---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Palembang, Indonesia 15 Desember 1998 KASUS PABRIK KERTAS SITI HARDIYANTI RUKMANA (1) Pabrik Penebar Klorin dan Cap Komunis Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Siapa yang diuntungkan dari proyek pembangunan pabrik pulpa dan kertas PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang direncanakan beroperasi Juli 1999? "Tanah kami diambil dengan ganti rugi Rp300 per meter, itu pun masih disunat. Sekarang kami terancam limbah chlorine," kata Juri (65), petani dari Desa Banuayu, Gunungmegang, Muaraenim. Pernyataan Juri itu menjelaskan bahwa proyek yang menelan biaya US$1 miliar dan melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana, Prajogo Pangestu, dan beberapa investor dari Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan beberapa negara Eropa itu hanya menguntungkan para investor. Pembangunan pabrik pulpa dan kertas yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dan didirikan di atas lahan 1.600 hektare itu sejak awal, yakni 1995, ditengarai ada yang tidak beres. Para investor luar negeri mendapat informasi bahwa lahan yang digunakan untuk pabrik itu dikatakan sebagai lahan milik pemerintah dan tidak produktif. Padahal, sebelum adanya pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muaraenim melalui Bupati Hasan Zen, lebih kurang 1.250 hektare merupakan lahan produktif milik petani di lima desa, yaitu Muaraniru, Kuripan, Banuayu, Dalam, dan Tebat Agung. "Kami tidak pernah diajak berunding dalam pembebasan lahan, begitu juga soal pembahasan amdal. Saat kami menolak lahan digusur, kami dikatakan menghambat pembangunan dan dikatakan PKI," terang Juri yang berulang kali melakukan aksi ke berbagai instansi pemerintah untuk memperjuangkan haknya atau menuntut agar mega proyek tersebut dihentikan. Setelah penggusuran lahan tersebut -- umumnya perkebunan karet -- pendapatan petani di lima desa tersebut jadi hilang. Bila sebelumnya setiap orang mempunyai penghasilan rata-rata Rp70 ribu per hektare setiap pekan � dari rata-rata 425 KK di setiap desa, dengan masing-masing petani memiliki lahan antara satu dan dua hektare � dan itu bisa berjangka 20 tahun, sesuai usia produktif rata-rata pohon karet, kini berubah menjadi Rp3 juta per hektare untuk selama-lamanya. Angka itulah yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai ganti rugi. Selama proses pembangunan perusahaan, para petani hanya dilibatkan sebagai buruh kasar. "Kami banyak dirugikan. Kami tidak butuh pabrik ini. Lahan kami harus dikembalikan," kata Juri sambil menunjuk pabrik yang dikerjakan PT Holland Balast Theiss, subkontraktor perusahaan Klockner (Jerman), yang sudah mencapai 95 persen. Ternyata, untuk menggenapi target luas lahan, pemerintah Muaraenim mencaplok lahan hutan lindung desa sebagai lahan hutan adat sekitar 400 hektare. Lantas kebutuhan bahan baku kayu pabrik yang rencananya memproduksi pulpa sebanyak 1.430 ton per hari atau 450.000 ton per tahun dipasok dari hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang merupakan gabungan PT Inhutani II dan PT Enim Musi Lestari (Barito Pasific Group) yang memiliki konsesi 300 ribu hektare, meliputi 4 kabupaten: Muaraenim, Musirawas, Lahat, dan Ogan Komering Ulu (OKU). Nyatanya, PT Musi pun mempunyai persoalan lingkungan. Menangnya gugatan legal standing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel terhadap perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, September 1998, merupakan indikasi yang sangat kuat atas hal itu. Saat itu Walhi menggugat perusahaan yang bersangkutan sebagai penyebab kebakaran hutan di Sumsel yang berdampak pula pada ribuan warga Sumsel terserang saluran pernafasannya, pada akhir 1997. Ada Dua Contoh Lain di Indonesia Pabrik pulpa dan kertas yang direncanakan berproduksi pada Juli 1999 ini menggunakan klorin sebagai pemutih pulpa, karena menggunakan teknologi Elemental Chlorine Free (ECF). Chlorine ini membawa 177 jenis organochlorine, seperti dioksin, difenil dichloor trichloroetana (DDT), dan polychlorinated biphenyls (PCB), yang berdampak buruk buat lingkungan hidup dan manusia. Bila racun-racun tersebut mencemari Sungai Lematang, ekosistem atau spesies di sekitar sungai itu rusak dan Sungai Musi mengalami hal yang sama karena Lematang bermuara ke Musi. Berbagai penyakit bisa mengancam masyarakat di sekitar lokasi pabrik, antara lain kanker, cacat bawaan, kerusakan sistem hormonal, hambatan perkembangan anak, dan masalah reproduksi. Para buruh pabrik akan mengalami hal yang lebih buruk lagi, khususnya buruh di bagian pemutihan. Mereka akan terekspos dioksin. Penyakit yang diderita mereka antara lain kanker yang menyerang jaringan lunak, seperti otot atau jaringan penghubung, kanker sistem pernafasan, dan lainnya. Karena itu, menurut aktivis lingkungan hidup Kim Terir Loraas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Norwatch (Norwegia), penggunaan klorin itu harus dihentikan. Di Eropa, katanya, klorin sudah tidak digunakan lagi oleh pabrik-pabrik pulpa dan kertas. Di Indonesia sendiri sudah ada contohnya, yakni pencemaran yang dilakukan pabrik pulpa dan kertas PT Indah Kiat di Kecamatan Siak, Sri Indrapura, Riau, selain PT Inti Indorayon Utama di Porsea, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu didemo petani dan masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan. Contoh itu pula yang membuat petani di lima desa di sekitar pabrik di Sumsel ini menjadi gusar. Apa kami harus marah seperti di Porsea, agar pabrik ini dihentikan?" kata Tamim (58) dari Desa Muaraniru. Lalu, langkah-langkah apa yang akan diambil pihak perusahaan mengenai ancaman limbah klorin tersebut? Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT bersangkutan yang disusun PT Beakindo Pacific, limbah cair dari pabrik akan diolah terlebih dahulu dalam satu unit yang disebut activated sludge system sebelum digelontorkan ke Sungai Lematang. Jaminankah itu? Yang pasti, untuk mendapatkan sumber air minum bagi kepentingan karyawan pabrik, pihak pabrik mengambil air dari hulu Lematang, bukan bagian hilir yang sudah menampung limbah pabrik. Mengenai amdal yang dikeluarkan Juni 1997, dua tahun setelah pembangunan pabrik dimulai, Walhi telah memprotesnya. LSM tersebut menolak amdal itu karena tidak disertai studi sosial ekonomi. (Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik yang diselenggarakan LP3Y) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 17:05:16 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
