----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Media Indonesia, Kamis, 14 Januari 1999

Transfer Valas Wajib Lapor!, Sistem Lalu Lintas Devisa Rancu

JAKARTA (Media): Setiap orang atau badan yang berada di wilayah
Indonesia, akan diwajibkan memberikan informasi mengenai transfer
valuta asing (valas) dan atau rupiah dalam jumlah tertentu dari atau
ke luar negeri kepada bank atau pihak lainnya yang ditetapkan Bank
Indonesia (BI). Sementara bank atau pihak lain itu wajib
menyampaikan laporan mengenai transfer valas dan atau rupiah
tersebut kepada BI.

Ketentuan itu merupakan materi Rancangan Undang-Undang tentang
Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang akan disampaikan
kepada DPR. RUU itu kini sedang ditunggu kalangan bisnis dan
investor.

Dalam rancangan penjelasan RUU itu dikemukakan, penerapan sistem
devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan yang bersifat melindungi
sistem itu akan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian
negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi ketentuan
sistem devisa bebas, pemerintah perlu melengkapi sistem tersebut
dengan UU yang diperlukan agar tidak berdampak negatif terhadap
perekonomian nasional secara keseluruhan, sekaligus menghapus
ketidakpuasan hukum yang telah berlangsung selama ini dengan
mencabut UU No 32 tahun 1964.

Disebutkan, pelaksanaan sistem devisa bebas dan sistem nilai tukar
ditetapkan oleh BI sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab
dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam melaksanakan kedua
kewajiban itu BI diberi wewenang memonitor arus dana dari dan atau
ke luar negeri dan menetapkan ketentuan berdasarkan prinsip kehati-
hatian di bidang kegiatan devisa.

Masih rancu

Saat ini peraturan mengenai sistem lalu lintas devisa masih rancu,
karena diatur dalam tiga ketentuan yang tidak selaras. Ketiga
ketentuan itu yakni UU No 32/1964 tentang pengaturan lalu lintas
devisa, PP No 16/1970 tentang penyempurnaan pelaksanaan ekspor,
impor dan lalu lintas devisa, serta PP No 1/1982 tentang pelaksanaan
ekspor, impor, dan lalu lintas devisa.

Soal pengaturan lalu lintas devisa, menyita perhatian banyak kalangan
menyusul hengkangnya miliaran dolar AS modal republik ke luar
negeri. Dana itu dibawa lari dan diparkir di luar negeri oleh para
koruptor penikmat KKN dan pengusaha Indonesia, termasuk devisa
hasil ekspor.

Sebagai gambaran, selama krisis moneter, setiap bulan rata-rata US$
3,5 miliar modal devisa ekspor lari ke luar negeri. Tapi BI tidak
mengetahui secara persis dana yang ditransfer tersebut milik siapa
dan untuk apa, termasuk jumlah rupiah yang beredar di luar negeri.

Namun, Gubernur BI Syahril Sabirin selalu menekankan bahwa
rencana pemerintah mengeluarkan RUU lalu lintas devisa bukan untuk
mengontrol devisa. Kalau dilakukan kontrol, nanti modal bisa
hengkang keluar. Sebaliknya, modal dari luar negeri enggan masuk ke
Tanah Air,'' papar Syahril beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pengamat perbankan I Nyoman Moena menjelaskan
kalau mekanisme wajib lapor terhadap devisa baik yang masuk
maupun keluar Indonesia tidak mengurangi prinsip-prinsip kebebasan
yang terkandung dalam sistem devisa bebas yang dianut Indonesia.
Dengan pelaporan tersebut otoritas moneter akan mengetahui
besarnya lalu lintas devisa yang tidak terkait dengan perdagangan.

''Sumber kekacauan moneter dalam negeri disebabkan tidak adanya
data sama sekali yang menunjukkan besarnya lalu lintas devisa yang
berasal dari sumber yang tidak terkait dengn perdagangan. Seperti
hasil ekspor, impor ataupun hasil-hasil spekulasi yang bebas keluar-
masuk tanpa bisa terdeteksi,'' kata Moena.

Sehingga, tambahnya, dengan menerapkan sistem pelaporan lalu lintas
devisa diharapkan otoritas moneter mengetahui besarnya devisa yang
masuk dan keluar. Langkah itu dilakukan tanpa mengurangi nilai
kebebasan dalam sistem devisa bebas yang menjadi daya tarik bagi
investor asing.

Dalam pembahasan RUU lalu lintas devisa yang segera dimulai
Februari mendatang, BI nantinya akan diberikan kekuatan legal untuk
memaksa individu atau institusi perbankan melaporkan setiap transfer
devisa mereka. Hal itu dilakukan tanpa membatasi jumlah dan tujuan
penggunaannya.

Dengan adanya pelaporan, BI memiliki kemampuan untuk melakukan
monitor terhadap lalu lintas devisa. Namun, menurut Moena, pihak-
pihak yang secara sengaja menyembunyikan informasi transfer
devisanya harus diganjar sangat berat. ''Bank-bank yang berlaku tidak
jujur yang dengan sengaja menyembunyikan transfer devisanya,
pantas dicap sebagai penghkianat bangsa. Bank seperti itu sebaiknya
langsung ditutup saja,'' tegasnya. (Den/Hri/AR/E-2)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 21 Jan 1999 jam 04:41:52 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke