---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk GUGATAN PRAMOEDYA ATAS RUMAHNYA TETAP DIKALAHKAN JAKARTA (SiaR, 8/1/99), Upaya banding gugatan keluarga Pramoedya Ananta Toer terhadap Rahmat Sidarto dan pemerintah RI cq Menhankam atas kasus penyerobotan rumah mereka, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. PT dalam putusan nomor 601/PDT/1997/PT tetap menguatkan putusan pengadilan negeri sebelumnya, yang mengalahkan gugatan istri Pramudya, Maemunah Ananta Toer. "Kalau begini keputusan pengadilan, artinya tak ada jaminan bahwa rumah yang saya tinggali saat ini juga akan aman. Bisa saja Angkatan Darat menduduki dan merampas lagi rumah sah milik saya," ujar Pramoedya Ananta Toer ketika di temui di rumahnya. Sebelumnya upaya untuk memperoleh kembali rumahnya yang di Jl Rawamangun Utara III No 33 (sekarang nomer 23), keluarga Pramoedya Ananta Toer menggugat Rahmat Sidarto dan pemerintah RI cq Menhankam RI. Maemunah, sebagai penggugat menyatakan bahwa rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33 itu adalah miliknya yang sah. Namun, setelah Peristiwa G30S, penguasa baru Soeharto menganggapnya terlibat PKI, dan kemudian Pramudya ditangkap serta ditahan tentara. Ketika ia dalam tahanan itulah, tentara mengusir pemilik rumah dan menguasai rumah tersebut hingga sekarang. Padahal, menurut Maemunah kepada Komnas HAM ketika ia menghadap lembaga itu pada 1996, rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33 itu merupakan tanah yang ia beli sendiri dari seseorang tahun 1958 dan dibangun menjadi rumah tahun 1960. Semua bukti kepemilikannya komplit. Dan karena yakin atas kepemilikannya itulah, maka Maemunah berusaha melakukan upaya memperoleh kembali haknya dengan menggugat ke pengadilan. Tapi, pengadilan negeri Jakarta Pusat menolak gugatan keluarga Pramoedya dan menganggap pemilik rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33 yang sekarang adalah sah. Dan alasan penolakannya yang lain, gugatan Maemunah salah alamat, karena yang seharusnya digugat adalah Panglima Kodam Jaya yang melakukan penyitaan atas rumah tersebut selaku penguasa pelaksana Dwikora Daerah Jakarta Raya. Selain menguatkan putusan PN Jakarta, putusan sidang Pengadilan Tinggi yang dalam sidangnya dipimpin Ny Hj Soetarmiati SH itu juga membebani Maemunah biaya persidangan sebesar Rp 45 ribu. Rumah milik Pramoedya Ananta Toer itu, sejak ditinggal mati tergugat Rachmat Sidarto pada 30 Juli 1996, oleh keluarga almarhum diserahkan pada Kodam V Jaya. Dan kini rumah tersebut digunakan untus asrama militer para prajurit yang baru pulang bertempur di Timor Timur. Bukan hanya rumah Pramoedya Ananta Toer saja yang melayang ke tangan tentara pada 1965, ribuan dokumentasi berharga dan sejumlah benda-benda pribadi pengarang Indonesia yang namanya berkali-kali masuk sebagai kandidat pemenang Nobel Sastra ini ikut hilang tanpa bisa diusut dan tak bisa dituntut.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Jan 1999 jam 14:08:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
