---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk HABIBIE DAN WIRANTO COBA MANIPULASI UU NO 20/1982 Oleh: Sulangkang Suwalu Karena kuatnya penolakan masyarakat atas rencana pembentukan pasukan rakyat terlatih (Ratih), yang katanya berdasarkan UU No 20/1982, telah mendorong Komisi I DPR membicarakannya. Hasilnya sungguh mengejutkan. Betapa tidak! Inilah yang diberitakan Kompas (15/12). Komisi I DPR mengingatkan pemerintah, program rakyat terlatih (Ratih) harus dilaksanakan dengan UU. Ketentuan itu jelas disebutkan dalam UU No 20/1982 tentang Ketentuan Pokok Keamanan Negara RI. Tanpa adanya UU tentang program Ratih tersebut tidak bisa dilaksanakan. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Ny Aisyah Aminy di Jakarta pada Rapat Kerja dengan Menteri Kehakiman Muladi. Aisyah lantas membacakan keseluruhan materi pasal 20 UU No 20/1982 yang masih berlaku. Kemudian dinyatakannya, Komisi I DPR berharap pemerintah mematuhi ketentuan itu --dengan membikin UU tentang Ratih. Jika tidak, tak ada artinya lagi UU yang telah dibuat. Dan hukum juga menjadi tidak berarti, karena telah diabaikan. Mendengar penjelasan Ketua Komisi I itu, Menteri Muladi kepada wartawan usai rapat mengatakan, segera akan menemui Menhankam/Pangab jenderal TNI Wiranto dan Presiden BJ Habibie, dan meminta Ratih tidak dilaksanakan sebelum dibentuk UU tentang Ratih. BATALKAN RAKYAT TERLATIH Sebelum ada pemberitaan di atas, bahwa BJ Habibie dan Wiranto hendak membentuk Ratih sesuai dengan UU No 20/1982, telah banjir pernyataan supaya rencana pembentukan Ratih itu dibatalkan. Saya atas nama PAN, kata Amien Rais, meminta supaya rencana itu dibatalkan selama-lamanya, meski dengan dalih UU No 20/1982 dan segala macam alasan. Amien berpendapat, dengan mendapatkan senjata, rakyat akan petentang petenteng merasa menjadi warga negara istimewa. Jika itu terjadi, maka jangan salahkan masyarakat yang tidak dilatih dan dipersenjatai mempersenjatai dirinya sendiri. "Nah, kalau rakyat sipil main senjata, itu berarti kita sudah dekat perang saudara. Karena itu saya memohon kepada mister Habibie, mister Wiranto, dan mister yang lain: jangan, jangan, jangan diteruskan, batalkan," tegasnya. Kalau alasannya kekurangan anggota polisi, kata Amien Rais, pemerintah tinggal tambah personel dengan merekrut lulusan SMU dan sarjana yang bermartabat, berdisiplin dan berdedikasi. Menurut Amien Rais, 70 ribu orang untuk mengamankan Pemilu 1999 itu berbahaya. Sebab yang membiayai rakyat terlatih adalah pemerintah, maka partai pendukung pemerintah tentu mendapat dukungan penuh, sementara partai lain jadi anak tiri. Maka diskriminasi dan ketidakjujuran dalam pemilu akan terulang. Sementara itu AS Hikam melihat rencana pembentukan Ratih yang dikatakan bertujuan membantu pengamanan negara, merupakan gagasan yang lebih bertendens politis. Pertanyaan kata AS Hikam tidak hanya mengapa sekarang baru dilaksanakan, tapi juga layak dipertanyakan apakah pemerintah sudah tidak yakin dirinya sehingga harus membentuk Ratih, yang mengesankan negara dalam keadaan genting. Peneliti LIPI lainnya, Rifqi Moena berpendapat bahwa yang perlu dilakukan adalah ABRI mendandani dirinya sendiri dan melakukan pembenahan intern daripada membuat sayap militer dengan membentuk Ratih. Moena mengungkapkan kekhawatirannya, pembentukan Ratih, apalagi yang dipersenjatai, hanya akan memperparah pelanggaran hak azasi manusia di Indonesia. Sedang Dr H Rusadi Kantaprawira dari Universitas Pajajaran, Bandung, bila pemerintah tetap memaksa untuk mewujudkannya, secara legal ABRI dinilai kurang profesional serta sebagai bukti tidak bisa meredam gejolak. RATIH UNTUK KEPENTINGAN ABRI Lain pula penilaian Bambang Widjojanto dari YLBHI. Bambang menilai pembentukan Ratih sebagai suatu tindakan menghindari tanggungjawab ABRI atas terjadinya situasi chaos (kacau) yang dipridiksikan akan terjadi menjelang pemilu awal Juni tahun depan. Selain daripada itu, menurut Bambang, ketika konflik diantara rakyat sudah terJadi, pihak ABRI tinggal mengambil keuntungan sebagai pihak ketiga yang menengahi konflik tersebut. Menurut Bambang, kalau ditelusuri lagi pembentukan Ratih, jelas hanya mewakili kepentingan kekuasaan untuk mengamankan situasi tanpa pemerintah harus bertanggungjawab. Sebagai penutup dari keterangannya, Bambang mengemukakan bahwa disadari kekerasan akan makin mengental. Saya lihat pemerintah sedang mencari solusi singkat. Melegalkan pertarungan rakyat dengan rakyat atau bisa dikatakan hal ini berarti mendekonstruksi konflik vertikal menjadi konflik horisontal, kemudian terbuka peluang rakyat berkelahi dengan rakyat. PASUKAN RATIH GOLKAR Yang tak kalah menariknya ialah bertolak belakang dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menentang dibentuknya Ratih, maka Akbar Tanjung, Ketua Umum DPP Golkar justru berharap pemuda-pemuda Golkar ikut mendukung program Ratih. Dikatakannya, "Jika suatu saat terjadi hal-hal yans tidak diinginkan, kita telah mempersiapkan barisan dari rakyat kita yang cukup terlatih dengan baik." Ya, tampaknya Akbar Tanjung hendak memanfaatkan pembentukan Ratih yang menyimpang dari UU No 20/1982 itu untuk mempersiapkan pasukan tersendiri guna membela kepentingan Golkar. Akbar Tanjung tidak menjelaskan situasi bagaimana yang dimaksudnya "saat terjadi keadaan yang tidak diinginkan". Orang hanya memperkirakan, sekiranya Golkar dituntut bubar karena dosanya sangat besar selama 52 tahun Soeharto berkuasa. KESIMPULAN Habibie dan Wiranto dalam mengemukakan dasar pembentukan "Ratih" telah mencoba memanipulasi UU No 20/1982. Yang ditonjolkan ke depan hanya Pasal 11 dari UU No 20/1982, yang berbunyi: "Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggarakan pertahanan keamanan negara yang melaksanakan fungsi Ketertiban rakyat, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat". Sedang Pasal 20 dari UU No 20/1982 disembunyikam, yaitu keharusan dengan UU untuk membentuk Ratih. Dibukakannya belang Habibie-Wiranto memanipulasi UU No 20/1982 oleh Komisi I DPR, bukanlah dengan tujuan untuk membatalkan rencana pembentukan pasukan Ratih, malahan untuk mendukungnya melalui pembikinan UU baru. DPR-nya memang tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tengah rakyat. Yang paling tepat bagi Habibie-Wiranto setelah dibukakan belangnya oleh Komisi I DPR bahwa mereka memanipulasi UU No 20/82, ialah segera membatalkan rencana "rakyat terlatih", sebagai pengakuan atas kekeliruannya.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Dec 1998 jam 14:53:17 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
