---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- From: Lembaga Bantuan Hukum Bandung Press Release MEMANTAU HAK ASASI MANUSIA DI MASA PEMILIHAN UMUM Pada 7 Juni mendatang, pemerintahan Presiden Habibie yang ditopang oleh bantuan lembaga-lembaga internasional, akan menyelenggarakan pemilihan umum, untuk memilih 462 anggota dari 500 anggota DPR. Ada 38 kursi DPR tidak diperebutkan lagi, karena kursi-kursi itu sudah menjadi jatah ABRI. Memang banyak tuntutan terutama dari gerakan mahasiswa untuk menghapuskan peran sosial politik ABRI termasuk mendapat kursi-kursi DPR tanpa bertanding dalam pemilu. Tampaknya, pelaksanaan pemilu sudah tak dapat ditunda-tunda lagi. Seluruh komponen sosial politik, baik dari pemerintah dan Golkar maupun partai-partai yang banyak bermunculan serta LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) memfokuskan perhatian mereka pada pemilu. Pemerintah Habibie sudah mengesahkan tiga UU, yaitu UU Pemilu, UU partai Politik, dan UU Susduk DPR/MPR. Secara konkrit, pemerintah sudah memperbolehkan berdirinya partai-partai baru. Partai-partai ini dibolehkan menjalankan kegiatan-kegiatannya termasuk mengerahkan massa pendukung untuk mengadakan deklarasi dan pidato-pidato para pengurusnya, serta menyelenggarakan pawai di jalan-jalan raya. Bahkan dengan menerapkan strategi wilayah, PDI Perjuangan dibolehkan mendirikan posko-poskonya. Pemerintah Habibie juga tak lagi memberlakukan asas Pancasila sebagai asas tunggal partai. Masa Habibie sudah berbeda dengan masa mantan Presiden Soeharto. Selain Pancasila, sejumlah partai ada yang berasas Islam, nasionalis religius, demokrasi religius, dan sosial demokrasi kerakyatan. Asas-asas yang belum dibolehkan adalah Marxis-Leninis dan komunis. Keterbukaan politik pemerintahan Habibie memang belum seluas pada demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Juga belum seterbuka India dan Kamboja. Namun demikian, Habibie sudah membentuk Tim Sebelas yang menyeleksi partai-partai peserta pemilu dari berbagai kalangan. Dari 148 partai yang mendaftar, hanya 48 partai yang lolos seleksi, termasuk PUDI (Partai Uni Demokrasi Indonesia) dan PRD (Partai Rakyat Demokratik) . Namun para pemimpin PRD masih mendekam di penjara karena pendirian dan aktivitas politik mereka semasa rezim Soeharto. Pemerintah juga sudah membentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum). Yang diwakili partai-partai untuk menggantikan peran LPU (Lembaga Pemilihan Umum) milik pemerintah sebelumnya. Pemilu di masa Habibie memang masih mengandalkan sistem proporsional, yang didasarkan pada jumlah suara pemilih dengan pedoman tanda gambar untuk dicoblos dan daftar calon anggota DPR yang diajukan partai-partai. Jadi, belum memberlakukan sistem distrik dimana satu legislator dipilih di setiap distrik pemilihan. Namun yang jelas, berbeda dengan masa Soeharto, pemilu di masa Habibie memberlakukan sistem multipartai, karena ada 48 partai yang mengikutinya. Tertujunya perhatian komponen sosial politik ke dalam pemilu diikuti juga oleh kalangan aktivis LSM dan perguruan tinggi. Kita menyaksikan ada begitu banyak lembaga pemantau pemilu. Mulai dari KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) sampai UNFREL (University Network for Free Election). Bahkan, menurut rencana, pemerintah Habibie akan mengundang pengamat asing seperti mantan Perdana Menteri Inggris Margareth Tatcher dan mantan Presiden AS Jimmy Carter. Bisa diduga bahwa ada konsesi politik diantara pemerintah, partai-partai dan pihak internasional, untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Karena itu, kemungkinan KPU bekerja secara jujur dan adil menjadi terbuka. Demikian pula dengan lembaga-lembaga pemantau pamilu. Nampaknya, berkat bantuan internasional, pemilu di masa Habibie, diarahkan untuk menjadi pemilu yang jujur dan adil. Keterlibatan dunia internasional dalam penyelenggaraan pemilu mendatang menjadi satu kajian khusus yang dilakukan oleh LBH Bandung. Kami melihat suatu kecenderungan tertentu pada motivasi dunia internasional dalam penciptaan situasi politik Indonesia ditengah krisis ekonomi. Karena apabila dicermati dengan cukup teliti, dukungan internasional terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagian besar datang dari negara-negara yang memiliki kepentingan ekonomi besar di Indonesia, terutama Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa terutama Jerman, Belanda dan Inggris. Hal ini terlebih lagi dilakukan setelah ternyata pemerintahan Habibie tidak mendapatkan dukungan dan legitimasi utuh dari rakyat. Sehingga berbagai kebijakan baru pemerintahan Habibie terutama di bidang perekonomian kurang mendapat sambutan mayoritas rakyat Indonesia. Melihat situasi ini, kami melihat adanya sebuah kepentingan kekuatan modal asing untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang legitimate. Dan hal ini dapat dicapai melalui pemilihan umum. Dalam konteks ini sepertinya kesempatan Habibie untuk memimpin pemerintahan hasil pemilu mendatang sama besarnya dengan pesaing-pesaing lain yang diunggulkan partai-partai besar peserta pemilu. Karena menurut hemat kami, kepentingan modal-modal asing lebih terfokus pada siapa saja figur yang dapat memimpin pemerintahan yang mendapat dukungan rakyat secara mayoritas. Permasalahannya kemudian adalah situasi perekonomian yang sulit membuat hampir seluruh partai terdesak untuk mendapatkan dukungan internasional untuk memenangkan pemilu terutama yang berkaitan dengan pendanaan. Tentu saja dukungan pendanaan yang didistribusikan perusahaan-perusahaan multinasional asing melalui berbagai lembaga pendanaan dan pemerintahan asing bukanlah tanpa konsesi kepentingan, terutama kepentingan bisnisnya di Indonesia. Dan sudah jelas bahwa di tengah situasi perekonomian yang sulit, hampir semua kekuatan elit politik tidak dapat sungguh-sungguh mandiri dari kepentingan ini. Persoalan yang terpenting adalah, partai apa pun yang menang dalam pemilu, dan siapa pun yang terpilih oleh MPR hasil pemilu menjadi presiden tentunya harus menepati konsesi-konsesinya dengan kepentingan modal asing tersebut. Dan perlu kita pikirkan lebih lanjut, apakah kepentingan modal asing tersebut dapat selaras dengan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi dan dapat menikmati kehidupan yang lebih demokratis. Ataukah bahkan sebaliknya, akan muncul satu rejim pemerintahan baru yang berpihak pada modal asing dan mengingkari kepentingan rakyat Indonesia. Karena tentu saja untuk mendapat keuntungan yang maksimal, dunia bisnis sangat membutuhkan stabilitas sosial politik, keberpihakan rejim pemerintah yang berkuasa, termasuk berbagai kebijakan ekonomi di bidang ketenagakerjaan, agraria, perbankan, dan lain sebagainya yang juga harus dapat menguntungkannya. Dengan contoh yang lebih sederhana saja misalnya, bisakah pemerintahan hasil pemilu yang akan datang dapat memberikan harapan baru pada rakyat Irian Jaya dengan pembatasan atau bahkan pembatalan kontrak pertambangan emas PT. Freeport yang nyata telah mengeksploitasi sumber alam Irian, apabila sebagian besar dukungan dana didapat dari perusahaan internasional tersebut. Tentu saja, persoalan utama rakyat Indonesia bukanlah pemilu, melainkan kesulitan ekonomi akibat krisis yang berkepanjangan yang diwariskan dari pemerintahan Soeharto. Persoalannya, apakah pemilu bisa menjadi jaminan politik bagi upaya keluar dari kesulitan rakyat banyak akibat krisis ekonomi? Apakah DPR yang sah dan legitimate itu kelak bisa memberikan jaminan politik memperbaiki keadaan ekonomi rakyat banyak? Apakah MPR mendatang bisa memberikan tugas serius dan berat kepada pemerintah mendatang untuk mengangkat rakyat banyak dari kesulitan ekonomi? Persoalan hak-hak ekonomi bagi rakyat adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah yang layak, serta hak-hak anak terlantar. Dapatkah pemerintah mendatang mempedulikan dan merealisasikan program-programnya untuk kepentingan rakyat, yakni menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan umum? Pengabaian atas hak-hak sosial dan ekonomi inilah yang menjadi salah satu keprihatinan LBH Bandung. Sanggupkah DPR/MPR, partai-partai dan terutama pemerintahan mendatang menunaikan tugas mereka seperti yang diprihatinkan itu? Persoalan sipil dan politik yang masih diabaikan adalah yang tak berkait dengan partai-partai dan pemilu. Yang harus menjadi keprihatinan kita bersama adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah dan DPR menghasilkan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum. Persoalannya, UU ini tak sesuai dengan namanya, karena membatasi kemerdekaan menyatakan pendapat. Karena itu, UU ini bersifat manipulatif. Dalih pencipta UU dan penguasa adalah klasik, yakni masalah kerusuhan, gangguan keamanan dan kemacetan lalu lintas. Dengan dalih inilah hak berpendapat di muka umum di batasi. Apakah produk perundang-undangan ini juga merupakan salah satu kepentingan terciptanya stabilitas politik demi investasi ? Sayangnya, partai-partai tak mau berjuang menentang UU yang membatasi hak berpendapat itu. Hanya mahasiswa dan kalangan aktivis hak asasi manusia yang menolak keras UU tersebut. Padahal kemunculan partai-partai itu dan naiknya Habibie ke tahta kepresidenan, tidak lepas dari sumbangan politik gerakan mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan pendapat mereka di muka umum dalam menuntut Soeharto mundur. Namun justru Habibie dan partai-partai itu yang mengabaikan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Partai-partai itu pun seperti merelakan Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi maupun kerusuhan Mei berlalu begitu saja. Kami juga memprihatinkan diabaikannya hak berserikat Buruh, hak mogok dan hak rakyat atas tanah. Rasanya terlalu kerdil sikap kita jika mengabaikan nasib kaum buruh yang telah bekerja banting tulang untuk perekonomian negeri ini sementara hak-hak mereka kita abaikan. Tanpa serikat buruh yang independen, kaum buruh nyaris tak mungkin memenuhi hak-haknya seperti upah yang layak maupun tunjangan keluarga yang lebih baik. Demikian pula hak-hak petani untuk mendapatkan tanah dan menggarap sendiri tanahnya untuk penghidupan mereka yang layak. Yang menjadi perhatian lain adalah bagaimana pengaturan mekanisme kontrol langsung rakyat terhadap pemerintahan baru yang ditetapkan MPR/DPR hasil pemilu. Karena ternyata terbukanya dinamika yang lebih demokratis pada elit politik dengan ditandai dengan berdirinya banyak partai tidak disertai demokratisasi pada kehidupan rakyat di tingkat paling bawah. Kami mencatat berbagai pelanggaran hak-hak rakyat untuk bebas berorganisasi. Masih terjadi banyak PHK dan intimidasi terhadap buruh yang ingin mendirikan Serikat Buruh-nya secara independen, disaat elit bebas untuk mendirikan partai-partai. Bahkan kami melihat kecenderungan yang kuat terhadap pemecahbelahan keberdayaan dan persatuan rakyat melalui berbagai dana bantuan yang disalurkan. Bahkan diberbagai kasus, terdapat dana bantuan jaringan pengaman sosial yang dimanipulasi menjadi money politic, dimanipulasi partai tertentu untuk mencari dukungan menjelang pemilu. Tidak adanya sikap yang tegas terhadap bentuk manipulasi ini, bahkan oleh pemberi dananya, menunjukkan adanya satu pola tertentu untuk menghancurkan persatuan dan kekuatan rakyat. Dalam situasi seperti ini, maka rakyat akan kembali tidak berdaya untuk dapat mengontrol pemerintahan yang berkuasa mendatang apabila ternyata melakukan pelanggaran dan ingkar janji terhadap cita-cita sebagaian besar rakyat. Dengan mempertimbangkan kecenderungan politik mutakhir yang berkait dengan pemilihan umum, kami, LBH Bandung menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, LBH Bandung tidak berniat menjadi lembaga pemantau pemilu, karena persoalan utama kami adalah diabaikannya hak-hak sosial ekonomi dan hak-hak sipil dan politik di luar hak-hak mengikuti pemilu. Apalagi pemilu hanyalah arena untuk menciptakan elit-elit politik baru. Padahal pemilu hanyalah sebagian kecil dari hak-hak sipil dan politik. Kedua, LBH Bandung juga tidak berniat dan bekerja untuk melegitimasi sistem pemilu dan penyelenggaraannya. Karena kami tidak menjadi sebuah lembaga pemantau pemilu dan tidak pula sebagai pendukung salah satu partai. Kami bersikap non-partisan, baik terhadap pemerintah dan partai-partai maupun sistem pemilu dan penyelenggaraannya. Ketiga, dari hasil pengamatan kami, kecenderungan politik di masa pemilu, kemungkian besar akan banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan hukum. Dengan kecenderungan ini LBH Bandung lebih memilih menjadi lembaga pemantau pelanggaran hak asasi manusia dan hukum. Karena fokus utama kami adalah hak asasi manusia, maka pemantauan kami tertuju kepada pelanggaran hak asasi dan hukum. Keempat, dengan dasar berdiri untuk kepentingan hak asasi manusia, LBH Bandung sedang menyusun sebuah jaringan kerja untuk menjadi pemantau pelanggaran hak asasi dan hukum di masa pemilu untuk wilayah Jawa Barat. Karena itu, tugas kami berbeda dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu. Kelima, dalam menjalin jaringan kerja, LBH Bandung sama sekali tidak menolak kerjasama dengan partai-partai peserta pemilu. Yang kami tolak adalah sikap partisan untuk menjadi pendukung salah satu partai. Keenam, LBH Bandung menjunjung tinggi setiap warga negara untuk ikut ambil bagian dalam pemilu. Setiap warga negara berhak menjadi pemilih. Demikian pula, kami menghormati setiap warga negara yang tidak mau ikut pemilu dan menyatakan sikapnya untuk tidak memilih. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mencegah, apalagi memaksa, bagi setiap warga negara (citizen) yang menjadi pemilih maupun tidak menjadi pemilih. Kedua pilihan ini harus sama-sama dihormati. Ketujuh, LBH Bandung menyerukan kepada pemerintah untuk tidak melaksanakan pemilihan umum di wilayah Timor-Timur, demi penghormatan terhadap hak masyarakat Timor-Timur untuk dapat secara netral dapat menentukan pilihannya terhadap opsi otonomi dan kemerdekaan mutlak melalui jajak pendapat yang akan dilaksanakan oleh PBB. Penyelenggaraan pemilihan umum di Timor-Timur akan berdampak kekacauan dan kebingungan bagi rakyat Timor-Timur. Apabila hasil rekonsiliasi nasional Timor-Timur ternyata menetapkan tetap menjadi bagian Indonesia dengan hak otonomi diperluas, maka pemerintah Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu susulan bagi hak representatif masyarakat Timor-Timur. Kedelapan, LBH Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat tetap menjaga kekuatan dan persatuannya untuk menciptakan sebuah masyarakat sipil yang memiliki fungsi kontrol terhadap pemerintahan yang berkuasa. Dan menyerukan tetap untuk menegakkan hak berorganisasi secara mandiri dan demokratis untuk memperjuangkan hak sipil, ekonomi dan politiknya. Dengan penegasan ini, posisi LBH Bandung sudah jelas, yakni pemantau pelanggaran hak asasi manusia dan hukum bukan pemantau pemilu, melainkan mengungkap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum di masa pemilu. Bandung, 19 Maret 1999 Lembaga Bantuan Hukum Bandung HANEDA S. LASTOTO, SH Direktur ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 19 Mar 1999 jam 10:33:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
