----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk

Palembang, Indonesia
7 December 1998

KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (5)
Kamp Konsentrasi Pertambakan Terbesar Se-Asia Tenggara

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Dalam peta, Desa Bumi Pratama Mandira, Mesuji, Ogan
Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mungkin hanya sebuah titik di pantai
Timur pulau Sumatera bagian Selatan. Namun, desa yang luasnya kurang-lebih
20.000 hektare ini merupakan pertambakan udang windu terbesar di Asia
Tenggara yang dibangun PT Wachyuni Mandira selama satu sejak 1995.

Desa pertambakan ini terbagi dalam 161 kanal dalam empat blok, tapi baru dua
blok yang dihuni petambak plasma: Blok 3 dan 4. Setiap jalur dihuni 16 kepala
keluarga petambak. Desa yang kepala desanya ditunjuk PT WM itu diresmikan
Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri, November 1996.

Proses pembangunan desa ini banyak menimbulkan reaksi dari berbagai pihak,
terutama para petambak tradisional di Desa Sungaisibur, Karangindah Kecik,
dan Karangindah Besak. Sebabnya, perusahaan ini melakukan penggusuran
lahan milik para petambak tradisional secara sepihak. Selain proses ganti rugi
yang semaunya, para petambak tradisional yang lahan tergusur mengalami
intimidasi dari aparat militer.

Bahkan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer.
Misalnya Hasan Bin Anang, 47 tahun, petambak tradisional yang juga Ketua
ketip (penghulu) di Desa Sungaipinang Indah, mengalami stress selama tiga
bulan, dan sempat dirawat di rumah sakit, akibat seorang polisi menembakkan
peluru timah di atas kepalanya. Polisi yang bernama Mawarno dari Polres OKI
itu menembaknya saat dia mencoba menghalangi jalan escavator yang masuk ke
area tambaknya.

Setelah diresmikan, masuklah ribuan petambak, baik yang sebelumnya
petambak tradisional atau petambak dari Palembang, Lampung, dan Jawa,
menjadi petambak plasma. Mereka yang sebagian membeli kartu plasma
kepada pihak perusahaan antara Rp2-2,5 juta itu, membawa harapan besar
menjadi petambak plasma yang sukses. Apalagi, dijanjikan perusahaan, setelah
delapan tahun, mereka akan memiliki dua lahan tambak. Setiap tambak
berukuran 2.500 meter persegi.

Namun, mimpi manis 2.500 petambak dan 3.500 anggota keluarganya menjadi
mimpi buruk. Desa yang dibatasi Sungai Mesuji dan Laut Jawa tersebut, selama
dua tahun malah mengubur harapan mereka.

Para petambak yang mendapat pinjaman sebesar US$ 70.000 dari Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -- yang kini dibekukan -- sejak panen
pertama belum pernah menerima bagi hasil dari pihak perusahaan. Bahkan
mereka tidak mengetahui berapa besar biaya pengembalian pinjaman yang
dibayar mereka melalui PT WM, karena PT WM tidak pernah memberitahu
para petambak.

Sebetulnya, saat pertama memasuki desa pertambakan tersebut, mereka
langsung mendapatkan kebohongan dari pihak perusahaan. Rumah, peralatan
rumah tangga, serta peralatan tambak yang disebutkan dalam akad kredit tidak
sesuai dengan yang terima.

Misalnya, rumah yang mereka kredit jauh dari layak. Kayu rumah sudah tampak
rusak. Begitupun peralatan rumah tangga, sebagian besar sudah rusak dan tidak
dapat dipakai lagi.

Lalu, peralatan pertambakan seperti selang spiral air dan mesin penyedot air
juga tidak sesuai. Mesin penyedot air yang seharusnya diberikan pada setiap
petambak satu buah, ternyata diberikan satu buah untuk empat petambak.
Merk penyedot air itupun bukan Submarsible seperti disebutkan, tapi diganti
merk Alkon yang harganya jauh lebih murah.

Pada panen pertama, enam bulan kemudian, para petambak tidak menerima
bagi hasil dari penjualan udang yang diekspor ke luar negeri itu. Mereka hanya
diberi bonus uang oleh pihak perusahaan setiap bulan sebesar Rp175 ribu, serta
bantuan sembako senilai Rp80 ribu berupa 35 kg beras, 3 kg gula pasir, 2 kg
minyak sayur, 2 kaleng susu instant ukuran sedang, 1/4 kg kopi, 1 dos mie
instant, 1/4 kg sabun cuci, dan 20 liter minyak tanah.

Pada mulanya, para petambak mengira bonus uang itu merupakan persentase
dari penjualan udang, baru setahun kemudian mereka mengetahui bila bonus
uang itu merupakan bagian dari kredit mereka kepada BDNI.

Karena itu para petambak protes. Tetapi, protes berbentuk dialog tidak
mendatangkan hasil maksimal. Mereka hanya menerima perubahan jumlah uang
bonus: bulan Januari-Agustus 1998 menerima bonus Rp220 ribu dan bantuan
sembako senilai Rp100 ribu; September 1998 menerima bonus sebesar Rp375
ribu dan bantuan sembako senilai Rp125 ribu; pada Oktober 1998 bonus naik
menjadi Rp500 ribu, dan bantuan sembako senilai Rp175 ribu.

Padahal bila hak hasil usaha diterima petambak setiap kali panen, kredit US$
70.000 dari BDNI dapat terlunasi sesuai batas waktu, delapan tahun. Sebab
setiap kali panen, dengan hasil minimal 1 ton untuk dua tambak dengan harga
udang per kilogram Rp100 ribu, para petambak menerima hasil kotor sebesar
Rp100 juta, sebelum dikurangi biaya produksi, cicilan kredit, dan simpanan.

Namun, selain tidak berlakunya bagi hasil, para petambak dan keluarganya di
lokasi pertambakan mengalami tekanan. Mereka tidak diperbolehkan
melakukan komunikasi dengan pihak luar, atau setidaknya melalui birokrasi
yang ketat dan panjang bila ingin mendapatkan izin keluar lokasi walau itu
berhubungan dengan hajatan, atau ada keluarga yang meninggal dan sakit.

Bahkan, aparat marinir yang diperbantukan pihak perusahaan seringkali
bertindak kasar terhadap para petambak. Pernah suatu kali, beberapa
petambak dipukuli dan diterjang aparat karena ribut dengan sesama petambak
saat pertandingan sepakbola.

Sedangkan para pengawas lapangan sering kali melakukan intimidasi terhadap
petambak. Misalnya ancaman surat peringatan apabila petambak tidak menuruti
atau alpa instruksi yang mereka perintahkan. Bahkan banyak petambak yang
dicabut keanggotaan plasma-nya tanpa alasan jelas, contohnya karena mesin
pembangkit listrik tambak meledak karena persoalan teknis, petambaknya
langsung dicabut plasma-nya tanpa uang ganti rugi serupiah pun.

Lolos Lewat Rawa-Rawa

Pernah ada petambak melakukan protes terhadap pengawas lapangan melalui
surat maupun lisan, langsung dicabut plasmanya. Bila misalnya tercium aroma
masakan udang, mereka langsung didatangi dan dibawa ke kantor, disidangkan
selanjutnya diberikan surat peringatan.

"Kami seperti hidup dalam camp konsetrasi," kata Iskandar Bachtiar, petambak
asal Palembang.

Kisah yang dialami usai kerusuhan 15 November 1998 kian mempertegas
betapa tercekamnya kehidupan para petambak itu. Seorang ibu dan anaknya,
Ny. Siti Fatimah (35) dan Holid Mawardi (5), yang sakit akibat kekurangan
pangan, keluar dari lokasi melalui jalan alternatif. Mereka berjalan kaki di
rawa-rawa selama delapan jam, sebelum naik kendaraan umum menuju
Palembang.

Selama menyusuri rawa-rawa mereka melihat para aparat marinir berjaga-jaga
di sekitar lokasi, serta di beberapa daerah di dekat perkampungan penduduk
seperti Desa Gajahmati, Rawajitu, Sungaisibur, dan Sungaipinang Indah.

"Sesampai di Palembang, kami merasa seperti terhindar dari kematian," kata
Endang, 32 tahun, setelah mengantarkan ibu dan anak yang mereka bawa kabur
ke RS Charitas.

Selain korban tiga petambak yang dipukuli, empat petambak ditembak kakinya,
dan empat petambak dikeroyok pam swarkarsa, kondisi fisik dan mental 6.000
jiwa keluarga petambak di lokasi pertambakan sangat mengkhawatirkan.

Sebagian besar petambak dan anggota keluarganya mengalami stress. Tercatat,
bapak seorang petambak kedua kakinya lumpuh akibat stress, seorang
petambak sakit tifus, lima istri petambak yang tengah hamil mengalami gangguan
kesehatan, serta seorang anak kecil menderita tumor di bawah mata.

Selain itu, ribuan petambak dan keluarganya mengalami kekurangan bahan
makanan. "Tiap malam, setiap blok, bayi-bayi menangis karena air susu ibunya
kering," kata petambak Kiswanto. "Untuk mendapatkan susu para ibu terpaksa
membawa bayinya keluar lokasi menemui penduduk sekitar melalui jalan pintas
di hutan," sambungnya.

Menurut Endang, kelima ibu hamil tua yang mengalami gangguan kesehatan itu,
tidak dapat berobat ke rumah sakit PT Depasena Citra Darmaja =96 jaraknya
belasan kilometer atau satu jam perjalanan menggunakan speedboat dari Desa
Bumi Pratama Mandira walau pihak perusahaan mengizinkan.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:45:42 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke