----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Palembang, Indonesia
15 Desember 1998

KASUS PABRIK KERTAS SITI HARDIYANTI RUKMANA (1)
Pabrik Penebar Klorin dan Cap Komunis

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Siapa yang diuntungkan dari proyek pembangunan pabrik pulpa
dan kertas PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) di Sumatera Selatan (Sumsel)
yang direncanakan beroperasi Juli 1999? "Tanah kami diambil dengan ganti
rugi Rp300 per meter, itu pun masih disunat. Sekarang kami terancam limbah
chlorine," kata Juri (65), petani dari Desa Banuayu, Gunungmegang,
Muaraenim.

Pernyataan Juri itu menjelaskan bahwa proyek yang menelan biaya US$1 miliar
dan melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana, Prajogo Pangestu, dan beberapa
investor dari Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan beberapa negara Eropa itu
hanya menguntungkan para investor.

Pembangunan pabrik pulpa dan kertas yang diklaim terbesar di Asia Tenggara
dan didirikan di atas lahan 1.600 hektare itu sejak awal, yakni 1995,
ditengarai ada yang tidak beres. Para investor luar negeri mendapat
informasi bahwa lahan yang digunakan untuk pabrik itu dikatakan sebagai
lahan milik pemerintah dan tidak produktif. Padahal, sebelum adanya
pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muaraenim melalui
Bupati Hasan Zen, lebih kurang 1.250 hektare merupakan lahan produktif milik
petani di lima desa, yaitu Muaraniru, Kuripan, Banuayu, Dalam, dan Tebat
Agung. "Kami tidak pernah diajak berunding dalam pembebasan lahan, begitu
juga soal pembahasan amdal. Saat kami menolak lahan digusur, kami dikatakan
menghambat pembangunan dan dikatakan PKI," terang Juri yang berulang kali
melakukan aksi ke berbagai instansi pemerintah untuk memperjuangkan haknya
atau menuntut agar mega proyek tersebut dihentikan.

Setelah penggusuran lahan tersebut -- umumnya perkebunan karet -- pendapatan
petani di lima desa tersebut jadi hilang. Bila sebelumnya setiap orang
mempunyai penghasilan rata-rata Rp70 ribu per hektare setiap pekan � dari
rata-rata 425 KK di setiap desa, dengan masing-masing petani memiliki lahan
antara satu dan dua hektare � dan itu bisa berjangka 20 tahun, sesuai usia
produktif rata-rata pohon karet, kini berubah menjadi Rp3 juta per hektare
untuk selama-lamanya. Angka itulah yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai
ganti rugi.

Selama proses pembangunan perusahaan, para petani hanya dilibatkan sebagai
buruh kasar. "Kami banyak dirugikan. Kami tidak butuh pabrik ini. Lahan kami
harus dikembalikan," kata Juri sambil menunjuk pabrik yang dikerjakan PT
Holland Balast Theiss, subkontraktor perusahaan Klockner (Jerman), yang
sudah mencapai 95 persen.

Ternyata, untuk menggenapi target luas lahan, pemerintah Muaraenim mencaplok
lahan hutan lindung desa sebagai lahan hutan adat sekitar 400 hektare.
Lantas kebutuhan bahan baku kayu pabrik yang rencananya memproduksi pulpa
sebanyak 1.430 ton per hari atau 450.000 ton per tahun dipasok dari hutan
tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang merupakan gabungan PT
Inhutani II dan PT Enim Musi Lestari (Barito Pasific Group) yang memiliki
konsesi 300 ribu hektare, meliputi 4 kabupaten: Muaraenim, Musirawas, Lahat,
dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Nyatanya, PT Musi pun mempunyai persoalan lingkungan. Menangnya gugatan
legal standing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel terhadap perusahaan
tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, September 1998, merupakan indikasi
yang sangat kuat atas hal itu. Saat itu Walhi menggugat perusahaan yang
bersangkutan sebagai penyebab kebakaran hutan di Sumsel yang berdampak pula
pada ribuan warga Sumsel terserang saluran pernafasannya, pada akhir 1997.

Ada Dua Contoh Lain di Indonesia

Pabrik pulpa dan kertas yang direncanakan berproduksi pada Juli 1999 ini
menggunakan klorin sebagai pemutih pulpa, karena menggunakan teknologi
Elemental Chlorine Free (ECF). Chlorine ini membawa 177 jenis
organochlorine, seperti dioksin, difenil dichloor trichloroetana (DDT), dan
polychlorinated biphenyls (PCB), yang berdampak buruk buat lingkungan hidup
dan manusia. Bila racun-racun tersebut mencemari Sungai Lematang, ekosistem
atau spesies di sekitar sungai itu rusak dan Sungai Musi mengalami hal yang
sama karena Lematang bermuara ke Musi.

Berbagai penyakit bisa mengancam masyarakat di sekitar lokasi pabrik, antara
lain kanker, cacat bawaan, kerusakan sistem hormonal, hambatan perkembangan
anak, dan masalah reproduksi. Para buruh pabrik akan mengalami hal yang
lebih buruk lagi, khususnya buruh di bagian pemutihan. Mereka akan terekspos
dioksin. Penyakit yang diderita mereka antara lain kanker yang menyerang
jaringan lunak, seperti otot atau jaringan penghubung, kanker sistem
pernafasan, dan lainnya.

Karena itu, menurut aktivis lingkungan hidup Kim Terir Loraas dari lembaga
swadaya masyarakat (LSM) Norwatch (Norwegia), penggunaan klorin itu harus
dihentikan. Di Eropa, katanya, klorin sudah tidak digunakan lagi oleh
pabrik-pabrik pulpa dan kertas.

Di Indonesia sendiri sudah ada contohnya, yakni pencemaran yang dilakukan
pabrik pulpa dan kertas PT Indah Kiat di Kecamatan Siak, Sri Indrapura,
Riau, selain PT Inti Indorayon Utama di Porsea, Sumatera Utara, yang
beberapa waktu lalu didemo petani dan masyarakat hingga menimbulkan
kerusuhan. Contoh itu pula yang membuat petani di lima desa di sekitar
pabrik di Sumsel ini menjadi gusar. Apa kami harus marah seperti di Porsea,
agar pabrik ini dihentikan?" kata Tamim (58) dari Desa Muaraniru.

Lalu, langkah-langkah apa yang akan diambil pihak perusahaan mengenai
ancaman limbah klorin tersebut? Dalam dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) PT bersangkutan yang disusun PT Beakindo Pacific, limbah
cair dari pabrik akan diolah terlebih dahulu dalam satu unit yang disebut
activated sludge system sebelum digelontorkan ke Sungai Lematang.

Jaminankah itu? Yang pasti, untuk mendapatkan sumber air minum bagi
kepentingan karyawan pabrik, pihak pabrik mengambil air dari hulu Lematang,
bukan bagian hilir yang sudah menampung limbah pabrik. Mengenai amdal yang
dikeluarkan Juni 1997, dua tahun setelah pembangunan pabrik dimulai, Walhi
telah memprotesnya. LSM tersebut menolak amdal itu karena tidak disertai
studi sosial ekonomi.

(Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan
Politik yang diselenggarakan LP3Y)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 17:05:16 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke