.

Terima kasih,
Hono

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Feb 1999 jam 09:46:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke