----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk

Palembang, Indonesia
7 December 1998

KASUS PT WACHYUNI  MANDIRA (4)
Izin Diberikan Sesudah Dua Tahun  Beroperasi

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Boleh dikatakan PT Wachyuni Mandira beroperasi selama
dua tahun secara ilegal. Berarti, sejak 1996 perusahaan ini telah
mengeksploitasi ribuan petambak dan alam, sehingga menciptakan konflik terbuka
antara petambak dan karyawan perusahaan.

Sebagaimana dikatakan oleh Harijanto, Direktur PT Wachyuni Mandira,
Komisi Amdal Pusat mengeluarkan izin persetujuan pada 13 November 1998.
"Masa kami mengembangkan perusahaan sebesar ini secara asal-asalan. Sangat
tidak beralasan jika pengembangan budi daya tambak udang ini tanpa
pengkajian mendalam," kilahnya sambil menunjukkan surat persetujuan tersebut.

Proses pengajuan amdal itu didukung oleh Muhammad Faisal dari Fakultas
Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, bukan oleh Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup (PPLH) Unsri. Kenapa? Yang jelas, Dr. Ir. Syaiful D.E.A.,
Kepala PPLH Unsri, secara tegas membantah bahwa pihaknya telah
menandatangani kontrak studi amdal PT Wachyuni Mandira. Artinya, ia
membantah pernyataan pers yang disampaikan oleh Abadi Burdin Darmo,
kuasa hukum PT Wachyuni Mandira.

Disetujuinya amdal itu oleh komisi pusat itu malah mendapat reaksi dari Wahana
Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi Sumsel). Heryansyah, aktivis Walhi
Sumsel, menilai bahwa persetujuan amdal itu sangat politis. "Kok saat ada
konflik dan ada tekanan dari masyarakat, persetujuan amdalnya baru
dikeluarkan. Apa alasannya karena hitungan aset?" tanyanya.

Pernyataan Heryansyah sangat beralasan. Setidaknya Gubernur Rosihan Arsyad
beberapa kali menyatakan bahwa operasional PT Wachyuni Mandira tetap
dilanjutkan, karena keberadaan perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh
pemerintah dan masyarakat. "Asetnya sangat penting, apalagi selama ini
perusahaan itu sudah menampung ribuan tenaga kerja," katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh anggota ahli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Nazirrasul. Menurutnya, aset PT Wachyuni Mandira harus
dipertahankan karena dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Saat ditanya
soal amdal, Nazirrasul tidak mau berkomentar. "Ya, konflik ini harus
diselesaikan secara damai," katanya membelokkan pertanyaan setelah
mengunjungi lokasi PT Wachyuni Mandira.

Apa pun, masih kata Heryansyah, operasional PT Wachyuni Mandira selama
dua tahun tetap ilegal. Eksploitasi terhadap ribuan petambak dan alam harus
tetap diproses secara hukum. "Kalau dihitung secara materi, nilainya bukan
miliaran rupiah lagi," katanya.

"Kami meminta operasional PT WM dihentikan," kata Nur Kholis, Direktur
Walhi setempat. Alasannya, karena selama dua tahun beroperasi, PT Wachyuni
Mandira tidak memiliki dokumen amdal terhadap usaha budi daya udang dan
pabrik pengelolaan udang.

"Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjian
akad kredit dengan petambak plasma menjadi batal. Selain itu, kami menduga
adanya unsur KKN sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis.

Pada pertemuan dengan para petambak, 21 September 1998, Wakil Gubernur
Satya Nazori juga menjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belum
selesai, sehingga perjanjian akad kredit antara petambak dan PT Wachyuni
Mandira dianggap batal.

Soal amdal, Darmo, kuasa hukum PT Wachyuni Mandira, membantah bahwa
perusahaan tersebut tak memiliki amdal. "April 1998 lalu amdal itu sudah ada,"
kata Ketua Ikatan Advokad Indonesia Sumsel ini.

Jabarannya, tetap saja izin itu muncul setelah PT Wachyuni Mandira malang
melintang selama dua tahun. Untuk itu, Darmo mengakui keterlambatan proses
pembuatan amdal tersebut. Katanya, keterlambatan itu akibat kinerja PT
Wachyuni Mandira, yakni Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas
Sriwijaya.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:32:00 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke