---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Media Indonesia, Kamis, 14 Januari 1999 Transfer Valas Wajib Lapor!, Sistem Lalu Lintas Devisa Rancu JAKARTA (Media): Setiap orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia, akan diwajibkan memberikan informasi mengenai transfer valuta asing (valas) dan atau rupiah dalam jumlah tertentu dari atau ke luar negeri kepada bank atau pihak lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Sementara bank atau pihak lain itu wajib menyampaikan laporan mengenai transfer valas dan atau rupiah tersebut kepada BI. Ketentuan itu merupakan materi Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang akan disampaikan kepada DPR. RUU itu kini sedang ditunggu kalangan bisnis dan investor. Dalam rancangan penjelasan RUU itu dikemukakan, penerapan sistem devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan yang bersifat melindungi sistem itu akan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi ketentuan sistem devisa bebas, pemerintah perlu melengkapi sistem tersebut dengan UU yang diperlukan agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, sekaligus menghapus ketidakpuasan hukum yang telah berlangsung selama ini dengan mencabut UU No 32 tahun 1964. Disebutkan, pelaksanaan sistem devisa bebas dan sistem nilai tukar ditetapkan oleh BI sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam melaksanakan kedua kewajiban itu BI diberi wewenang memonitor arus dana dari dan atau ke luar negeri dan menetapkan ketentuan berdasarkan prinsip kehati- hatian di bidang kegiatan devisa. Masih rancu Saat ini peraturan mengenai sistem lalu lintas devisa masih rancu, karena diatur dalam tiga ketentuan yang tidak selaras. Ketiga ketentuan itu yakni UU No 32/1964 tentang pengaturan lalu lintas devisa, PP No 16/1970 tentang penyempurnaan pelaksanaan ekspor, impor dan lalu lintas devisa, serta PP No 1/1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa. Soal pengaturan lalu lintas devisa, menyita perhatian banyak kalangan menyusul hengkangnya miliaran dolar AS modal republik ke luar negeri. Dana itu dibawa lari dan diparkir di luar negeri oleh para koruptor penikmat KKN dan pengusaha Indonesia, termasuk devisa hasil ekspor. Sebagai gambaran, selama krisis moneter, setiap bulan rata-rata US$ 3,5 miliar modal devisa ekspor lari ke luar negeri. Tapi BI tidak mengetahui secara persis dana yang ditransfer tersebut milik siapa dan untuk apa, termasuk jumlah rupiah yang beredar di luar negeri. Namun, Gubernur BI Syahril Sabirin selalu menekankan bahwa rencana pemerintah mengeluarkan RUU lalu lintas devisa bukan untuk mengontrol devisa. Kalau dilakukan kontrol, nanti modal bisa hengkang keluar. Sebaliknya, modal dari luar negeri enggan masuk ke Tanah Air,'' papar Syahril beberapa waktu lalu. Sementara itu, pengamat perbankan I Nyoman Moena menjelaskan kalau mekanisme wajib lapor terhadap devisa baik yang masuk maupun keluar Indonesia tidak mengurangi prinsip-prinsip kebebasan yang terkandung dalam sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. Dengan pelaporan tersebut otoritas moneter akan mengetahui besarnya lalu lintas devisa yang tidak terkait dengan perdagangan. ''Sumber kekacauan moneter dalam negeri disebabkan tidak adanya data sama sekali yang menunjukkan besarnya lalu lintas devisa yang berasal dari sumber yang tidak terkait dengn perdagangan. Seperti hasil ekspor, impor ataupun hasil-hasil spekulasi yang bebas keluar- masuk tanpa bisa terdeteksi,'' kata Moena. Sehingga, tambahnya, dengan menerapkan sistem pelaporan lalu lintas devisa diharapkan otoritas moneter mengetahui besarnya devisa yang masuk dan keluar. Langkah itu dilakukan tanpa mengurangi nilai kebebasan dalam sistem devisa bebas yang menjadi daya tarik bagi investor asing. Dalam pembahasan RUU lalu lintas devisa yang segera dimulai Februari mendatang, BI nantinya akan diberikan kekuatan legal untuk memaksa individu atau institusi perbankan melaporkan setiap transfer devisa mereka. Hal itu dilakukan tanpa membatasi jumlah dan tujuan penggunaannya. Dengan adanya pelaporan, BI memiliki kemampuan untuk melakukan monitor terhadap lalu lintas devisa. Namun, menurut Moena, pihak- pihak yang secara sengaja menyembunyikan informasi transfer devisanya harus diganjar sangat berat. ''Bank-bank yang berlaku tidak jujur yang dengan sengaja menyembunyikan transfer devisanya, pantas dicap sebagai penghkianat bangsa. Bank seperti itu sebaiknya langsung ditutup saja,'' tegasnya. (Den/Hri/AR/E-2) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 21 Jan 1999 jam 04:41:52 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
