----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Stockholm, 3 April 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PANDANGAN UNDANG UNDANG MADINAH TERHADAP BAB XI PASAL 29 UUD'45.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Tanggapan untuk Saudara Imansyah (Indonesia)

Dalam kesempatan kali ini saya akan berusaha untuk sedikit memberikan
tanggapan kepada saran yang disampaikan oleh saudara Imansyah ,
, yang disampaikan kepada saya pada tanggal 11 Maret
1999. Dimana saran saudara Imansyah adalah "Indonesia tercinta ini yang
katanya 90% penduduknya beragama Islam, kenyataanya terdiri dari
muslim-muslimah yang kadar keimanannya berbeda-beda.Coba anda perhatikan
gaya, tingkah laku, pola fikir kiayi-kiayi, pemimpin kita di indonesia
ini sangat bercorak. Jadi saya sarankan supaya anda memilih topik
diskusi misalnya UUD 1945 dan Pancasila, masih relevankah ?".

Baiklah saudara Imansyah, tentang Pancasila sudah saya kupas beberapa
bulan yang lalu dalam tulisan "ISLAM TIDAK BISA MENERIMA PANCASILA "
yang dipublisir pada tanggal 7 Agustus 1998. Juga dalam tulisan "ISLAM
MENOLAK SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG ADA DALAM PANCASILA " yang
dipublisir pada tanggal 14 Agustus 1998 dan dalam tulisan "APAKAH BENAR
PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA YANG DILAHIRKAN OLEH BPUPK YANG DIBENTUK
OLEH AD JEPANG ADALAH DIGALI DARI ISLAM DAN DITERIMA OLEH SELURUH KAUM
MUSLIMIN ?" yang dipublisir pada tanggal 15 Agustus 1998.
Dimana tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca dalam kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad .

Sekarang, benarkah menurut pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab
XI tentang Agama pasal 29  UUD'45 yang berisikan,
1. Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
bahwa Daulah Pancasila adalah Daulah sekuler?.

Marilah kita kupas bersama. Benarkah Daulah Pancasila berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bisa diterima oleh Islam sebagai suatu
dasar Aqidah Islam?.

Jawabannya adalah seperti yang telah saya kupas dalam tulisan "ISLAM
MENOLAK SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG ADA DALAM PANCASILA" yaitu
"Dalam kontek inilah saya menyatakan bahwa kalaulah konsepsi ketuhanan
yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang
telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah
adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak
beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang
setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran
ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu,kabur dan
lemah".

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima
oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di
Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel.
Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar,
maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung
yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya,
misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang
besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena
satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi
ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka Daulah Pancasila
adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan
yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Juga
Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran
kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon
beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini
bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang
berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas,
Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa
yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa".

Konsekwensi logisnya adalah karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang
maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45, maka isi dari
seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain,
bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang
sekuler.

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan
konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat
keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada
di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk
beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada
satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul
perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Nah, karena menurut Undang Undang Madinah semua isi yang ada dalam
UUD'45 adalah tidak dijiwai oleh akidah Islam, maka UUD'45 adalah UUD
yang sekuler, yang memisahkan Islam dari negara.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah
Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan oleh seluruh
partai-partai politik di Indonesia untuk tetap dipertahankan.

Inilah tanggapan saya yang singkat untuk Saudara Imansyah.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.
Ahmad Sudirman

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Apr 1999 jam 04:04:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke