----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------


                        TUNTUTAN PORTUGAL MENTAHKAN PERUNDINGAN TRIPARTIT?

Pada mulanya Jaksa Agung Portugal menolak permintaan untuk menuntut eks-
tradisi Suharto dengan tuduhan "crime against humanity"-nya di Timtim karena
menurut hukum internasional dan PBB Timtim masih merupakan wilayah Portu-
gal secara de jure, bahkan mungkin juga secara de facto. Alasan di luar
juridik-
si Portugal terasa terlalu mengenakkan Suharto.

Namun setelah Antonio Maria Pereira, anggota Internationl Commission of
Jurists di Jenewa mengusulkannya, maka Jakgung Portugal menyetujui dan
akan melaksanakannya bulan Januari ini.

Masih menjadi pertanyaan apakah keputusan Jakgung Portugal untuk menun-
tut Suharto di Mahkamah Kriminal Internasional den Haag mencakup Timtim
juga karena sedemikian jauh yang sudah berlaku adalah bekas Yugoslavia dan
Rwanda yang didorong oleh keputusan khusus Dewan Keamanan.
Apakah kejahatan di Timtim harus didorong oleh keputusan khusus Dewan
Keamanan juga? Ataukah Suharto bisa ditangkap seperti penjahat bekas
Yugslavia? Suharto tidak bisa diekstradisi untuk diadili di Portugal karena
Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Portugal.

Kasus Pinochet telah menjadi preseden bagi ekstradisi Suharto, setidak ti-
daknya untuk penangkapan oleh Magistrat PBB bahkan oleh Interpol di
luar Indonesia. Suharto akan lebih aman diam di Indonesia melahap sega-
la penghujatan tapi bukan tuntutan hukum karena dia "kebal hukum".

Dampak kasus Pinchet
Ada yang mengatakan bahwa Suharto hanya bisa dituntut karena Mahkamah
Kriminal Internasional mulai berlaku bulan Juli yad dan Indonesia harus turut
menandatanganinya. Tapi ada pula yang mengatakan bahwa Mahkamah su-
dah berlaku dan berhak menuntut Suharto mulai Juni 1998.
Hari Tahun Baru ini tidak bisa mengubungi orang orang, semuanya pakansi.

Dampak kasus Pinochet ternyata merembet ke Indonesia padahal tadinya di-
anggap irelevan. Kalau benar Suharto sudah bisa dituntut oleh Portugal dengan
tuduhan "crime against humanity" atas warga Portugal di Timtim, maka dam-
paknya meluas ke bidang diplomasi Tripartit di mana Indonesia, Portugal dan
PBB sudah sampai pada persetujuan untuk memberikan otonomi luas kepada
Timtim. Bulan Januari inilah ketiga pihak akan merampungkannya di PBB.

Namun kalau benar Mahkamah Kriminal Internasional sudah berhak menuntut
Suharto atas pengaduan pemerintah - dalam hal ini Jaksa Agung - Portugal
yang bebas dari pengaruh Kementerian LN-nya itu, maka berantakanlah dip-
lomasi Tripartit yang diprakarsai Sekjen PBB Kofi Annan.

Portugal, Ramos Horta, Xanana, gerakan kemerdekaan Timtim seolah olah
mendapat "durian runtuh" karena tuduhan kriminal Suharto - sekalipun masih
merupakan tuduhan - sudah  cukup kuat untuk menghancurkan diplomasi
bahkan reputasi internasional Indonesia.

Bak kata pepatah: Sudah jatuh terhimpit tangga pula!
Hancurlah nama Indonesia sebagai bangsa yang nomor wahid korup (KKN)
di seluruh dunia...............
pelaku "crime against humanity" di Timtim, pemerkosa massal perempuan
Cina oleh para oknum ABRI (menurut laporan resmi PBB), belum lagi akan
terkuak secara internasional penculikan penculikan aktivis pro-demokrasi,
pembantaian pembantaian massal di Aceh, Irja, Jakarta, dll.

Alangkah malunya saya sebagai bangsa Indonesia!

H.S. Hidayat Supangkat
New York.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Jan 1999 jam 19:19:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke