----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


FPPI LANCARKAN AKSI TUTUP MULUT  DI PENGADILAN

        JAKARTA (SiaR, 2/3/99), Empat puluh empat aktivis mahasiswa yang
tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) yang ditangkap
Jumat (26/2) lalu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pengadilan tersebut para mahasiswa melakukan aksi bisu dan lebih
memilih kasasi.

        Hakim dalam pengadilan kilat itu memutuskan menjatuhkan hukuman
denda Rp 2 ribu ditambah ongkos perkara Rp 500 pada para terdakwa.
Pengadilan digelar secara terpisah pada saat bersamaan di 3 ruangan berbeda
dengan masing-masing hakim tunggal Rasadi Salmun SH, Endang Srimurwati SH
dan Agus Air Guliga Dewata SH.

        Ke-44 mahasiswa terdakwa sengaja memplester mulut mereka. Pertanyaan
hakim hanya dijawab dengan bahasa isyarat. Para mahasiswa juga menolak
didampingi pengacara karena dianggap belum perlu. Mereka membuka alas kaki
sebagai simbol bahwa ruangan persidangan adalah tempat suci. Mereka juga
melakukan aksi duduk diam di kursi terdakwa sembari mengenakan kaos putih
bertuliskan "Turunkan Harga", "Naikkan Upah Buruh" dan lain-lain.

        Menurut M. Syafiq, salah seorang terdakwa, "Kami merasa belum perlu
didampingi pengacara, nanti saat kasasi baru kami menggunakan pengacara.
Buat apa kami meladeni pengadilan yang menggunakan pasal hukum yang tidak
kami legitimasi dan lebih bertujuan meneror hak bicara kami" ujar aktivis
yang juga jurubicara Famred tersebut.

        Saat vonis dijatuhkan para mahasisiwa tersebut tidak mau membayar
denda sebesar Rp 2.500. Mereka menyatakan akan melanjutkan ke tingkat
kasasi. "Kami lebih memilih kasasi ketimbang mengakui UU Unjuk Rasa yang
tidak kami legitimasi dan cacat politik tersebut," ujar Badrus seorang
mahasiswa dari FKMM Malang pada SiaR usai persidangan tersebut.

        FPPI sebetulnya terbentuk sebagai reaksi atas penangkapan 5
mahasiswa Arek Pro-Reformasi dan Arek Surabaya Pro Reformasi (APR/ASPR) di
Surabaya saat mendampingi aksi buruh Maspion. FPPI yang didirikan pada Jumat
(26/2) di Jakarta merupakan gabungan sejumlah organisasi aksi mahasiswa
se-Jawa. Beberapa di antaranya adalah Forum Komunikasi Mahasiswa Malang
(FKMM), Arek Pro-Reformasi (APR/ASPR), Persatuan Pemuda Perjuangan
Yogjakarta (P3Y), Kesatuan Pergerakan Mahasisiwa Bandung (KPMB), Front Aksi
Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (FAMRED) dan Front Jakarta dari
Jakarta. Serta berbagai kelompok aksi mahasisiwa di beberapa kota seperti
Purwokerto, Jombang, Madiun, Salatiga, Semarang, Tuban hingga ke Denpasar
dan Bandar Lampung.

        Dalam aksi pertamanya yang digelar Jumat (26/2) lalu, FPPI memprotes
penangkapan aktivis APR dan ASPR di Surabaya dengan mendatangi kantor Komnas
HAM di Jakarta. Namun sekembali mereka dari aksi tersebut, 44 orang aktivis
FPPI ditangkap. Mereka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana ringan,
dengan dakwaan melakukan demonstrasi tanpa memberi tahu ke polisi.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Mar 1999 jam 11:37:58 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke