---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Palembang, Indonesia 7 December 1998 KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (4) Izin Diberikan Sesudah Dua Tahun Beroperasi Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Boleh dikatakan PT Wachyuni Mandira beroperasi selama dua tahun secara ilegal. Berarti, sejak 1996 perusahaan ini telah mengeksploitasi ribuan petambak dan alam, sehingga menciptakan konflik terbuka antara petambak dan karyawan perusahaan. Sebagaimana dikatakan oleh Harijanto, Direktur PT Wachyuni Mandira, Komisi Amdal Pusat mengeluarkan izin persetujuan pada 13 November 1998. "Masa kami mengembangkan perusahaan sebesar ini secara asal-asalan. Sangat tidak beralasan jika pengembangan budi daya tambak udang ini tanpa pengkajian mendalam," kilahnya sambil menunjukkan surat persetujuan tersebut. Proses pengajuan amdal itu didukung oleh Muhammad Faisal dari Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, bukan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unsri. Kenapa? Yang jelas, Dr. Ir. Syaiful D.E.A., Kepala PPLH Unsri, secara tegas membantah bahwa pihaknya telah menandatangani kontrak studi amdal PT Wachyuni Mandira. Artinya, ia membantah pernyataan pers yang disampaikan oleh Abadi Burdin Darmo, kuasa hukum PT Wachyuni Mandira. Disetujuinya amdal itu oleh komisi pusat itu malah mendapat reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi Sumsel). Heryansyah, aktivis Walhi Sumsel, menilai bahwa persetujuan amdal itu sangat politis. "Kok saat ada konflik dan ada tekanan dari masyarakat, persetujuan amdalnya baru dikeluarkan. Apa alasannya karena hitungan aset?" tanyanya. Pernyataan Heryansyah sangat beralasan. Setidaknya Gubernur Rosihan Arsyad beberapa kali menyatakan bahwa operasional PT Wachyuni Mandira tetap dilanjutkan, karena keberadaan perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. "Asetnya sangat penting, apalagi selama ini perusahaan itu sudah menampung ribuan tenaga kerja," katanya. Hal yang sama dikatakan oleh anggota ahli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nazirrasul. Menurutnya, aset PT Wachyuni Mandira harus dipertahankan karena dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Saat ditanya soal amdal, Nazirrasul tidak mau berkomentar. "Ya, konflik ini harus diselesaikan secara damai," katanya membelokkan pertanyaan setelah mengunjungi lokasi PT Wachyuni Mandira. Apa pun, masih kata Heryansyah, operasional PT Wachyuni Mandira selama dua tahun tetap ilegal. Eksploitasi terhadap ribuan petambak dan alam harus tetap diproses secara hukum. "Kalau dihitung secara materi, nilainya bukan miliaran rupiah lagi," katanya. "Kami meminta operasional PT WM dihentikan," kata Nur Kholis, Direktur Walhi setempat. Alasannya, karena selama dua tahun beroperasi, PT Wachyuni Mandira tidak memiliki dokumen amdal terhadap usaha budi daya udang dan pabrik pengelolaan udang. "Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjian akad kredit dengan petambak plasma menjadi batal. Selain itu, kami menduga adanya unsur KKN sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis. Pada pertemuan dengan para petambak, 21 September 1998, Wakil Gubernur Satya Nazori juga menjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belum selesai, sehingga perjanjian akad kredit antara petambak dan PT Wachyuni Mandira dianggap batal. Soal amdal, Darmo, kuasa hukum PT Wachyuni Mandira, membantah bahwa perusahaan tersebut tak memiliki amdal. "April 1998 lalu amdal itu sudah ada," kata Ketua Ikatan Advokad Indonesia Sumsel ini. Jabarannya, tetap saja izin itu muncul setelah PT Wachyuni Mandira malang melintang selama dua tahun. Untuk itu, Darmo mengakui keterlambatan proses pembuatan amdal tersebut. Katanya, keterlambatan itu akibat kinerja PT Wachyuni Mandira, yakni Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:32:00 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
