----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


HABIBIE DAN WIRANTO COBA MANIPULASI UU NO 20/1982

Oleh: Sulangkang Suwalu

        Karena kuatnya penolakan masyarakat atas rencana pembentukan pasukan rakyat
terlatih (Ratih), yang katanya berdasarkan UU No 20/1982, telah mendorong
Komisi I DPR membicarakannya. Hasilnya sungguh mengejutkan. Betapa tidak!
Inilah yang diberitakan Kompas (15/12).
        Komisi I DPR mengingatkan pemerintah, program rakyat terlatih (Ratih) harus
dilaksanakan dengan UU. Ketentuan itu jelas disebutkan dalam UU No 20/1982
tentang Ketentuan Pokok Keamanan Negara RI. Tanpa adanya UU tentang program
Ratih tersebut tidak bisa dilaksanakan.
        Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Ny Aisyah Aminy di Jakarta
pada Rapat Kerja dengan Menteri Kehakiman Muladi. Aisyah lantas membacakan
keseluruhan materi pasal 20 UU No 20/1982 yang masih berlaku. Kemudian
dinyatakannya, Komisi I DPR berharap pemerintah mematuhi ketentuan itu
--dengan membikin UU tentang Ratih. Jika tidak, tak ada artinya lagi UU yang
telah dibuat. Dan hukum juga menjadi tidak berarti, karena telah diabaikan.
        Mendengar penjelasan Ketua Komisi I itu, Menteri Muladi kepada wartawan
usai rapat mengatakan, segera akan menemui Menhankam/Pangab jenderal TNI
Wiranto dan Presiden BJ Habibie, dan meminta Ratih tidak dilaksanakan
sebelum dibentuk UU tentang Ratih.

BATALKAN RAKYAT TERLATIH

        Sebelum ada pemberitaan di atas, bahwa BJ Habibie dan Wiranto hendak
membentuk Ratih sesuai dengan UU No 20/1982, telah banjir pernyataan supaya
rencana pembentukan Ratih itu dibatalkan.
        Saya atas nama PAN, kata Amien Rais, meminta supaya rencana itu dibatalkan
selama-lamanya, meski dengan dalih UU No 20/1982 dan segala macam alasan.
Amien berpendapat, dengan mendapatkan senjata, rakyat akan petentang
petenteng merasa menjadi warga negara istimewa. Jika itu terjadi, maka
jangan salahkan masyarakat yang tidak dilatih dan dipersenjatai
mempersenjatai dirinya sendiri. "Nah, kalau rakyat sipil main senjata, itu
berarti kita sudah dekat perang saudara. Karena itu saya memohon kepada
mister Habibie, mister Wiranto, dan mister yang lain: jangan, jangan, jangan
diteruskan, batalkan," tegasnya.
        Kalau alasannya kekurangan anggota polisi, kata Amien Rais, pemerintah
tinggal tambah personel dengan merekrut lulusan SMU dan sarjana yang
bermartabat, berdisiplin dan berdedikasi.
        Menurut Amien Rais, 70 ribu orang untuk mengamankan Pemilu 1999 itu
berbahaya. Sebab yang membiayai rakyat terlatih adalah pemerintah, maka
partai pendukung pemerintah tentu mendapat dukungan penuh, sementara partai
lain jadi anak tiri. Maka diskriminasi dan ketidakjujuran dalam pemilu akan
terulang.
        Sementara itu AS Hikam melihat rencana pembentukan Ratih yang dikatakan
bertujuan membantu pengamanan negara, merupakan gagasan yang lebih
bertendens politis.
        Pertanyaan kata AS Hikam tidak hanya mengapa sekarang baru dilaksanakan,
tapi juga layak dipertanyakan apakah pemerintah sudah tidak yakin dirinya
sehingga harus membentuk Ratih, yang mengesankan negara dalam keadaan genting.
        Peneliti LIPI lainnya, Rifqi Moena berpendapat bahwa yang perlu dilakukan
adalah ABRI mendandani dirinya sendiri dan melakukan pembenahan intern
daripada membuat sayap militer dengan membentuk Ratih. Moena mengungkapkan
kekhawatirannya, pembentukan Ratih, apalagi yang dipersenjatai, hanya akan
memperparah pelanggaran hak azasi manusia di Indonesia.
        Sedang Dr H Rusadi Kantaprawira dari Universitas Pajajaran, Bandung, bila
pemerintah tetap memaksa untuk mewujudkannya, secara legal ABRI dinilai
kurang profesional serta sebagai bukti tidak bisa meredam gejolak.

RATIH UNTUK KEPENTINGAN ABRI

        Lain pula penilaian Bambang Widjojanto dari YLBHI. Bambang menilai
pembentukan Ratih sebagai suatu tindakan menghindari tanggungjawab ABRI atas
terjadinya situasi chaos (kacau) yang dipridiksikan akan terjadi menjelang
pemilu awal Juni tahun depan.
        Selain daripada itu, menurut Bambang, ketika konflik diantara rakyat sudah
terJadi, pihak ABRI tinggal mengambil keuntungan sebagai pihak ketiga yang
menengahi konflik tersebut.
        Menurut Bambang, kalau ditelusuri lagi pembentukan Ratih, jelas hanya
mewakili kepentingan kekuasaan untuk mengamankan situasi tanpa pemerintah
harus bertanggungjawab.
        Sebagai penutup dari keterangannya, Bambang mengemukakan bahwa disadari
kekerasan akan makin mengental. Saya lihat pemerintah sedang mencari solusi
singkat. Melegalkan pertarungan rakyat dengan rakyat atau bisa dikatakan hal
ini berarti mendekonstruksi konflik vertikal menjadi konflik horisontal,
kemudian terbuka peluang rakyat berkelahi dengan rakyat.

PASUKAN RATIH GOLKAR

        Yang tak kalah menariknya ialah bertolak belakang dengan tokoh-tokoh
masyarakat yang menentang dibentuknya Ratih, maka Akbar Tanjung, Ketua Umum
DPP Golkar justru berharap pemuda-pemuda Golkar ikut mendukung program
Ratih. Dikatakannya, "Jika suatu saat terjadi hal-hal yans tidak diinginkan,
kita telah mempersiapkan barisan dari rakyat kita yang cukup terlatih dengan
baik."  Ya, tampaknya Akbar Tanjung hendak memanfaatkan pembentukan Ratih
yang menyimpang dari UU No 20/1982 itu untuk mempersiapkan pasukan
tersendiri guna membela kepentingan Golkar. Akbar Tanjung tidak menjelaskan
situasi bagaimana yang dimaksudnya "saat terjadi keadaan yang tidak
diinginkan". Orang hanya memperkirakan, sekiranya Golkar dituntut bubar
karena dosanya sangat besar selama 52 tahun Soeharto berkuasa.

KESIMPULAN

        Habibie dan Wiranto dalam mengemukakan dasar pembentukan "Ratih" telah
mencoba memanipulasi UU No 20/1982. Yang ditonjolkan ke depan hanya Pasal 11
dari UU No 20/1982, yang berbunyi: "Rakyat terlatih merupakan komponen dasar
bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggarakan pertahanan keamanan
negara yang melaksanakan fungsi Ketertiban rakyat, perlindungan rakyat,
keamanan rakyat dan perlawanan rakyat". Sedang Pasal 20 dari UU No 20/1982
disembunyikam, yaitu keharusan dengan UU untuk membentuk Ratih.
        Dibukakannya belang Habibie-Wiranto memanipulasi UU No 20/1982 oleh Komisi
I DPR, bukanlah dengan tujuan untuk membatalkan rencana pembentukan pasukan
Ratih, malahan untuk mendukungnya melalui pembikinan UU baru. DPR-nya memang
tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tengah rakyat.
        Yang paling tepat bagi Habibie-Wiranto setelah dibukakan belangnya oleh
Komisi I DPR bahwa mereka memanipulasi UU No 20/82, ialah segera membatalkan
rencana "rakyat terlatih", sebagai pengakuan atas kekeliruannya.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Dec 1998 jam 14:53:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke