---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Palembang, Indonesia Desember 1998 KASUS PABRIK KERTAS SITI HARDIYANTI RUKMANA (2) Manipulasi yang Hanya Menyentuh Aparat Desa dan Kecamatan Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Lahan yang secara turun-menurun telah menghidupi ribuan jiwa itu akhirnya tergusur hanya oleh dua surat keputusan (SK), masing-masing SK Bupati Muaraenim Hasan Zen, 9 April 1994, mengenai harga tanah senilai Rp300-Rp1.000 per meter persegi, dan SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), 30 Oktober 1986, mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Maka, dengan terpaksa dan menahan kecewa dan kemarahan, Tamim (58), petani Muaraniru, melepaskan lahan kopinya seharga Rp300 per meter persegi. Lahan seluas satu hektare lebih itu diganti Rp6 juta. Belum habis rasa kecewanya, Kepala Desa (Kades) Muaraniru Zawawi mendatanginya untuk meminta uang sebesar Rp1,3 juta. Katanya, itu uang pungutan berdasarkan perintah Bupati Zen. "Karena saya tidak punya uang sebanyak itu, saya kasih Rp1,18 juta," ungkap Tamim. Warga lain, bila tidak seperti Tamim, mengalami pungutan untuk biaya surat keterangan tanah sebesar Rp50 ribu per hektare, ditambah biaya adminitrasi Rp17.500 per hektare. Selanjutnya, dilakukan pemotongan 1,5 persen dari angka ganti rugi untuk kas desa dan 2,5 persen untuk kas kecamatan. Selebihnya, para petani juga diwajibkan membayar biaya pajak bumi bangunan (PBB) untuk tiga tahun ke depan, yang jumlahnya hingga ratusan ribu rupiah. Pokoknya, jumlah pungutan per petani itu antara Rp500 ribu dan Rp7 juta. "Jumlah Rp5 miliar itu untuk pembebasan lahan yang luasnya mencapai 4 ribu hektare milik 338 kepala keluarga, untuk lahan pabrik PT Tanjung Enim Lestari, dan sebagian untuk hutan tanaman industri PT Musi Hutan Persada," kata Kemas Muhammad Amin, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Sudah dihargai rendah, pendataan atas lahan petani pun dimanipulasi oleh kades. Misalnya lahan kosong dikatakan berisi pohon karet sebanyak 450 batang per hektare atau kebun karet yang baru berumur satu tahun dilaporkan telah berusia sembilan tahun. Manipulasi data itu untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar, "Semua pungutan itu melalui sebuah rekening Simpedes Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih saat petani menerima transfer dana ganti rugi," kata Amin. Itu terhitung manipulasi kelas teri. Bagaimana dengan yang kelas kakap? Diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Siapa pelakunya? Tentu saja tidak ada yang mengaku. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Penggerak Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat itu dijabat Hartarto Sastrosoenarto, tentang pengalihan status PT Tanjung Enim dari Penanaman Modal Dalam Negeri ke Penanaman Modal Asing, disebutkan bahwa investasi pembelian dan pematangan lahan seluas 1.250 hektare sebesar Rp37,7 miliar. Sejumlah 50 persen dari dana tersebut diperuntukkan bagi pematangan lahan dan administrasi, sedangkan separonya lagi untuk pembelian tanah. "Jika dibagi, harga tanah per hektare sesungguhnya Rp15 juta. Bila rata-rata petani menerima ganti rugi sebesar Rp5 juta per hektare, artinya sekitar Rp11 miliar menguap," papar Amin. Seperti sudah diduga banyak pihak, hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap kasus manipulasi itu tidak akan menyentuh Hasan Zen, mantan Bupati Muaraenim, periode 1993-1998, yang kini menjabat sekretaris wilayah daerah Pemda Tingkat I Sumsel, juga mantan Gubernur Ramli Hasan Basri (1993-1998), apalagi menyangkut keluarga Cendana. Menurut Kajati Lukharni, S.H., berdasarkan bukti-bukti yang didapat, hanya Kepala dan Sekretaris Desa Muaraniru, Zawawi dan Lukman, serta Camat Rambang Dangku, Helmiman, yang terbukti bersalah. "Bukti-bukti ke arah mantan pejabat Pemda Muaraenim tidak ada," katanya. Tidak puas dengan hasil penyidikan tersebut, puluhan petani dan mahasiswa melakukan aksi ke kantor Kejati, 26 November 1998. Belum 5 menit mereka berada di kantor tersebut, Lukharni dan anak buahnya mengintimidasi para pengunjuk rasa. Bahkan seorang pegawai kejaksaan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya untuk menakuti massa, selain dua pegawai lainnya mengapit senjata api di ketiaknya. Buntutnya, tiga wartawan � masing-masing Sahnan dari Kompas, Oktaf Riady dari Sumatera Ekspres, dan Sihat Judin dari Palembang Pos � yang juga menulis peristiwa tersebut dipanggil pihak kejaksaan. Hanya Sahnan dan Oktaf yang datang, Senin (30/11). "Kami memanggil mereka semata untuk mengklarifikasi berita. Tidak ada maksud lain," kata Kepala Humas Kejaksaan Ali Zainuddin, S.H. Bupati Hasan Zen sendiri dengan tegas membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus manipulasi itu. "Demi Tuhan, saya tidak melakukannya," katanya. Namun, menurut masyarakat Muaraenim, setelah adanya proyek pembebasan lahan untuk pabrik PT Tajung Enim, jumlah kendaraan pribadi yang dimilikinya menjadi puluhan dari berbagai merek. Pemda Muaraenim sendiri, lewat perantaraan Zen, melakukan pembebasan lahan dengan berpedoman pada Keppres Nomor 55/1993 mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Padahal, kriteria dalam keppres tersebut tidak satu pun membenarkan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kertas dan pulpa. Selain itu, Pemda meminta biaya ganti rugi pembebasan lahan kepada perusahaan sebesar Rp657,76 juta melalui surat Bupati Muaraenim tahun 1995. "Posisi Hasan Zen sebagai perantara penjual tanah juga melanggar keppres tersebut," kata Amin lagi. Mengenai penyimpangan hukum yang dilakukan Zen itu, pihak Kejati hingga kini belum memberikan penjelasan. Uniknya lagi, pemeriksaan terhadap Zen dilakukan malam hari, 27-28 Oktober. "Ah, itu tidak benar. Pemeriksaan malam hari hanya 27 Oktober. Pemeriksaan kedua 30 Oktober siang hari," sanggah Lukharni. Beberapa pihak mensinyalir bahwa kasus korupsi dan manipulasi ini juga melibatkan mantan Gubernur Ramli Hasan Basri dan Prajogo Pangestu. Itu bisa terbongkar apabila Zen � yang juga diisukan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat � tersentuh hukum. Prajogo sendiri seusai diperiksa Kejati, 29 Oktober 1998, tidak mau berkomentar kepada pers. Esoknya pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Prajogo membantah keterlibatannya dalam penyelewengan dana pembebasan lahan itu. Prajogo juga membantah dirinya mengenal Zen. Ia mengaku pernah menemui Basri untuk kulonuwun, permisi. "Dia pun membantah pernah membawa Tutut saat menemui Ramli Hasan Basri untuk mempelancar proyeknya," ujar Lukharni. Benarkah itu? Menurut seorang pegawai Pemda Sumsel, Prajogo pernah bersama Tutut berkunjung ke Palembang ditemani Basri beberapa bulan sebelum adanya rencana pembangunan pabrik pulpa dan kertas itu. (Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik LP3Y) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 17:21:44 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
