----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Dari  : Warga Sipil yang bodoh

BODOH, itulah kata yang mungkin tepat untuk menilai cara kerja aparat
kepolisian RI.
BODOH dalam upaya melacak/menyidik kasus rekaman 'seperti suara Habibie' dan
'seperti suara Ghalib'.

Kepolisian memanggil/menjemput orang-orang untuk dimintai keterangan dan
menanyakan 'dari mana memperoleh kaset rekaman tersebut ?'.

Itulah pertanyaan BODOH dan tentu keluar dari orang-orang yang BODOH pula.

Kepolisian juga bisa memperoleh kaset itu misalnya dari seseorang yang
mengirimkan kaset tanpa nama dan alamat. Kemudian pihak kepolisian ditanya
oleh 'pihak' lain 'dari mana memperoleh kaset rekaman tersebut ?'

Apa jawaban 'jenderal' polisi ?

Itulah ke-BODOH-an kepolisian RI di usia Republik Indonesia  54 tahun (tahun
1999).

POLRI adalah bagian dari ABRI, jadi kesimpulannya, ABRI itu BODOH.

Apa lagi BODOH-nya ? 'jenderal' ABRI tidak tahu apa beda RAHASIA NEGARA dan
RAHASIA PEMERINTAH.

RAHASIA NEGARA adalah 'policy' Pemerintah dan/atau dgn persetujuan DPR/MPR
yang apabila diumumkan secara terbuka (pada saat yang tidak tepat) akan
mempengaruhi kredibiltas Indonesia sebagai negara di mata dunia
internasional dan secara otomatis dapat menilai tepat/tidak tepatnya
'policy' yang dikeluarkan.

Contoh, Kebijakan yang diumumkan tentang rencana pemberian kemerdekaan
kepada Timtim, bisa digolongkan sebagai RAHASIA NEGARA,  karena pemberian
kemerdekaan kepada satu propinsi yang selama ini secara syah telah diakui
sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Indonesia, tanpa konsultasi
terlebih dahulu dengan DPR/MPR telah diumumkan secara terbuka oleh
pemerintah, tanpa memperhitungkan dampaknya di dalam negeri dan di luar
negeri.

RAHASIA PEMERINTAH adalah 'policy' penguasa atas karya yang harus diemban
sesuai amanat dari DPR/MPR.
'Policy' tersebut bisa positif dan bisa negtif.

Apabila positif, maka OPOSISI (di DPR/MPR) tidak bisa menyerang
danmenyampaikan/mengeluarkan MOSI TIDAK PERCAYA kepada pemerintah/golongan
yang sedang berkuasa.

Apabila negatif, maka OPOSISI (di DPR/MPR) akan minta pertanggungjawaban,
dan kalau dianggap perlu DPR/MPR mengeluarkan MOSI TIDAK PERCAYA kepada
pemerintah.

Kasus penyadapan yang terjadi antara 'seperti suara Habibie' dan 'seperti
suara Ghalib' , kalau memang benar terjadi, merupakan RAHASIA PEMERINTAH
yang sedang berkuasa.

OPOSISI mempunyai HAK untuk mengetahui apakah AMANAT DPR/MPR benar-benar
dilaksanakan
Oleh pemerintah atau tidak. Dan cara yang dilakukan bisa melalui berbagai
cara.  CARA YANG BENAR dan CARA YANG SALAH.

Jadi sekarang ini yang perlu dilakukan adalah :

1.    Presiden HABIBIE sudah mengakui 'kebenaran' rekaman tersebut adalah
suaranya.
       Terlepas dari Ghalib mengakui atau tidak maka, Presiden Habibie harus
mengklarifikasikannya di depan DPR dan mempertanggungjawabkan, kalau tidak
maka DPR bisa mengeluarkan MOSI TIDAK PERCAYA sehingga kedudukan Habibie
bisa dicopot.

2. Meminta pertanggungjawaban pihak keamanan (ABRI)  yang BODOH itu,  dan
TELKOM yang serakah dengan menaikan tarif tanpa melihat kondisi rakyat.
Dimana hasilnya akan mudah diduga bahwa karena BODOH maka pengusutan tidak
akan pernah tuntas, contoh kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi,
Banyuwangi, Ambon dsb.

3. POLRI, biangnya ke-BODOH-an tidak perlu mencari/menanyakan SUMBER dari
mana kaset rekaman diperoleh dan orang-orang yang dipanggil POLRI pun tidak
perlu menjawab karena tidak perlu.  Yang perlu dilakukan POLRI adalah
mencari celah dimana kira-kira penyadapan itu dilakukan. DAN KALAU SUDAH
KETEMU AGAR DIUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT UMUM DAN JANGAN DIJADIKAN SEBAGAI
RAHASIA NEGARA.
Dan masyarakat akan menilai, kalau tidak pernah diumumkan secara terbuka
berarti POLRI BETUL-BETUL BODOH.

Lalu apa pinternya Polisi dan ABRI :

1. Membina preman, lalu memanfaatkan preman dan kepada masyarakat umum
karena telah menjadi preman, gayanya pun sama dengan preman malah lebih dari
preman.

2. Memeras rakyat di mana saja, di jalan, di kantor kepolisian (Polres,
Polsek, Polda) untuk segala urusan, kalau tidak diberi uang, maka kasus
tidak pernah diselesaikan. PADAHAL POLISI itu digaji dengan keringat rakyat.
Lihatlah, tingkat kriminalitas sangat tinggi, sebab PINTERNYA polisi cuma
jaga gardu, jaga kantornya sendiri, jaga bioskop, jaga tempat mesum dsb
karena ada duitnya, tapi tidak jaga keamanan rakyat, dan itu dalam usia
Republik Indonesia yang ke 55.

3. POLRI/ABRI pinternya melanggar peraturan, di mana saja, di tempat
tinggalnya, di jalan raya di pemerintahan. UUD saja dilanggar apalagi yang
lain. Silahkan di periksa, saya tidak perlu menyebutkan di tempat ini,
saking banyaknya. PAHAM ?

4. Dan lain-lain yang tidak mungkin disebutkan disini.

Sebagai bangsa Indonesia, kami orang sipil ingin keadilan dan keadilan itu
diharapkan muncul dari suasana reformasi yang sungguh-sungguh, tidak
sandiwara seperti halnya kasus penyadapan telpon itu.

Salam reformasi.

Dari warga

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Feb 1999 jam 03:59:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke