----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Info-PEMBEBASAN
================

FAKTA-FAKTA BAHWA PEMILU 1999 TIDAK BEBAS, DEMOKRATIS DAN JURDIL

1.    Penyelenggaranya adalah pemerintahan Habibie-Wiranto (masih Orde Baru)
yang merupakan loyalis Soeharto, seharusnya diselenggarakan pemerintah
transisi, Pemerintahan Koalisi Demokratik (atau apapun namanya) !
Pemerintahan Habibie tidak lain adalah "Orde Baru Part II", yang bukan hanya
warisan Seoharto tapi juga bentukan Soeharto dan terdiri dari para loyalis
Soeharto. Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil hanya mungkin jika
dilaksanakan oleh pemerintahan sementara yang bersih dari elemen-elemen Orde
Baru, yaitu pemerintahan Koalisi Demokratik.  Pemerintahan Koalisi
demokratik adalah koalisi kelas, sektor dan organisasi-organisasi yang
progresif yang konsisten berjuang bagi demokrasi dan konsisten berpihak pada
rakyat tertindas.

2.    Masih ada Dwi Fungsi ABRI, seharusnya Dwi Fungsi ABRI dicabut terlebih
dahulu dan tidak ada jatah kursi bagi ABRI di MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II !
IAdanya Dwi Fungsi AAABRI menunjukkan bahwa keadualat sipil masih dibawah
telapak kaki militer dan militer masih bisa mencampuri urusan politik. Kalau
pemegang senjata masih mencampuri urusan politik, tidak mungkin ada
demokrasi yang ada adalah intimidasi dan pembunuhan terhadap lawan-lawan
politiknya.

3.    Masih ada UU Politik dan peraturan lain yang tidak demokratis,
perubahan terhadap UU Politik hanya sebagian dan tidak mendasar, seharusnya
paket 5 Undang-undang Politik buatan Orde Baru dicabut terlebih dahulu !
Sudah jelas bahwa UU yang digunakan untuk pemilu kali ini bukanlah UU yang
demokratis, seperti masih ada anggota legislatif yang diangkat (termasuk
jatah kursi ABRI), masih ada campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan
pemilu, dll. Mustahil pemilu yang dapat diselenggarakan secara bebas,
demokratis dan jurdil  berlangsung dibawah syarat UU yang tidak demokratis.

4.    Masih ada tapol/napol, korban penculikan belum dibebaskan semua, serta
masih ada berbagai macam intimidasi. Seharusnya semua tapol/napol dibebaskan
tanpa syarat. Belum dibebaskannya semua tapol/napol dan korban penculikan
menunjukkan bahwa sistem politik yang ada masih mengharamkan perbedaan dan
masih mengharamkan adanya oposisi,  sehingga tidak mungkin ada pemilu yang
benar-benar jurdil jika perbedaan politik dan oposisi masih diharamkan.
Masih adanya tapol/napol berarti belum adanya kebebasan politik, berarti
mereka yang beroposisi terhadap pemerintah masih bisa diculik dengan
semena-mena, masih bisa dipenjara, masih bisa dibunuh dan lain-lain. Ini
berarti, tidak ada keleluasaan untuk melakukan tindakan dan dukungan politik
bagi partai-partai oposisi.

5.   Masih ada penjajahan di Timor Leste dan operasi militer di Acheh dan
Papua Barat; hal ini menunjukkan bahwa rejim (penyelenggara pemilu) tidak
menghormati prinsip dasar demokrasi (hak setiap bangsa untuk menentukan
nasibnya sendiri) dan masih ada pemaksaan dalam pelaksanaan pemilu. Oleh
karena itu, pemilu harus mensayaratkan tidak ada penjajahan di Timor Leste
dan tidak ada operasi militer di Acheh dan Papua Barat; dengan demikian pada
pemilu 1999 seharusnya tidak diselenggarakan di Timor Leste (karena bukan
wilayah Indonesia), serta tidak dilaksanakan di Acheh dan Papua Barat karena
masih berada dibawah kekuasaan operasi militer. Pemilu di Acheh dan Papua
Barat tidak mungkin berjalan secara bebas, demokratis dan jurdil, karena
militer menguasai wilayah tersebut.

6.    Masih ada berbagai macam pembatasan terhadap partai-partai peserta
pemilu, dari pembatasan ideologis (misalnya larangan terhadap partai
marxis/komunis), pembatasan secara politis (misalnya semua partai harus
mendukung konsep negara kesatuan) dan pembatasan yang sifatnya administratif
(misalnya harus didirikan oleh minimal 50 orang, harus mempunyai sekian
cabang, dll.). Pembatasan-pembatasan ini jelas tidak demokratis, karena
menghambat seseorang untuk dipilih menjadi wakil rakyat maupun
presiden/perdana menteri. Seharusnya tidak ada pembatasan partai, baik dari
segi asas, ideologi,  garis politik, dll.

7.   Adanya seleksi terhadap parpol untuk mengikuti pemilu, yakni oleh 'Tim
Sebelas' yang merupakan bentukan Menteri Dalam Negeri. Adanya seleksi ini
berarti merupakan hambatan bagi partai tertentu --yang tidak memenuhi
kriteria seperti yang ditetapkan oleh UU Pemilu yang tidak demokratis
tersebut-- untuk menjadi peserta ppemilu. Berarti ini suatu pengangkangan
terhadap hak politik rakyat. Sebab menjadi peserta pemilu adalah hak rakyat,
yaitu hak dipilih. Partai apapun tidak boleh dilarang untuk ikut pemilu,
apapun alasannya. Namun masih ada partai-partai yang tidak diijinkan ikut
pemilu karena adanya pembatasan ideologis (misalnya Partai komunis) maupun
hambatan administratif seperti 12 partai yang digagalkan oleh "Tim Sebelas".
Dalam pemilu yang jurdil tidak ada seleksi terhadap parpol ; hanya Rakyat
melalui Pemilu itu sendiri yang menyeleksi, sebab pada hakekatnya pemilu itu
sendiri adalah sebuah seleksi.

8.     Belum dihapuskannya penelitian khusus (litsus)/screening bagi para
calon anggota legislatif. Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil
seharusnya tidak ada litsus/screening  dan diskriminasi untuk calon anggota
legislatif. Semua warga negara punya hak untuk dipilih menjadi calon anggota
legislatif, apappun ideologi dia, apapun pemikiran politik dia, apapun
aktivitas politik dia, entah itu mantan anggota PKI, mantan anggota DI/TII,
anggota NII, anggota OPM, anggota GAM, dan lain-lain.

9. Kenyataan bahwa masih ada unsur pemerintah dalam KPU dan tidak semua
parpol disertakan sebagai anggota KPU (yakni hanya parpol peserta pemilu)
membuat pemilu masih dibawah bayang-bayang pemerintah dan masih banyak
partai yang tidak terwakili dalam KPU. Selain itu omisi Pemilihan Umum (KPU)
harus bertanggungjawab kepada presiden. Seharusnya KPU merupakan lembaga
yang independen, yang bukan hanya tidak bertanggungjawab kepada presiden
namun juga bebas dari intervensi pemerintah dan ABRI dan semua partai
politik yang ada terwakili dalam KPU (termasuk partai yang tidak ikut
pemilu, seharusnya semua partai berhak ikut pemilu). Karena partai-partai
yang tidak ikut pemilu --dan tidak boleh ikut pemilu-- tidak disertakan
dalam KPU, maka suara dan ide mereka tidak tertampung dalam KPU, ini berarti
mereka tidak bisa berjuang untuk membuat sistem pemilu yang sesuai aspirasi
partai-partai tersebut, terutama sistem untuk pemilu yang akan datang. Ini
sama artinya dengan partai-partai yan!
g tidak ikut pemilu --dan tidak boleh ikut pemilu-- ditendang sepenuhnya
dari aktivitas pemilu: tidak boleh jadi peserta maupun panitia, hanya bolleh
jadi penonton.

10.  Masih ada "money-politic" dan "kapitalisme politik". "Money-politic"
tersebut dilakukan dengan cara penyogokkan uang/barang kepada rakyat dengan
disertai kampnye terselubung. Sedang "kapitalisme-politik" adalah kekuasaan
modal dalam politik, sehingga memungkinkan partai-partai yang bermodal besar
untuk menyebarkan pengaruh dan hanya orang-orang yang bermodal besar yang
bisa menjadi calon anggota legislatif. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam
hampir semua parpol (seperti Golkar, PAN, PKB, PKB, PDI Perjuangan,  dll)
seseorang untuk menjadi calon anggota legislatif harus "menyumbang" sekian
puluh juta kepada partai yang bersangkutan. Dengan demikian, para anggota
legislatif nanti hanya terdiri dari golongan kaya, orang-orang miskin walau
punya dukungan besar dan kemampuan tidak mungkin menjadi calon anggota
legislatif.

11.  Masih ada pembatasan isi dan metode kampanye. Akibatnya parpol tidak
bisa menyampaikan program dan pemikirannya secara leluasa. Sejharusnya tidak
ada pembatasan  isi  maupun  metode kampanye, pembatasan hanya boleh pada
pelaksanaan tehnis yang tidak boleh membatasi prinsip kebebasan dalam
berkampanye.

12.   Tidak ada jaminan mengenai pemanfaatan asset negara yang sama dan
merata bagi semua parpol peserta pemilu. Pemanfaatan asset negara masih
dimonopoli oleh beberapa parpol saja. Sebagai contoh adalah memanfaatkan
gedung pemerintah untuk kantor partai, hanya diberikat kepada golkar dan
PPP. Seharusnya ada jaminan  kesempatan yang sama dan merata bagi semua
partai untuk memanfaatkan asset negara.

13. Masih ada pembatasan atau kekakangan terhadap rakyat untuk mempunyai
ide/ekspresi politik ; antara lain  larangan bagi ide-ide komunisme,
larangan terhadap marxisme, larangan terhadap ide sparatisme, ide Golput,
ide boikot pemilu, dan lain--lain. Pembatasan ini membuat rakyat tidak bisa
mengungkapkan aspirasinya secara bebas sehingga bisa terwakili dalam pemilu.
Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil tidak membatasi ide/ekspresi
politik bagi siapapun sehingga aspirasinya bisa disalurkan lewat pemilu,
bisa dengan cara membuat partai, bisa dengan cara menyalurkan kepada partai
lain bisa pula menyalurkan aspirasinya secara golput/boikot pemilu bila
memang mereka tidak percaya dengan pemilu dan partai-partai yang ada.

"BOIKOT PEMILU BERSAMA RAKYAT-MAHASISWA ! "
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Mar 1999 jam 08:52:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke