---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Aliansi Jurnalis Independen (The Alliance of Independent Journalists) Jl. PAM Baru Raya No.16, Pejompongan, Jakarta 10210 Telp/fax: (62-21) 572-7018, E-mail: [EMAIL PROTECTED] ===================================================== Nomor: 031/AJI/L/II/99 Hal : PROTES KERAS Lamp : -- Kepada Yth, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Letjen Rusman Hadi Di Mabes Polri Jakarta Kami mengecam keras upaya pihak kepolisian (Mabes Polri) yang telah memanggil dan memeriksa para Pemimpin Redaksi, baik cetak maupun elektronik, sehubungan dengan kasus bocornya pembicaraan telepon antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib, sebagaimana secara luas diberitakan di banyak media massa. Pemeriksaan terhadap wartawan seperti terjadi dalam kasus tersebut jelas merupakan bentuk teror terhadap profesi jurnalis, yang dulu sering dilakukan pemerintah Orde Baru. Di tengah upaya gerakan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan mendapat kepercayaan rakyat, justru substansi pembicaraan kedua pemimpin itu lah yang seharusnya dipersoalkan. Pihak kepolisian seharusnya lebih berkonsentrasi pada substansi pembicaraan tersebut daripada mengusut asal-usul kaset yang sudah beredar luas, sekaligus untuk memulihkan citra kepolisian yang terus merosot akhir-akhir ini. Upaya pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul kaset yang beredar di kalangan wartawan hanya merupakan upaya pengalihan isu dari sebuah persoalan kenegaraan yang jauh lebih serius, yakni desakan untuk mengadili mantan Presiden Soeharto - yang ternyata dibuat sebagai permainan belaka. Substansi pembicaraan telepon tersebut jelas telah melukai hati rakyat, karena Presiden Habibie dan Jaksa Agung terkesan telah melecehkan sendi-sendi hukum negara ini. Dengan merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pasal 1 (Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar), Pasal 5 (Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat), Pasal 9 (Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur), dan Pasal 11 (Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat), maka kami menyatakan: 1. Protes keras atas pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para wartawan berkaitan dengan beredarnya kaset rekaman pembicaraan telepon antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi M Ghalib 2. Segera hentikan pemeriksaan terhadap wartawan berkaitan dengan kasus ini, apa pun alasannya. 3. Hentikan semua bentuk teror terhadap kerja profesional para jurnalis. Jakarta, 24 Februari 1999 Ketua, Lukas Luwarso Sekretaris, Dadang Rhs ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Feb 1999 jam 07:25:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
