---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KEJAHATAN POLITIK SOEHARTO LEBIH BERAT DIBANDING KEJAHATAN KKN Oleh: Sulangkang Suwalu Kejahatan politik dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto jauh lebih berat dibandingkan kejahatannya di bidang KKN. Kejahatan di bidang politik dan pelanggaran HAM juga telah dilakukannya pada 1965/1966 sebelum ia menjadi presiden RI selama 32 tahun. Sungguh pun demikian, untuk mengusut ke kejahatan Soeharto di bidang KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pun tidak mudah, penuh dengan kesulitan, karena cengkeramannya yang kuat atas pemerintahan Habibie. Apalagi untuk mengusut kejahatan Soeharto di bidang politik dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Betapa tidak mudahnya mengusut kejahatan Soeharto di bidang ekonomi, KKN, dapat diketahui dari kisah proses pemeriksaan atas Soeharto 10 Desember 1998. Marilah kita cermati. SOEHARTO TAK PUNYA ILMU GAIB, TAPI PUNYA GHALIB Menurut DUTA (10/12) seorang pendengar radio swasta yang menyiarkan liputan pemeriksaan Soeharto, tiba-tiba menelepon sang penyiar. Penelepon itu mengatakan, "Gila. Soeharto memang keterlaluan. Walau sudah tak jadi presiden, dia masih berani menipu dan menyengsarakan rakyat." "Lho, menipu apa dan menyengsarakan bagaimana?" tanya sang penyiar. Penelepon menjawab: "Bapak nggak lihat itu, bagaimana masyarakat yang sudah menuju Kejaksaan Agung terkecoh. Apalagi wartawan, kecele juga kan?" Soeharto memang kembali mengecoh banyak orang. Ini terbukti dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, semula direncanakan akan diperiksa di Kejaksaan Agung, ternyata di luar banyak dugaan orang, termasuk wartawan, dia diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Kuningan. Soeharto bisa mengecoh banyak orang itu, termasuk wartawan, adalah berkat ia punya Ghalib, Jaksa Agung, bukan karena ia punya ilmu ghaib. Ini sesuai dengan sebuah bunyi spanduk yang dibawa pengunjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada 8 Desember 1998, yang berbunyi, "Soeharto tak punya ilmu ghaib, tapi punya Ghalib." MEMBELA PAK HARTO TAK POPULER, BISA DIMUSUHI Seperti diketahui Tim yang akan membela Soeharto terdiri dari Juan Felix Tampubolon, Indrianto Seno Aji, OC Kaligis, Denny Kailimang, Minang Warman, Brigjen TNI Syamsul Hadi, Victor Siregar dan Mochammad Assegaf. Menurut Felix ia mendapat surat kuasa untuk mendampingi Pak Harto selama pemerintahan itu sudah beberapa bulan yang lalu. Saya tidak menawarkan diri, tapi diminta Pak Harto. Ketika ditanya apakah dalam membela Pak Harto ini dilakukan secara cuma-cuma, hanya untuk mencari popularitas, dengan tegas Juan Felix menjawab, dirinya membela Pak Harto bukan prodeo. Saya membela secara profesional, karena Pak Harto saya kenakan beaya resmi. Ditanya apa punya beban dalam membela Pak Harto, Juan menegaskan setiap membela klien pasti ada beban moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun sekarang membela Pak Harto kondisinya berbeda, karena situasi sedang tidak menguntungkan. Pembela Pak Harto sekarang ini tak populer, bahkan bisa dimusuhi. PEMBELA MINTA SOEHARTO JUJUR PADA PEMERIKSA Mochammad Assegaf, penasehat hukum Soeharto, menganjurkan pada kliennya supaya memberikan keterangan secara jujur dan terbuka pada tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, pemeriksaan akan menyangkut banyak saksi. Kalau menutup-nutupi sesuatu, tapi nanti para saksi mengatakan lain, akan terkesan kita bohong. Dengan keterbukaan akan memudahkan penasehat hukum untuk melakukan pembelaan. Andaikata tidak terbuka, Soeharto akan menerima resiko dari ketertutupannya itu. Misalnya saja, Soeharto bilang tidak menerima uang dari si anu, ternyata saksi menyatakan pernah memberikan uang. Hal ini akan mempersulit posisi pengacara. SOEHARTO BARU DIMINTAI KETERANGAN Soeharto, orang yang paling berkuasa di zaman Orde Baru harus menghadapi Tim Jaksa di umur tuanya. Selama 4 jam mantan presiden itu diminta keterangan. Setelah berlangsungnya 4 jam permintaan keterangan itu pun selesai. Menurut M Assegaf, salah satu pengacara Soeharto bahwa kliennya yang dipanggil Kejaksaan Agung hanya dimintai keterangan. Pak Harto belum tersangka. Bahkan juga bukan saksi. Belum disebut siapa tersangkanya. Karena pemeriksaan tadi tak mengarah kepada pro justitia, yaitu untuk kepentingan penyidikan ke pengadilan. Tapi hanya mengumpulkan informasi dan keterangan. Dan dari keterangan itu akan diketahui baik atau tidak penyelidikan ini diteruskan. Menurut Assegaf, kejaksaan telah mengajukan 20 pertanyaan berkaitan dengan Mobnas dan yayasan. Soal BPPC belum ditanyakan dalam pertemuan tadi. Dalam pemeriksaan soal Mobnas, yang menjadi perhatian utama adalah berkaitan dengan keppres-keppres yang dikeluarkan Soeharto, selama menjadi penguasa selama 32 tahun. Salah satu keppres tersebut ialah membebaskan pajak bea masuk mobil Timor dari Korsel. HASILNYA NOL BESAR Hartojo Wignjojoto, pengamat ekonomi politik, kepada wartawan mengatakan: seandainya pengadilan Soeharto sudah selesai, saya yakin, dia langsung mendapat grasi. Jadi, semuanya cuma skenario belaka, tak lebih. Mereka saling melindungi satu sama lain. Sementara itu Arbi Sanit mengatakan, "Jaksa Agung Ghalib selama ini dikenal tidak tegas dan suka mencla mencle. Saya pesimistis. Ini hanya sandiwara. Buat apa lagi diperiksa. Langsung saja jadikan tersangka." Lebih jauh Arbi Sanit mengatakan bahwa kalau Presiden Habibie serius mengusut Soeharto saat ini, mungkin permasalahan ini sudah digelar di pengadilan. Waktu 7 bulan sejak Habibie berkuasa sebenarnya lebih dari cukup mengusut Soeharto dan kroninya. Soeharto tidak mau diadili, Habibie enggan mengadili, sudah klop, tandes Arbi Sahit. Dalam pada itu Direktur ELSAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga ragu. Sebab, sampai detik ini status Soeharto tidak jelas. Apakah sebagai tersangka atau hanya sekedar saksi. Dengan bukti yang ada seharusnya Jaksa Agung sudah berani memberi status Soeharto sebagai tersangka kasus korupsi. Sedang Permadi SH, pengaguma Bung Karno mengatakan: meskipun Soeharto akan luput dari pengusutan harta kekayaannya dan lolos dari tuntutan hukum Soeharto akan terkucil diakhir hidupnya. Yang dilakukan pemerintahan Habibie saat ini sebenarnya hanyalah berusaha menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa pengusutan terhadap harta kekayaan Soeharto benar-benar dilakukan. Yang dilakukan pemerintahan Habibie ini adalah serba salah, karena ketakutan sendiri harta Soeharto akan dibongkar mereka justru akan kena juga. Untuk menutupi ketakutan itu lah, pemerintah Habibie beserta para kroninya yang lain melakukan berbagai langkah, antara lain mengeluarkan Inpres, bahkan menonjol-nonjolkan Tap MPR mengenai pengusutan harta kekayaan Soeharto. HUKUMAN MATI BAGI SOEHARTO Mantan presiden Soeharto memang telah diperiksa. Tapi masyarakat tidak puas. Karena pemeriksaan Soeharto hanya sebatas kekayaan Yayasan yang dipimpinnya, serta Keppres untuk mobil Timor. Protes massa pun menuntut agar pemeriksaan Soeharto dikembangkan kepada kejahatan politik serta pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun ia berkuasa. Berkaitan dengan kejahatan politik Soeharto selama berkuasa, menurut Sabam Sirait bisa saja Habibie melakukan peradilan politik terhadap guru politiknya itu. Hal itu bisa dimulai dari pengakuan bekas Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris, yang menyatakan diperintahkan Soeharto untuk mengepung Istana Negara saat Bung Karno mengadakan sidang Kabinet. Tindakan tersebut jelas tindakan makar. Pada saat itu Sukarno secara resmi masih menjabat Presiden. Penyelidian kriminal politiknya bisa dimulai dari sana. Senada dengan itu tokoh PNI Abdul Madjid yang mengungkapkan, bahwa kejahatan politik yang dilakukan Soeharto lebih berat dibandingkan kejahatan korupsi. Sementara itu Romo Sandyawan mempertanyakan mengapa hanya hartanya saja yang dituntut, sedangkan soal pelanggaran HAM yang memiliki nilai fundamental tidak segera diungkap. Seharusnya rakyat ndonesia tidak terfokus pada soal penyelewengan kekuasaan oleh Soeharto yang mengakibatkan kerugian materiil. Rakyat juga harus menuntut dosa-dosa politik Soeharto berupa pelanggaran HAM yang mengakibatkan lenyapnya banyaknya nyawa manusia. Untuk mengungkap pelanggaran HAM yang pernah dilakukan Soeharto perlu dibentuk Commision of Truth atau Komisi Kebenaran. Komisi ini bertugas membongkar perkara-perkara yang selama ini dikutuk dan menjadi luka bagi rakyat, seperti kasus-kasus besar yang menimbulkan banyak korban. Setelah komisi itu menemukan bukti-bukti pelanggaran, Soeharto segera diajukan ke Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkannya. Pengungkapan kasus-kasus itu bisa dimulai dari tahun 1965, pembersihan dan pembinasaan orang-orang yang dituduh PKI, Kasus Aceh, Irian Jaya, Timor Timur, Tanjung Priok, Banyuwangi, penembakan misterius dan berbagai kasus yang belum terungkap. Kejadian tahun 1965 bisa diungkap kembali dan disejajarkan sebagai dosa-dosa politik Soeharto. Karena pada saat itu juga terjadi rekayasa-rekayasa yang mengelabui banyak orang dan menelan banyak korban. Sementara itu Hermawan Sulistio dari LIPI mengatakan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto pantas dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Tapi mungkinkah itu dilakukan peradilan di Indonesia. Syamsuddin Haris pengamat LIPI menyangsikannya. Karena sebagian besar penguasa saat ini adalah kroni-kroni yang mendampingi Soeharto selama berkuasa. Mengadili Soeharto tidak bisa lepas dari mengadili mereka. Karenanya menurut Syamsuddin, yang bisa melakukannya adalah pemerintahan baru. Pemeriksaan Soeharto saat ini hanya trik pemerintahan Habibie untuk membeli waktu dan mencari simpati rakyat. Sementara persoalan sesungguhnya tidak bisa menyentuh akar persoalan. Jalan lain yang lebih cepat juga ada. Yakni memperkuat barisan massa penekan, presseur group dan terus menggiringnya ke Mahkamah Internasional. Disinilah kemandirian pengadilan itu bisa diharapkan dari kasus Soeharto dan kroninya. KESIMPULAN Usaha menyeret Soeharto ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan semua dosa-dosa politik, pelanggaran HAM, KKN yang dilakukannya selama berkuasa 52 tahun, bukanlah usaha mahasiswa atau masyarakat, tetapi itu adalah usaha Soeharto sendiri secara tidak langsung. Dosa-dosanyalah yang akan menyeretnya ke pengadilan. Jadi Gus Dur salah kaprah kalau menyerukan "hentikan pernyataan untuk menyeret bekas presiden itu ke pengadilan". Yang menyeret Soeharto ke pengadilan adalah dosa-dosanya sendiri. Tangan mencencang, bahu memikul.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Dec 1998 jam 14:33:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
