---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Palembang, Indonesia 7 December 1998 KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (3) Enam Protes Untuk Empat Menteri Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Kasus PT Wachyuni Mandira dengan petambak plasma berkembang menjadi isu lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi Sumsel) telah mengirimkan surat protes kepada empat menteri, yakni Menteri Pertanian Soleh Solahuddin, Menteri Negara Lingkungan Hidup Juwono Sudarsono, Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution, dan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin. "Intinya kami meminta operasional PT Wachyuni Mandira dihentikan," kata Nur Kholis, Direktur Walhi Sumsel. Alasannya, selama dua tahun beroperasi, 1996-1998, PT Wachyuni Mandira tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas usaha budi daya udang dan parik pengelolaan udang. "Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjian akad kredit dengan petambak plasma batal. Selain itu, kami menduga adanya unsur KKN, sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis. Menurut Kholis, berdasarkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup setiap badan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 511/1993 tentang Amdal pasal 5 dan 2 pemberi izin usaha ditetapkan oleh instansi yang membidangi jenis usaha tersebut dan izin tersebut diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan rencana Pemantauan Lingkungan yang disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. Dua alasan tersebut dipertegas Wakil Gubernur Sumsel R. Satya Nazori melalui surat Nomor 593/4185/T, 12 Oktober 1998 -- ditujukan kepada pimpinan PT Wachyuni Mandira -- yang isinya antara lain meminta agar perusahaan tersebut segera meyelesaikan amdal. Pada pertemuan dengan petambak, 21 September 1998, Nazori juga menjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belum selesai, sehingga perjanjian akad kredit antara petambak dan PT Wachyuni Mandira batal. Oleh karenanya, berdasarkan fakta tersebut Walhi Sumsel mengeluarkan enam pernyataan protes sekaligus tuntutan. Pertama, memprotes dan menyesalkan beroperasinya PT Wachyuni Mandira selama dua tahun, padahal perusahaan belum memiliki amdal. Kedua, meminta Menteri Pertanian untuk tidak mengeluarkan surat izin usaha perikanan kepada PT Wachyuni Mandira, dan segera menghentikan operasi perusahaan tersebut. Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak mengeluarkan persetujuan terhadap dokumen amdal PT Wachyuni Mandira, karena operasional PT Wachyuni Mandira berpotensi besar menimbulkan kerusakan hutan mangrove dan menimbulkan kerusakan sosial terhadap masyarakat sekitar atau menimbulkan konflik dengan petambak lokal. Keempat, meminta Menteri Kehutanan untuk meninjau kembali dan mencabut izin pengelolaan hutan lindung mangrove yang diberikan kepada PT Wachyuni Mandira seluas 20.525 hektar. Kelima, meminta Menteri Agraria/Kepala BPN untuk membatalkan izin lokasi nomor 004/SK-II/OKI/1995 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terakhir, keenam, meminta Kepala Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemberian izin dan beroperasinya PT Wachyuni Mandira dengan landasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor XI/MPR/1998 tentang pelaksanaan pemerintah yang bersih dari KKN.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:20:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
