----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Aliansi Jurnalis Independen
(The Alliance of Independent Journalists)
Jl. PAM Baru Raya No.16, Pejompongan, Jakarta 10210
Telp/fax: (62-21) 572-7018, E-mail: [EMAIL PROTECTED]
=====================================================

Nomor: 031/AJI/L/II/99
Hal      : PROTES KERAS
Lamp   : --

Kepada Yth,

Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Letjen Rusman Hadi
Di Mabes Polri
Jakarta

Kami mengecam keras upaya pihak kepolisian (Mabes Polri) yang telah
memanggil dan memeriksa para Pemimpin Redaksi, baik cetak maupun
elektronik, sehubungan dengan kasus bocornya pembicaraan telepon antara
Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung  Andi Muhammad Ghalib, sebagaimana
secara luas diberitakan di banyak media massa.

Pemeriksaan terhadap wartawan seperti terjadi dalam kasus tersebut jelas
merupakan bentuk teror terhadap profesi jurnalis, yang dulu sering
dilakukan pemerintah Orde Baru. Di tengah upaya gerakan reformasi untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan mendapat kepercayaan
rakyat, justru substansi pembicaraan kedua pemimpin itu lah yang seharusnya
dipersoalkan. Pihak kepolisian seharusnya lebih berkonsentrasi pada
substansi pembicaraan tersebut daripada mengusut asal-usul kaset yang sudah
beredar luas, sekaligus untuk memulihkan citra kepolisian yang terus
merosot akhir-akhir ini.

Upaya pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul kaset yang beredar di
kalangan wartawan hanya merupakan upaya pengalihan isu dari sebuah
persoalan kenegaraan yang jauh lebih serius, yakni desakan untuk mengadili
mantan Presiden Soeharto - yang ternyata dibuat sebagai permainan belaka.
Substansi pembicaraan telepon tersebut jelas telah melukai hati rakyat,
karena Presiden Habibie dan Jaksa Agung terkesan telah melecehkan
sendi-sendi hukum negara ini.

Dengan merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Pasal 1 (Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar), Pasal 5 (Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang
perlu diketahui masyarakat), Pasal 9 (Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku
tindak pidana di bawah umur), dan Pasal 11 (Jurnalis menghormati privasi
seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat), maka kami
menyatakan:

1. Protes keras atas pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para wartawan
   berkaitan dengan beredarnya kaset rekaman pembicaraan telepon antara
   Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi M Ghalib
2. Segera hentikan pemeriksaan terhadap wartawan berkaitan dengan kasus
   ini, apa pun alasannya.
3. Hentikan semua bentuk teror terhadap kerja profesional para jurnalis.

Jakarta, 24 Februari 1999

Ketua, Lukas Luwarso

Sekretaris, Dadang Rhs

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Feb 1999 jam 07:25:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke