---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KUSNO WIJAYA DITAHAN PIHAK KEJASAAN SUMUT, SIGIT HARJOJUDANTO MENYUSUL? MEDAN (SiaR, 2/4/99), Mantan Dirut dan komisaris PT Viktor Jaya Raya (VJR), Kusno Wijaya, sejak Jumat (26/3) lalu resmi jadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sehubungan dengan sangkaan kasus pembobolan kredit senilai Rp 237 milyar dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU)). Penahanan Kusno Wijaya, yang sudah diperiksa 4 hari berturut-turut, sama sekali diluar dugaan Kusno sendiri. Begitu usai menjalani pemeriksaan pada Jumat pukul 17.30 WIB, Kajatisu Tjokorda Made Ram SH, langsung menyerahkan surat penahan kepada Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno. Kusno yang tidak menduga akan langsung ditahan, sempat pucat. Namun pihak jaksa dan pengacaranya HMD Sakti Hasibuan SH, berhasil meyakinkan Kusno. "Secara pribadi, saya sendiri lebih setuju kalau klien saya ditahan kejaksaan, daripada diluar," ujar HMD Sakti Hasibuan SH. Menurut Sakti Hasibuan, kasus yang menimpanya kliennya memiliki bobot politik yang tinggi. Dan bukan tidak mungkin, keselamatan kliennya kurang terjamin jika berada di rumah. Dengan ditahannya Kusno Wijaya, yang oleh pihak Kejatisu dititipkan di LP Tanjung Gusta, maka sudah ada 2 orang tersangka kasus pembobolan kredit Rp 237 milyar yang menghebohkan tersebut. Namun tersangka lain, Dirut BPDSU Drs Armyn hingga kini masih berada di luar negeri. Pihak Kejatisu sendiri terlambat mengeluarkan perintah penahanan. Akibatnya Drs Armyn kini masuk dalam DPO. Sementara itu Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kusno Wijaya mulai memperlihatkan bukti-bukti adanya tokoh lain yang bisa dijadikan tersangka. Namun ketika SiaR menanyakan apakah yang dimaksud adalah Sigit Harjojudanto dan Raja Inal Siregar, JW Purba hanya tersenyum. Beberapa praktisi hukum di Medan menyebut bahwa Sigit Harjojudanto, putra bekas Presiden Soeharto, sangat layak untuk dijadikan tersangka. Termasuk Raja Inal Siregar. Sigit sendiri pernah diperiksa pihak Kejatisu Oktober lalu. Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengakui bahwa dirinya memiliki 6.100 lembar saham di PT VJR senilai Rp 6,1 milyar. Namun ganjilnya, hanya dalam waktu beberapa bulan saham itu telah dilepas Sigit ke tangan orang lain senilai Rp 25 milyar! Sedang keterlibatan Raja Inal Siregar adalah selaku Ketua Badan Pengawas BPDSU, yang bertanggungjawab atas pengucuran kredit ratusan milyar. Penahanan Kusno Wijaya sendiri disambut hangat kalangan praktisi hukum di Medan. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa hanya mantan Dirut PT VJR yang ditahan. "Ada kesan Kejaksaan melakukan diskriminasi, karena Kusno kebetulan orang Cina sehingga dampak politisnya rendah. Kenapa Kejaksaan tidak sekaligus menahan Raja Inal?" ujar Untung SH, seorang praktisi hukum dari Lembaga Anti Diskriminasi dan Advokasi Masyarakat (LADAM) Medan. Bahkan Untung mensinyalir bahwa penahanan Kusno Wijaya tak lebih sebagai upaya pihak Kejatisu untuk menutupi kinerja mereka yang sedang digugat banyak kalangan. "Tapi untuk objektifnya, kita beri kesempatan Kejaksaan untuk bekerja. Siapa tahu mereka sudah berubah," ujar Untung. Sementara HMD Sakti Hasibuan, pengacara Kusno, menjelaskan bahwa kemungkinan kliennya akan dikenakan tuduhan korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1971. "Tapi saya yakin klien saya tidak menjadi tersangka utamanya, masih banyak calon tersangka lain yang lebih pantas," ujar Sakti Hasibuan.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Apr 1999 jam 10:08:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
