----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

From: marto soedjiwo
MENYINGKAP TABIR KASUS VALAS BANK EXIM.

Sungguh tidak masuk akal suatu pelanggaran yang terang-2an terhadap
ketentuan Bank Indonesia yang merugikan negara lebih dari Rp 20 trilyun
rupiah,( dengan kerugian ini berarti ditanggung oleh rakyat indonesia
masing-2 sebesar Rp 100.000,- per orang  dari mulai bayi yang baru lahir
sampai kakek/nenek-2.), sungguh sangat aneh dan ajabib kasus sebesar
tersebut berawal tidak berujung ,tenggelam dalam gegap gempitanya
reformasi yang menuntut pemberantasan KKN. Suatu paradoks memang, tetapi
itulah kenyataan pahit yang dialami pencinta keadilan dan kebenaran
pendukung Gerakan reformasi. Fitnah dan buruk sangka memang harus
dijauhi, tetapi bukan berarti keadilan tidak perlu ditegakkan.

Sebenarnya dalam kasus Bank Exim sudah nyata adanya kerugian negara dan
sudah tentu dalam kasus tersebut ada fihak yang diuntungkan dan semuanya
dilaksanakan dengan suatu rencana. Sendainya  Undang-2 Subversi masih
diberlakukan , kasus tersebut yang menggoyang perbankan nasional dan
juga perekonomian nasional kemungkinan dapat dikatagorikan bukan saja
merupakan pelanggaran terhadap Undang-2 Korupsi tetapi bisa juga masuk
dalam katagori tindak pidana subversi. Contoh kasus serupa pernah
dialami oleh Bank Duta dimana Dicky telah dipidana penjara dan semua
Direksinya mengundurkan/diundurkan,  pada kerugiannya tidak sampai satu
trilyun. Kasus valas Bank Exim entah bagaimana sampai saat sekarang
tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya.

Anatomi dari kasus tersebut adalah bermula  dari pinjaman valas oleh
Bank Exim yang kemudian dirupiahkan., pinjaman tersebut tidak dihedging
dan dari jumlah melanggar ketentuan Bank  Indonesia.
Disini sebenarnya telah dilanggar dua ketentuan yang sangat essential
dalam bidang perbankan yaitu:  prinsip kehati-2an dan pelanggaran
terhadap ketentuan Bank Indonesia. Dalam masalah kehati-2an tentu ada
pembagian tugas antara pucuk pimpinan Bank, apabila dalam ketentuan Bank
Indonesia telah diatur secara jelas dan gamblang mengenai transaksi
derivatif  baik mengenai organisasasi/kewenangan, pengawasan rutin dan
sistem pelaporannya kepada Bank Indonesia. Secara tegas juga dinyatakan
dalam ketentuan Bank Indonesia tersebut bahwa Direksi Bank pelaksana
bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan jalannya transkasi
tersebut. Dengan ketentuan ini maka Direksi yang bertanggung jawab
mengenai pengawasan, bidang luar negeri dan bidang administrasi tidak
terlepas dari tanggung jawab ini. Apalagi ternyata dalam kasus ini tidak
diadakan pencatatan atas transaksi yang bersangkutan, berarti adanya
window dressing dalam dalam pelaporan Bank. Tidak adanya pencatatan ini
bukan saja laporan yang dibuat tidak dibuat sebenarnya tetapi bisa juga
keuntungan yang diperoleh tidak masuk dalam pembukuan bank (karena induk
transkasinya tidak dibukukan, apalagi keuntungannya) kemana larinya
keuntungan perlu juga diselidiki sedangkan apabila terjadi kerugian
dibukukan atas beban bank. Yang sampai sekarang juga terungkap adalah
dari mana pinjaman valas tersebut diidapat dan untuk ada dan kepada
siapa hasil pinjaman  tersebut diberikan. Apabila hal ini ditelaah lebih
lanjut akan memberikan titik terang mengenai keseluruhan kasus tersebut.
Suatu hal yang sangat aneh dalam kasus ini yang dipriksa intensip adalah
dua orang yang sekarang menjadi tersangka dan sebagai saksi adalah
bawahan kedua orang tersebut. Sampai saat ini belum terdengar bahwa
fihak penyidik telah memeriksa anggauta Direksi yang bertanggung jawab
atas kelancaran dan keamanan transaksi derivatif ini. Mengingat pinjaman
yang besar dalam valas ini tentu atas persetujuan Direksi , demikian
pula penggunaannya tentu ada rencana yang jelas, menjadi pertanyaan
besar mengenai beliau2 yang terhormat anggauta Direksi terlepas dari
pemeriksaan aparat penyidik, mungkin sudah tetapi setidak tidaknya dalam
media massa tidak pernah ada padahal untuk kasus lainnya terpapar luas.

Sudah waktunya dan belum sangat terlambat untuk segera mengusut tuntas
kasus ini, sehingga tegaknya keadilan dan sekaligus sebagai pelajaran
bagi pengelola Bank untuk bersikap hati-2, Jujur dan proffesional dalam
mengelola kekayaan negara. Membekukan masalah kasus valas Bank Exim
merupakan penghinaan terhadap perjuangan reformasi dalam menegakkan
keadilan dan kebenaran khususnya dalam pemberantasan KKN selain
merupakan pelecehan terhadap rakyat kecil.
Usut tuntas dan hukum tegas siapapun yang bertanggung jawab atas
kerugian yang sangat besar ini. Penjelasan dari fihak yang berwenang
dalam penanganan kasus ini perlu diberikan agar rakyat tahu duduk
masalahnya.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Mar 1999 jam 08:02:32 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke