---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- MENGAPA KEJAHATAN KEMANUSIAAN SUHARTO TAK DIGUGAT? Inilah Indonesia tercinta: Presiden Suharto telah melakukan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) berupa pembantaian pembantaian masal di Irja, Tim- tim, Aceh, bahkan di Jakarta sendiri, menyalah gunakan kekuasaan dengan mem- biasakan diri menggebug semua pihak yang mengecam dan menentang kesewe- nangannya baik dengan memaksa judikatif untuk menghukumnya maupun dengan langsung menggebug secara fisik dengan tangan ABRInya. Namun tidak ada seorangpun - kecuali mahasiswa - yang menuntut diadilinya Suharto sebagai diktator mutlak yang menguasai Indonesia dengan pemerintahan terror a la fasis militerisme Jepang selama 32 tahun. Apakah gerangan sebabnya? Karena kita tidak punya rule of law. Menggugat KKN-nya saja sudah setengah mati. Jakgung Ghalib yang sudah 7 bulan menangani kasus KKN Suharto akhir- nya mengatakan : "Kini Suharto bisa jadi tersangka". Ini berarti bukan sudah menjadi tersangka, tapi masih bisa jadi tersangka yang mengandung konotasi antara bisa dan tidak akan dijadikan tersangka. Ini baru di bidang KKN. Dalam soal crime against humanity belum ada satu suara yang nyeletuk untuk mengusutnya karena memang ia tidak bisa diusut dengan jurisprudensi Indonesia dewasa ini yang jelas sekali tidak punya UU dan Pasal Pasal yang bisa dipakai menjerat kriminalitas atas kemanusiaan. Hanya negeri berdasarkan Rule of Law seperti Spanyol, Portugal, Australia, Eropah Barat, Amerika, Kanada yang mempunyai basis Rule of Law untuk menuntut kriminalitas Suharto. Terutama Portugal karena menyangkut be- kas jajahannya Timtim di mana warganegaranya banyak yang menjadi korban mulai dari invasi sampai operasi militer ABRI selama 23 tahun be- lakangan ini. Demikian pula Australia dan Inggeris berhak menuntut Su- jarto atas pembunuhan kelima wartawannya. Indonesia hanya bisa menggugat Suharto dan seluruh gang KKN-nya dengan Pengadilan Rakyat yang hanya mungkin dalam revolusi. Kita tidak mempunyai hukum untuk mengadili kejahatan kemanusiaan Su- harto dan harus puas dengan menggigit jari menyaksikan kekebalan bekas fasis militerisme Jepang masih bisa merajai Indonesia karena ia telah me- ninggalkan Orde Baru yang tetap berkuasa: Dwifungsi ABRI, Golkar yang masih mendominasi DPR-MPR, pemerintahan di 27 Propinsi bahkan tidak mustahil sampai ke desa desa............... Berdasarkan UUD45, Suharto tidak pernah melanggar konstitusi! UUD45 adalah cek blanko bagi penguasa, membenarkan segala tindakan baik dan buruk Presiden, kabinetnya, Dwifungsi ABRI-nya, DPR, MPR-nya. Mereka selalu bilang "take it or leave it": nrimo tanpa syarat atau masuk penjara lagi. H.S. Hidayat Supangkat New York. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Dec 1998 jam 07:55:27 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
