---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk FKP 61 AJUKAN GUGATAN RP 11 TRILYUN PADA KEJATI SUMUT MEDAN (SiaR, 2/4/99), Rencana Forum Komunikasi Pengacara (FKP) 61 Medan-Sumut untuk menggugat Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) ke pengadilan, ternyata bukan gertak kosong. Kamis (1/4) kemarin, sejumlah aktifis FKP 61 mengajukan berkas gugatan tersebut ke PN Medan. Ketua FKP 61 Syafarudin SH pada sejumlah wartawan di PN Medan mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dinilai tidak serius dan sangat lamban dalam menangani kasus-kasus KKN seperti yang dilaporkan masyarakat lewat Kotak Pos 777 atau pengaduan langsung ke Kejatisu. FKP 61 yang terdiri atas 46 pengacara di Medan, yang sebagian besar pernah bekerja di LBH Medan, mengungat Kejatisu selaku tergugat I dan Kejagung selaku tergugat II dengan nilai gugatan berjumlah Rp 11 trilyun. Syafarudin merinci jumlah tersebut terdiri atas kerugian moril sebesar Rp 6 trilyun dan kerugian materiil sebesar Rp 5 trilyun. Gugatan FKP 61 itu sendiri telah tercatat di PN Medan dengan No 135/Pdt.G/PN Mdn di Kepaniteraan PN Medan. "Sebagai pengacara kita tidak mencari-cari masalah, tetapi kita adalah bagian dari warga negara RI yang dirugikan akibat adanya KKN yang dilakukan oknum-oknum pejabat Orde Baru," ujar Syafarudin. Menurut Syafarudin, dari 500 laporan masyarakat yang masuk ke Kejatisu, hingga kini belum ada yang tuntas ditangani pihak Kejatisu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berbagai kasus KKN yang diindikasikan melibatkan mantan beberapa pejabat teras dan orang-orang terkenal di republik yang sarat unsur KKN di Sumut memang sempat ramai menghiasi halamn media massa, lokal maupun nasional. Contoh yang paling terkenal adalah pembobolan Rp 237 milyar uang negara dari Bank Pembangunan Daerah Sumut (BPDSU) yang melibatkan mantan Gubsu Raja Inal Siregar dan anaknya Yuriandi Siregar, Sigit Harjojudanto, putera mantan Presiden Soeharto, Drs Armyn Direktur BPDSU yang kini diduga telah melarikan diri ke London dan beberapa pengusaha seperti Kusno Wijaya dan lain-lain. Namun hingga kini kasus tersebut masih digantung. Kasus lain yang mendapat perhatian luas adalah korupsi yang dilakukan mantan Bupati Langkat Zulkifli Harahap dan beberapa stafnya senilai Rp 5 milyar. Namun jangankan berhasil membawa Zulkifili Harahap ke pengadilan, dua orang staf Zulfkifli saja sudah lolos pada sidang pendahuluan akibat tidak cermatnya pihak Kejaksaan dalam membuat tuduhan. Akibatnya Drs RPH, salah seorang staf Zukifli Harahap yang disidang, lolos dari jeratan hukum. Padahal RPH adalah saksi kunci yang bisa menguak tindakan korupsi yang dilakukan Zulkifli Harahap. Tidak heran jika berbagai praktisi hukum di Medan mengecam keras sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Sumut. Berbagai demonstrasi sudah kerap diterima Tjokorda Made Ram SH, Kepala Kejatisu agar serius menangani kasus-kasus KKN. Namun Kejatisu tampaknya seperti tidak peduli.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Apr 1999 jam 10:20:19 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
