---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Fatwa MA: KPU tidak Berhak Atur Menteri. Kewenangan Ada pada Presiden ---------------------------------------------------------------------------- ---- JAKARTA (Media): Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mengatur kedudukan dan peran para menteri sebagai pembantu presiden atau pejabat negara lainnya. Dengan demikian keputusan terakhir tentang boleh tidaknya menteri berkampanye diserahkan kepada Presiden BJ Habibie sebagai penanggung jawab pemilu seperti diatur dalam Tap MPR No X/MPR/1998. Fatwa MA itu dikirim kepada Mendagri melalui suratnya tertanggal 26 Maret 1999 dan dibacakan Mendagri ad interim yang juga Menko Polkam Feisal Tanjung di Istana Merdeka kemarin seusai bertemu Presiden BJ Habibie. Dia didampingi Menpen ad interim Muladi yang juga Menkeh, Sekjen Depdagri Feisal Tamin, dan Sekjen Deppen IGK Manila. Fatwa MA itu juga menyebutkan, sebaliknya dalam hubungan dengan tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh parpol-parpol peserta pemilu, KPU berwenang mengeluarkan pengaturan yang mencakup larangan bagi anggota parpol peserta pemilu yang memiliki kewenangan publik di bidang pemerintahan dalam arti luas. Sebab, menurut fatwa MA itu, kampanye adalah salah satu tahapan kegiatan pemilu di mana pengaturan yang dikeluarkan KPU dapat menjangkau sejauh mengatur parpol peserta pemilu. Menurut fatwa MA itu, dari segi yuridis dimaksudkan untuk menjaga anggota yang bersangkutan tidak bersikap mendua (bias) dan mempunyai akses untuk menggunakan fasilitas pemerintah yang dilarang sesuai UU No 3/1999 tentang Pemilu pasal 47 ayat (1) butir g. Fatwa MA itu juga menyebutkan, KPU adalah badan yang oleh UU ditunjuk untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dan mandiri, karena itu dalam kedudukannya KPU adalah badan yang menjalankan sebagian tugas pelayanan umum administrasi di bidang penyelenggaraan pemilu. Disebutkan pula, anggota KPU tidak bisa melakukan kampanye dalam Pemilu 1999 karena anggota KPU wajib bersikap bebas, netral, dan independen dalam berhubungan dengan semua parpol peserta pemilu. Selain itu, karena masa keanggotaan KPU adalah lima tahun dan akan berakhir satu tahun sebelum Pemilu 2004, sesuai ketentuan UU No 3/1999 pasal 9, maka anggota KPU tidak bisa dicalonkan sebagai anggota badan legislatif. Sedangkan mengenai keputusan KPU membentuk Dewan Kehormatan, fatwa MA memberikan pertimbangan hukum bahwa tidak ada landasan yuridis tentang kewenangan KPU untuk membentuknya. Sebab, pembentukan suatu Dewan Kehormatan KPU tidak diatur dengan tegas dalam UU Pemilu. Karena itu, menurut fatwa MA, keputusan pembentukan Dewan Kehormatan KPU adalah bersifat melampaui kewenangan (excessive decision). Diatur PP Menkeh yang juga Menpen ad interim Muladi menanggapi fatwa MA itu mengemukakan hukum tanpa aspirasi moral atau kalau hanya mengandalkan asas legalitas adalah suatu kezaliman. Sebaliknya, jika aspirasi moral tanpa berpijak pada asas legalitas bisa menimbulkan anarki. Jadi yang terbaik, tegasnya, adalah asas legalitas penafsiran hukum dalam arti yuridis disertai dengan aspirasi moral yang berkembang. Pemerintah, katanya, berketetapan meletakkan supremasi hukum di atas segala-galanya dan mewariskannya kepada generasi berikut. Muladi juga menjelaskan berdasarkan pertimbangan MA tersebut, hal-hal yang belum diatur mengenai pelaksanaan pemilu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). "Jadi alangkah baiknya jika keputusan KPU itu dituangkan dalam PP," tambahnya. Untuk itu, menurut dia, dalam waktu dekat akan dikeluarkan PP mengenai pelaksanaan pemilu. Ditanya tentang keinginan sejumlah anggota KPU yang akan mundur dari KPU jika keputusan MA bertentangan dengan rekomendasi KPU, Muladi mengharapkan agar semua pihak tidak mengambil keputusan secara emosional. "Bangsa ini dalam memutuskan sesuatu harus konstitusional dan jangan emosional," tegasnya. Sekjen MA Pranowo mengatakan dalam membuat pertimbangan hukum boleh tidaknya menteri berkampanye, MA tidak pernah mendapat tekanan dari pihak mana pun termasuk dari pemerintah. Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan Golkar tidak merasa diuntungkan dengan fatwa MA tersebut. Sejak awal menteri ditugaskan jadi juru kampanye dan menjadi caleg. Maka mereka harus mohon diri untuk cuti pada presiden.(Rid/Awi/SS/GI/P-1) Hak cipta ) 1997-1998 Media Indonesia ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 31 Mar 1999 jam 07:55:21 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
