----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

From: Lembaga Bantuan Hukum Bandung

Press Release

MEMANTAU HAK ASASI MANUSIA
DI MASA PEMILIHAN UMUM

Pada 7 Juni mendatang, pemerintahan Presiden Habibie yang ditopang oleh
bantuan lembaga-lembaga internasional, akan menyelenggarakan pemilihan
umum, untuk memilih 462 anggota dari 500 anggota DPR. Ada 38 kursi DPR
tidak diperebutkan lagi, karena kursi-kursi itu sudah menjadi jatah
ABRI. Memang banyak tuntutan terutama dari gerakan mahasiswa untuk
menghapuskan peran sosial politik ABRI termasuk mendapat kursi-kursi DPR
tanpa bertanding dalam pemilu.
Tampaknya, pelaksanaan pemilu sudah tak dapat ditunda-tunda lagi.
Seluruh komponen sosial politik, baik dari pemerintah dan Golkar maupun
partai-partai yang banyak bermunculan serta LSM (lembaga Swadaya
Masyarakat) memfokuskan perhatian mereka pada pemilu. Pemerintah Habibie
sudah mengesahkan tiga UU, yaitu UU Pemilu, UU partai Politik, dan UU
Susduk DPR/MPR.
Secara konkrit, pemerintah sudah memperbolehkan berdirinya
partai-partai baru. Partai-partai ini dibolehkan menjalankan
kegiatan-kegiatannya termasuk mengerahkan massa pendukung untuk
mengadakan deklarasi dan pidato-pidato para pengurusnya, serta
menyelenggarakan pawai di jalan-jalan raya. Bahkan dengan menerapkan
strategi wilayah, PDI Perjuangan dibolehkan mendirikan posko-poskonya.
Pemerintah Habibie juga tak lagi memberlakukan asas Pancasila sebagai
asas tunggal partai. Masa Habibie sudah berbeda dengan masa mantan
Presiden Soeharto. Selain Pancasila, sejumlah partai ada yang berasas
Islam, nasionalis religius, demokrasi religius, dan sosial demokrasi
kerakyatan. Asas-asas yang belum dibolehkan adalah Marxis-Leninis dan
komunis. Keterbukaan politik pemerintahan Habibie memang belum seluas
pada demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Juga belum seterbuka
India dan Kamboja.
Namun demikian, Habibie sudah membentuk Tim Sebelas yang menyeleksi
partai-partai peserta pemilu dari berbagai kalangan. Dari 148 partai
yang mendaftar, hanya 48 partai yang lolos seleksi, termasuk PUDI
(Partai Uni Demokrasi Indonesia) dan PRD (Partai Rakyat Demokratik) .
Namun para pemimpin PRD masih mendekam di penjara karena pendirian dan
aktivitas politik mereka semasa rezim Soeharto. Pemerintah juga sudah
membentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum). Yang diwakili partai-partai untuk
menggantikan peran LPU (Lembaga Pemilihan Umum) milik pemerintah
sebelumnya.
Pemilu di masa Habibie memang masih mengandalkan sistem proporsional,
yang didasarkan pada jumlah suara pemilih dengan pedoman tanda gambar
untuk dicoblos dan daftar calon anggota DPR yang diajukan partai-partai.
Jadi, belum memberlakukan sistem distrik dimana satu legislator dipilih
di setiap distrik pemilihan. Namun yang jelas, berbeda dengan masa
Soeharto, pemilu di masa Habibie memberlakukan sistem multipartai,
karena ada 48 partai yang mengikutinya.
Tertujunya perhatian komponen sosial politik ke dalam pemilu diikuti
juga oleh kalangan aktivis LSM dan perguruan tinggi. Kita menyaksikan
ada begitu banyak lembaga pemantau pemilu. Mulai dari KIPP (Komite
Independen Pemantau Pemilu) sampai UNFREL (University Network for Free
Election). Bahkan, menurut rencana, pemerintah Habibie akan mengundang
pengamat asing seperti mantan Perdana Menteri Inggris Margareth Tatcher
dan mantan Presiden AS Jimmy Carter.
Bisa diduga bahwa ada konsesi politik diantara pemerintah,
partai-partai dan pihak internasional, untuk menyelenggarakan pemilu
secara jujur dan adil. Karena itu, kemungkinan KPU bekerja secara jujur
dan adil menjadi terbuka. Demikian pula dengan lembaga-lembaga pemantau
pamilu. Nampaknya, berkat bantuan internasional, pemilu di masa Habibie,
diarahkan untuk menjadi pemilu yang jujur dan adil.
Keterlibatan dunia internasional dalam penyelenggaraan pemilu mendatang
menjadi satu kajian khusus yang dilakukan oleh LBH Bandung.  Kami
melihat suatu kecenderungan tertentu pada motivasi dunia internasional
dalam penciptaan situasi politik Indonesia ditengah krisis ekonomi.
Karena apabila dicermati dengan cukup teliti, dukungan internasional
terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagian besar
datang dari negara-negara yang memiliki kepentingan ekonomi besar di
Indonesia, terutama Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa
terutama Jerman, Belanda dan Inggris.  Hal ini terlebih lagi dilakukan
setelah ternyata pemerintahan Habibie tidak mendapatkan dukungan dan
legitimasi utuh dari rakyat.   Sehingga berbagai kebijakan baru
pemerintahan Habibie terutama di bidang perekonomian kurang mendapat
sambutan mayoritas rakyat Indonesia.
Melihat situasi ini, kami melihat adanya sebuah kepentingan kekuatan
modal asing untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang legitimate.
Dan hal ini dapat dicapai melalui pemilihan umum.  Dalam konteks ini
sepertinya kesempatan Habibie untuk memimpin pemerintahan hasil pemilu
mendatang sama besarnya dengan pesaing-pesaing lain yang diunggulkan
partai-partai besar peserta pemilu.  Karena menurut hemat kami,
kepentingan modal-modal asing lebih terfokus pada siapa saja figur yang
dapat memimpin pemerintahan yang mendapat dukungan rakyat secara
mayoritas.
Permasalahannya kemudian adalah situasi perekonomian yang sulit membuat
hampir seluruh partai terdesak untuk mendapatkan dukungan internasional
untuk memenangkan pemilu terutama yang berkaitan dengan pendanaan.
Tentu saja dukungan pendanaan yang didistribusikan perusahaan-perusahaan
multinasional asing melalui berbagai lembaga pendanaan dan pemerintahan
asing bukanlah tanpa konsesi kepentingan, terutama kepentingan bisnisnya
di Indonesia.  Dan sudah jelas bahwa di tengah situasi perekonomian yang
sulit, hampir semua kekuatan elit politik tidak dapat sungguh-sungguh
mandiri dari kepentingan ini.  Persoalan yang terpenting adalah, partai
apa pun yang menang dalam pemilu, dan siapa pun yang terpilih oleh MPR
hasil pemilu menjadi presiden tentunya harus menepati konsesi-konsesinya
dengan kepentingan modal asing tersebut.
Dan perlu kita pikirkan lebih lanjut, apakah kepentingan modal asing
tersebut dapat selaras dengan kepentingan sebagian besar rakyat
Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi dan dapat menikmati kehidupan
yang lebih demokratis.  Ataukah bahkan sebaliknya, akan muncul satu
rejim pemerintahan baru yang berpihak pada modal asing dan mengingkari
kepentingan rakyat Indonesia.  Karena tentu saja untuk mendapat
keuntungan yang maksimal, dunia bisnis sangat membutuhkan stabilitas
sosial politik, keberpihakan rejim pemerintah yang berkuasa, termasuk
berbagai kebijakan ekonomi di bidang ketenagakerjaan, agraria,
perbankan, dan lain sebagainya yang juga harus dapat menguntungkannya.
Dengan contoh yang lebih sederhana saja misalnya, bisakah pemerintahan
hasil pemilu yang akan datang dapat memberikan harapan baru pada rakyat
Irian Jaya dengan pembatasan atau bahkan pembatalan kontrak pertambangan
emas PT. Freeport yang nyata telah mengeksploitasi sumber alam Irian,
apabila sebagian besar dukungan dana didapat dari perusahaan
internasional tersebut.
Tentu saja, persoalan utama rakyat Indonesia bukanlah pemilu, melainkan
kesulitan ekonomi akibat krisis yang berkepanjangan yang diwariskan dari
pemerintahan Soeharto. Persoalannya, apakah pemilu bisa menjadi jaminan
politik bagi upaya keluar dari kesulitan rakyat banyak akibat krisis
ekonomi? Apakah DPR yang sah dan legitimate
itu kelak bisa memberikan jaminan politik memperbaiki keadaan ekonomi
rakyat banyak? Apakah MPR mendatang bisa memberikan tugas serius dan
berat kepada pemerintah mendatang untuk mengangkat rakyat banyak dari
kesulitan ekonomi?
Persoalan hak-hak ekonomi bagi rakyat adalah hak untuk mendapatkan
pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah yang layak, serta hak-hak anak
terlantar. Dapatkah pemerintah mendatang mempedulikan dan merealisasikan
program-programnya untuk kepentingan rakyat, yakni menciptakan lapangan
kerja dan kesejahteraan umum? Pengabaian atas hak-hak sosial dan ekonomi
inilah yang menjadi salah satu keprihatinan LBH Bandung. Sanggupkah
DPR/MPR, partai-partai dan terutama pemerintahan mendatang menunaikan
tugas mereka seperti yang diprihatinkan itu?
Persoalan sipil dan politik yang masih diabaikan adalah yang tak
berkait dengan partai-partai dan pemilu. Yang harus menjadi keprihatinan
kita bersama adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah
dan DPR menghasilkan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
muka Umum. Persoalannya, UU ini tak sesuai dengan namanya, karena
membatasi kemerdekaan menyatakan pendapat. Karena itu, UU ini bersifat
manipulatif. Dalih pencipta UU dan penguasa adalah klasik, yakni masalah
kerusuhan, gangguan keamanan dan kemacetan lalu lintas. Dengan dalih
inilah hak berpendapat di muka umum di batasi.  Apakah produk
perundang-undangan ini juga merupakan salah satu kepentingan terciptanya
stabilitas politik demi investasi ?
Sayangnya, partai-partai tak mau berjuang menentang UU yang membatasi
hak berpendapat itu. Hanya mahasiswa dan kalangan aktivis hak asasi
manusia yang menolak keras UU tersebut. Padahal kemunculan partai-partai
itu dan naiknya Habibie ke tahta kepresidenan, tidak lepas dari
sumbangan politik gerakan mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan
pendapat mereka di muka umum dalam menuntut Soeharto mundur. Namun
justru Habibie dan partai-partai itu yang mengabaikan hak menyampaikan
pendapat di muka umum. Partai-partai itu pun seperti merelakan Tragedi
Trisakti dan Tragedi Semanggi maupun kerusuhan Mei berlalu begitu saja.
Kami juga memprihatinkan diabaikannya hak berserikat Buruh, hak mogok
dan hak rakyat atas tanah. Rasanya terlalu kerdil sikap kita jika
mengabaikan nasib kaum buruh  yang telah bekerja banting tulang untuk
perekonomian negeri ini sementara hak-hak mereka kita abaikan. Tanpa
serikat buruh yang independen, kaum buruh nyaris tak mungkin memenuhi
hak-haknya seperti upah yang layak maupun tunjangan keluarga yang lebih
baik. Demikian pula hak-hak  petani untuk mendapatkan tanah dan
menggarap sendiri tanahnya untuk penghidupan mereka yang layak.
Yang menjadi perhatian lain adalah bagaimana pengaturan mekanisme
kontrol langsung rakyat terhadap pemerintahan baru yang ditetapkan
MPR/DPR hasil pemilu.  Karena ternyata terbukanya dinamika yang lebih
demokratis pada elit politik dengan ditandai dengan berdirinya banyak
partai tidak disertai demokratisasi pada kehidupan rakyat di tingkat
paling bawah.  Kami mencatat berbagai pelanggaran hak-hak rakyat untuk
bebas berorganisasi.  Masih terjadi banyak PHK dan intimidasi terhadap
buruh yang ingin mendirikan Serikat Buruh-nya secara independen, disaat
elit bebas untuk mendirikan partai-partai.
Bahkan kami melihat kecenderungan yang kuat terhadap pemecahbelahan
keberdayaan dan persatuan rakyat melalui berbagai dana bantuan yang
disalurkan.  Bahkan diberbagai kasus, terdapat dana bantuan jaringan
pengaman sosial yang dimanipulasi menjadi money politic, dimanipulasi
partai tertentu untuk mencari dukungan menjelang pemilu.  Tidak adanya
sikap yang tegas terhadap bentuk manipulasi ini, bahkan oleh pemberi
dananya, menunjukkan adanya satu pola tertentu untuk menghancurkan
persatuan dan kekuatan rakyat.  Dalam situasi seperti ini, maka rakyat
akan kembali tidak berdaya untuk dapat mengontrol pemerintahan yang
berkuasa mendatang apabila ternyata melakukan pelanggaran dan ingkar
janji terhadap cita-cita sebagaian besar rakyat.
Dengan mempertimbangkan kecenderungan politik mutakhir yang berkait
dengan pemilihan umum, kami, LBH Bandung  menyatakan sikap sebagai
berikut :
Pertama, LBH Bandung tidak berniat menjadi lembaga pemantau pemilu,
karena persoalan utama kami adalah diabaikannya hak-hak sosial ekonomi
dan hak-hak sipil dan politik di luar hak-hak mengikuti pemilu. Apalagi
pemilu hanyalah arena untuk menciptakan elit-elit politik baru. Padahal
pemilu hanyalah sebagian kecil dari hak-hak sipil dan politik.
Kedua, LBH Bandung juga tidak berniat dan bekerja untuk melegitimasi
sistem pemilu dan penyelenggaraannya. Karena kami tidak menjadi sebuah
lembaga pemantau pemilu dan tidak pula sebagai pendukung salah satu
partai. Kami bersikap non-partisan,  baik terhadap pemerintah dan
partai-partai maupun sistem pemilu dan penyelenggaraannya.
Ketiga, dari hasil pengamatan kami, kecenderungan politik di masa
pemilu, kemungkian besar akan banyak terjadi pelanggaran hak asasi
manusia dan hukum. Dengan kecenderungan ini LBH Bandung lebih memilih
menjadi lembaga pemantau pelanggaran hak asasi manusia dan hukum. Karena
fokus utama kami adalah hak asasi manusia, maka pemantauan kami tertuju
kepada pelanggaran hak asasi dan hukum.
Keempat, dengan dasar berdiri untuk kepentingan hak asasi manusia, LBH
Bandung sedang menyusun sebuah jaringan kerja untuk menjadi pemantau
pelanggaran hak asasi dan hukum di masa pemilu untuk wilayah Jawa Barat.
Karena itu, tugas kami berbeda dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu.
Kelima, dalam menjalin jaringan kerja, LBH Bandung sama sekali tidak
menolak kerjasama dengan partai-partai peserta pemilu. Yang kami tolak
adalah sikap partisan untuk menjadi pendukung salah satu partai.
Keenam, LBH Bandung menjunjung tinggi setiap warga negara untuk ikut
ambil bagian dalam pemilu. Setiap warga negara berhak menjadi pemilih.
Demikian pula, kami menghormati setiap warga negara yang tidak mau ikut
pemilu dan menyatakan sikapnya untuk tidak memilih. Tidak boleh ada
pihak-pihak yang mencegah, apalagi memaksa, bagi setiap warga negara
(citizen) yang menjadi pemilih maupun tidak menjadi pemilih. Kedua
pilihan ini harus sama-sama dihormati.
Ketujuh, LBH Bandung menyerukan kepada pemerintah untuk tidak
melaksanakan pemilihan umum di wilayah Timor-Timur, demi penghormatan
terhadap hak masyarakat Timor-Timur untuk dapat secara netral dapat
menentukan pilihannya terhadap opsi otonomi dan kemerdekaan mutlak
melalui jajak pendapat yang akan dilaksanakan oleh PBB.  Penyelenggaraan
pemilihan umum di Timor-Timur akan berdampak kekacauan dan kebingungan
bagi rakyat Timor-Timur.  Apabila hasil rekonsiliasi nasional
Timor-Timur ternyata menetapkan tetap menjadi bagian Indonesia dengan
hak otonomi diperluas, maka pemerintah Indonesia dapat menyelenggarakan
pemilu susulan bagi hak representatif masyarakat Timor-Timur.
Kedelapan, LBH Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat
tetap menjaga kekuatan dan persatuannya untuk menciptakan sebuah
masyarakat sipil yang memiliki fungsi kontrol terhadap pemerintahan yang
berkuasa.  Dan menyerukan tetap untuk menegakkan hak berorganisasi
secara mandiri dan demokratis untuk memperjuangkan hak sipil, ekonomi
dan politiknya.

Dengan penegasan ini, posisi LBH Bandung sudah jelas, yakni pemantau
pelanggaran hak asasi manusia dan hukum bukan pemantau pemilu, melainkan
mengungkap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum di masa pemilu.

Bandung, 19 Maret 1999
Lembaga Bantuan Hukum Bandung

HANEDA S. LASTOTO, SH
Direktur

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Mar 1999 jam 10:33:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke