----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk

Palembang, Indonesia
7 December 1998

KASUS PT WACHYUNI  MANDIRA (3)
Enam Protes Untuk Empat Menteri

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Kasus PT Wachyuni Mandira dengan petambak plasma
berkembang menjadi isu lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Sumatera
Selatan (Walhi Sumsel) telah mengirimkan surat protes kepada empat menteri,
yakni Menteri Pertanian Soleh Solahuddin, Menteri Negara Lingkungan Hidup
Juwono Sudarsono, Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution,
dan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin.
"Intinya kami meminta operasional PT Wachyuni Mandira dihentikan," kata Nur
Kholis, Direktur Walhi Sumsel. Alasannya, selama dua tahun beroperasi,
1996-1998, PT Wachyuni Mandira tidak memiliki dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan (amdal) atas usaha budi daya udang dan parik pengelolaan
udang.

"Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjian
akad kredit dengan petambak plasma batal. Selain itu, kami menduga adanya
unsur KKN, sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis.

Menurut Kholis, berdasarkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup setiap badan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Lalu, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 511/1993 tentang Amdal pasal 5 dan 2 pemberi izin usaha
ditetapkan oleh instansi yang membidangi jenis usaha tersebut dan izin
tersebut diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan rencana Pemantauan Lingkungan yang disetujui oleh instansi yang
bertanggung jawab.

Dua alasan tersebut dipertegas Wakil Gubernur Sumsel R. Satya Nazori melalui
surat Nomor 593/4185/T, 12 Oktober 1998 -- ditujukan kepada pimpinan PT
Wachyuni Mandira -- yang isinya antara lain meminta agar perusahaan tersebut
segera meyelesaikan amdal.

Pada pertemuan dengan petambak, 21 September 1998, Nazori juga
menjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belum selesai, sehingga
perjanjian akad kredit antara petambak dan PT Wachyuni Mandira batal. Oleh
karenanya, berdasarkan fakta tersebut Walhi Sumsel mengeluarkan enam
pernyataan protes sekaligus tuntutan.

Pertama, memprotes dan menyesalkan beroperasinya PT Wachyuni Mandira
selama dua tahun, padahal perusahaan belum memiliki amdal.

Kedua, meminta Menteri Pertanian untuk tidak mengeluarkan surat izin usaha
perikanan kepada PT Wachyuni Mandira, dan segera menghentikan operasi
perusahaan tersebut.

Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak mengeluarkan
persetujuan terhadap dokumen amdal PT Wachyuni Mandira, karena
operasional PT Wachyuni Mandira berpotensi besar menimbulkan kerusakan
hutan mangrove dan menimbulkan kerusakan sosial terhadap masyarakat
sekitar atau menimbulkan konflik dengan petambak lokal.

Keempat, meminta Menteri Kehutanan untuk meninjau kembali dan mencabut
izin pengelolaan hutan lindung mangrove yang diberikan kepada PT Wachyuni
Mandira seluas 20.525 hektar.

Kelima, meminta Menteri Agraria/Kepala BPN untuk membatalkan izin lokasi
nomor 004/SK-II/OKI/1995 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Ogan
Komering Ilir.

Terakhir, keenam, meminta Kepala Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemberian izin dan beroperasinya
PT Wachyuni Mandira dengan landasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor XI/MPR/1998 tentang
pelaksanaan pemerintah yang bersih dari KKN.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:20:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke