----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Info-PEMBEBASAN
================

FAKTA-FAKTA BAHWA PEMILU 1999 TIDAK BEBAS, DEMOKRATIS DAN JURDIL

1.    Penyelenggaranya adalah pemerintahan Habibie-Wiranto (masih Orde Baru)
yang merupakan loyalis Soeharto, seharusnya diselenggarakan pemerintah
transisi, Pemerintahan Koalisi Demokratik (atau apapun namanya) !
Pemerintahan Habibie tidak lain adalah "Orde Baru Part II", yang bukan hanay
warisan Seoharto tapi juga bentukan Soeahrto dan terdiri dari para loyalis
Soeharto. Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil hanya mungkin jika
dilaksanakan oleh pemerintahan sementara yang bersih dari elemen-elemen Orde
Baru, yaitu pemerintahan Koalisi Demokratik.  Pemerintahan Koalisi
demokratik adalah koalisi kelas, sektor dan organisasi-organisasi yang
progresif yang konsisten berjuang bagi demokrasi dan konsisten berpihak pada
rakyat tertindas.

2.    Masih ada Dwi Fungsi ABRI, seharusnya tidak ada Dwi Fungsi ABRI
dicabut terlebih dahulu dan tidak ada jatah kursi bagi ABRI di MPR, DPR,
DPRD I dan DPRD II ! Ini artinya keadualat sipil masih dibawah telapak kaki
militer dan militer masih bisa mencampuri urusan politik. Kalau pemegang
senjata masih mencampuri urusan politik, tidak mungkin ada demoklrasi yang
ada adalah intimidasi dan pembunuhan terhadap lawan-lawan politiknya.

3.    Masih ada UU Politik dan peraturan lain yang tidak demokratis,
perubahan terhadap UU Politik hanya sebagian dan tidak mendasar, seharusnya
paket 5 Undang-undang Politik buatan Orde Baru dicabut terlebih dahulu !
Sudah jelas bahwa UU yang digunakan untuk pemilu kali ini bukanlah UU yang
demokratis, seperti masih ada anggota legislatif yang diangkat (termasuk
jatah kursi ABRI), masih ada campurtangan pemerintah dalam penyelenggaraan
pemilu, dll. Mustahil pemilu yang dapat diselenggarakan secara bebas,
demokratis dan jurdil dibnawah syarat UU yang tidak demokratis.

4.    Masih ada tapol/napol, korban penculikan belum dibebaskan semua,serta
masih ada berbagai macam intimidasi, seharusnya semua tapol/napol dibebaskan
tanpa syarat. Belum dibebaskannya semua tapol/napol dan korban penculikan
menunjukkan bahwa sistem politik yang ada masih mengharamkan perbedaan
p[olitik, sehingga tidak mungkin ada pemilu yang benar-benar jurdil jika
perbedaan politik masih diharamkan. Masih adanya tapol/napol berarti belum
adanya kebebasan politik, berarti mereka yang beroposisi terhadap pemerintah
masih bisa diculik dengans emena-mena, masih bisa dipenjara, masih bisa
dibunuh dan lain-lain. Ini berarti, tidak ada keleluasaan untuk melakuakn
tindakan politik dan dukungan politik bagi partai-partai oposisi.

5.   Masih ada penjajahan di Timor Leste dan operasi militer di Acheh dan
Papua Barat; hal ini menunjukkan bahwa masih  rejim (penyelenggara pemilu)
tidak menghormati prinsip dasar demokrasi (hak setiap bangsa untuk
menentuklan nasibnya sendiri) dan masih ada pemaksaan dalam pelaksaan
pemilu. Oleh karena itu, pemilu harus mensayaratkan tidak ada penjajahan di
Timor Leste; Tidak ada operasi militer di Aceh dan Papua Barat; dengan
demikian pada pemilu 1999 seharusnya tidak diselenggarakan di Timor Leste
(karena bukan wilayah Indonesia), serta tidak dilaksanakan di Aceh dan Papua
Barat karena masih berada dibawah kekuasaan operasi militer. Pemilu di Acheh
dan Papua Barat tidak mungkin berjalan secara bebas, demokratis dan jurdil,
karena militer menguasai wilayah tersebut.

6.    Masih ada berbagai macam pembatasan terhadap partai-partai peserta
pemilu, dari pembatasan ideologis (misalnya larangan terhadap partai
marxis/komunis), pembatasan secara politis (misalnya semua partai harus
mendukung konsep negara kesatuan) dan pembatasan yang sifatnya administratif
(misalnya harus didirkan oleh minimal 50 orang, harus mempunya sekian
cabang, dll.). Pembatasan-pembatasan ini jelas tidak demokratis, karena
Tidak ada pembatasan partai, baik dari segi asas, ideologi,  garis politik,
dll.

7.   Adanya seleksi terhadap parpol untuk mengikuti pemilu, yakni oleh "Tim
Sebelas' yang merupakan bentukan Menteri Dalam negeri. Adanya seleksi ini
berarti merupakan hambatan bagi partai tertentu --yang tiudak menemuhi
kriteria seperti yang ditetapkan oleh UU Pemilu yang tidak demokratis
tersebut-- untuk menjadi peserta pemilu. Berarti ini suatu pengangkangan
terhadap hak politik rakyat. Sebab menjeadi peserta pemilu adalah hak
rakyat, yaitu hak dipilih. Partai apapun tidak boleh dilarang untuk ikut
pemilu, apapun alasannya.Namun masih ada partai-partai yang tidak diijinkan
ikut pemilu karena adanya pembatasan ideologis (misalnya Partai komunis)
maupun hambatan administratif seperti 12 partai yang digagalkan oleh "Tim
Sebelas". Pemilu yang jurdil tidak ada seleksi terhadap parpol ; hanya
Rakyat melalui Pemilu itu sendiri yang menyeleksi, sebab pada hakekatnya
pemilu itu sendiri adalah sebuah seleksi.

8.     Belum dihapuskannya penelitian khusus (litsus)/screening bagi para
calon anggota legislatif. Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil
seharusnya tidak ada litsus/screening  dan diskriminasi untuk calon anggota
legislatif. Semua warga negara punya hak untuk dipilih menjadi calon anggota
legislatif, apappun ideologi dia, apapun pemikiran politik dia, apapun
aktivitas politik dia, entah itu mantan anggota PKI, mantan anggota DI/TII,
anggota NII, anggota OPM, anggota GAM, dan lain-lain.

9. Kenyataan bahwa masih ada unsur pemerintah dalam KPU dan tidak semua
parpol disertakan sebagai anggota KPU (yakni hanya parpol peserta pemilu)
membuat pemilu masih dibawah bayang-bayang pemerintah dan masih banyak
partai yang tidak terwakili dalam KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus
bertanggungjawab kepada presiden. Seharusnya KPU merupakan lembaga yang
independen, yang bukan hanya tidak bertanggungjawab kepada presiden namun
juga bebas dari intervensi pemerintah dan ABRI dan semua partai politik yang
ada terwakili dalam KPU (termasuk partai yang tidak ikut pemilu, seharusnya
semua partai berhak ikut pemilu).

10.  Masih ada "money-politic" dan "kapitalisme politik". "Money-politic"
tersebut dilakukan dengan cara penyogokan uang/barang kepada rakyat dengan
disertai kampnye terselubung. Sedang "kapitalisme-politik" adalah kekuasaan
modal dalam politik, sehingga memungkinkan partai-partai yang bermodal besar
untuk menyebarkan pengaruh dan hanya orang-orang yang bermodal besar yang
bisa menjadi calon anggota legislatif. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam
hampir semua parpol (seperti Golkar, PAN, PKB, PKB, PDI Perjuangan,  dll)
seseorang untuk menjadi calon anggota legislatif harus "menyumbang" sekian
puluh juta kepada partai yang bersangkutan. Dengan demikian, para anggota
legislatif nanti hanya terdiri dari golongan kaya, orang-orang miskin walau
punya dukungan besar dan kemampuan tidak mungkin menjadi calon anggota
legislatif.

11.  Masih ada pembatasan isi dan metode kampanye. Akibatnya parpol tidak
tidak bisa menyampaikan program dan pemikirannya secara leluasa. Tidak ada
pembatasan  isi  maupun  metode kampanye, pembatasan hanya boleh pada
pelaksanaan tehnis yang tidak boleh membatasi prinsip kebebasan dalam
berkampanye.

12.   Tidak ada jaminan mengenai pemanfaatan asset negara yang sama dan
merata bagi semua parpol peserta pemilu. Pemanfaatan asset negara masih
dimonopoli oleh beberpa parpol saja. Seharusnya ada jaminan  kesempatan yang
sama dan merata bagi peserta Pemilu untuk memanfaatkan asset negara.

13. Masih ada pembatasan atau kekakangan terhadap rakyat untuk mempunyai
ide/ekspresi politik ; antara lain  larangan bagi ide-ide komunisme,
larangan terhadap marxisme, larangan terhadap ide sparatisme, ide Golput,
ide boikot pemilu, dan lain--lain. Pembatasan ini membuat rakyat tidak bisa
mengungkapkan aspirasinay secara bebas sehingga bisa terwakili dalam pemilu.
Pemilu yang bebas, demokratis dan jurdil tidak membatasi ide/ekspresi
politik bagi siapapun sehingga aspirasinya bisa disalurkan lewat pemilu,
bisa dengan cara membuat partai, bisa dengan cara menyalurkan kepada partai
lain bisa pula menyalurkan aspirasinya secara golpout/boikot pemilu bila
memang mereka tidak percaya dengan pemilu.

"BOIKOT PEMILU BERSAMA RAKYAT-MAHASISWA, ATAU PILIH PRD ! "

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Mar 1999 jam 03:49:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke