---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Palembang, Indonesia 7 December 1998 KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (5) Kamp Konsentrasi Pertambakan Terbesar Se-Asia Tenggara Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Dalam peta, Desa Bumi Pratama Mandira, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mungkin hanya sebuah titik di pantai Timur pulau Sumatera bagian Selatan. Namun, desa yang luasnya kurang-lebih 20.000 hektare ini merupakan pertambakan udang windu terbesar di Asia Tenggara yang dibangun PT Wachyuni Mandira selama satu sejak 1995. Desa pertambakan ini terbagi dalam 161 kanal dalam empat blok, tapi baru dua blok yang dihuni petambak plasma: Blok 3 dan 4. Setiap jalur dihuni 16 kepala keluarga petambak. Desa yang kepala desanya ditunjuk PT WM itu diresmikan Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri, November 1996. Proses pembangunan desa ini banyak menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama para petambak tradisional di Desa Sungaisibur, Karangindah Kecik, dan Karangindah Besak. Sebabnya, perusahaan ini melakukan penggusuran lahan milik para petambak tradisional secara sepihak. Selain proses ganti rugi yang semaunya, para petambak tradisional yang lahan tergusur mengalami intimidasi dari aparat militer. Bahkan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer. Misalnya Hasan Bin Anang, 47 tahun, petambak tradisional yang juga Ketua ketip (penghulu) di Desa Sungaipinang Indah, mengalami stress selama tiga bulan, dan sempat dirawat di rumah sakit, akibat seorang polisi menembakkan peluru timah di atas kepalanya. Polisi yang bernama Mawarno dari Polres OKI itu menembaknya saat dia mencoba menghalangi jalan escavator yang masuk ke area tambaknya. Setelah diresmikan, masuklah ribuan petambak, baik yang sebelumnya petambak tradisional atau petambak dari Palembang, Lampung, dan Jawa, menjadi petambak plasma. Mereka yang sebagian membeli kartu plasma kepada pihak perusahaan antara Rp2-2,5 juta itu, membawa harapan besar menjadi petambak plasma yang sukses. Apalagi, dijanjikan perusahaan, setelah delapan tahun, mereka akan memiliki dua lahan tambak. Setiap tambak berukuran 2.500 meter persegi. Namun, mimpi manis 2.500 petambak dan 3.500 anggota keluarganya menjadi mimpi buruk. Desa yang dibatasi Sungai Mesuji dan Laut Jawa tersebut, selama dua tahun malah mengubur harapan mereka. Para petambak yang mendapat pinjaman sebesar US$ 70.000 dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -- yang kini dibekukan -- sejak panen pertama belum pernah menerima bagi hasil dari pihak perusahaan. Bahkan mereka tidak mengetahui berapa besar biaya pengembalian pinjaman yang dibayar mereka melalui PT WM, karena PT WM tidak pernah memberitahu para petambak. Sebetulnya, saat pertama memasuki desa pertambakan tersebut, mereka langsung mendapatkan kebohongan dari pihak perusahaan. Rumah, peralatan rumah tangga, serta peralatan tambak yang disebutkan dalam akad kredit tidak sesuai dengan yang terima. Misalnya, rumah yang mereka kredit jauh dari layak. Kayu rumah sudah tampak rusak. Begitupun peralatan rumah tangga, sebagian besar sudah rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Lalu, peralatan pertambakan seperti selang spiral air dan mesin penyedot air juga tidak sesuai. Mesin penyedot air yang seharusnya diberikan pada setiap petambak satu buah, ternyata diberikan satu buah untuk empat petambak. Merk penyedot air itupun bukan Submarsible seperti disebutkan, tapi diganti merk Alkon yang harganya jauh lebih murah. Pada panen pertama, enam bulan kemudian, para petambak tidak menerima bagi hasil dari penjualan udang yang diekspor ke luar negeri itu. Mereka hanya diberi bonus uang oleh pihak perusahaan setiap bulan sebesar Rp175 ribu, serta bantuan sembako senilai Rp80 ribu berupa 35 kg beras, 3 kg gula pasir, 2 kg minyak sayur, 2 kaleng susu instant ukuran sedang, 1/4 kg kopi, 1 dos mie instant, 1/4 kg sabun cuci, dan 20 liter minyak tanah. Pada mulanya, para petambak mengira bonus uang itu merupakan persentase dari penjualan udang, baru setahun kemudian mereka mengetahui bila bonus uang itu merupakan bagian dari kredit mereka kepada BDNI. Karena itu para petambak protes. Tetapi, protes berbentuk dialog tidak mendatangkan hasil maksimal. Mereka hanya menerima perubahan jumlah uang bonus: bulan Januari-Agustus 1998 menerima bonus Rp220 ribu dan bantuan sembako senilai Rp100 ribu; September 1998 menerima bonus sebesar Rp375 ribu dan bantuan sembako senilai Rp125 ribu; pada Oktober 1998 bonus naik menjadi Rp500 ribu, dan bantuan sembako senilai Rp175 ribu. Padahal bila hak hasil usaha diterima petambak setiap kali panen, kredit US$ 70.000 dari BDNI dapat terlunasi sesuai batas waktu, delapan tahun. Sebab setiap kali panen, dengan hasil minimal 1 ton untuk dua tambak dengan harga udang per kilogram Rp100 ribu, para petambak menerima hasil kotor sebesar Rp100 juta, sebelum dikurangi biaya produksi, cicilan kredit, dan simpanan. Namun, selain tidak berlakunya bagi hasil, para petambak dan keluarganya di lokasi pertambakan mengalami tekanan. Mereka tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan pihak luar, atau setidaknya melalui birokrasi yang ketat dan panjang bila ingin mendapatkan izin keluar lokasi walau itu berhubungan dengan hajatan, atau ada keluarga yang meninggal dan sakit. Bahkan, aparat marinir yang diperbantukan pihak perusahaan seringkali bertindak kasar terhadap para petambak. Pernah suatu kali, beberapa petambak dipukuli dan diterjang aparat karena ribut dengan sesama petambak saat pertandingan sepakbola. Sedangkan para pengawas lapangan sering kali melakukan intimidasi terhadap petambak. Misalnya ancaman surat peringatan apabila petambak tidak menuruti atau alpa instruksi yang mereka perintahkan. Bahkan banyak petambak yang dicabut keanggotaan plasma-nya tanpa alasan jelas, contohnya karena mesin pembangkit listrik tambak meledak karena persoalan teknis, petambaknya langsung dicabut plasma-nya tanpa uang ganti rugi serupiah pun. Lolos Lewat Rawa-Rawa Pernah ada petambak melakukan protes terhadap pengawas lapangan melalui surat maupun lisan, langsung dicabut plasmanya. Bila misalnya tercium aroma masakan udang, mereka langsung didatangi dan dibawa ke kantor, disidangkan selanjutnya diberikan surat peringatan. "Kami seperti hidup dalam camp konsetrasi," kata Iskandar Bachtiar, petambak asal Palembang. Kisah yang dialami usai kerusuhan 15 November 1998 kian mempertegas betapa tercekamnya kehidupan para petambak itu. Seorang ibu dan anaknya, Ny. Siti Fatimah (35) dan Holid Mawardi (5), yang sakit akibat kekurangan pangan, keluar dari lokasi melalui jalan alternatif. Mereka berjalan kaki di rawa-rawa selama delapan jam, sebelum naik kendaraan umum menuju Palembang. Selama menyusuri rawa-rawa mereka melihat para aparat marinir berjaga-jaga di sekitar lokasi, serta di beberapa daerah di dekat perkampungan penduduk seperti Desa Gajahmati, Rawajitu, Sungaisibur, dan Sungaipinang Indah. "Sesampai di Palembang, kami merasa seperti terhindar dari kematian," kata Endang, 32 tahun, setelah mengantarkan ibu dan anak yang mereka bawa kabur ke RS Charitas. Selain korban tiga petambak yang dipukuli, empat petambak ditembak kakinya, dan empat petambak dikeroyok pam swarkarsa, kondisi fisik dan mental 6.000 jiwa keluarga petambak di lokasi pertambakan sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar petambak dan anggota keluarganya mengalami stress. Tercatat, bapak seorang petambak kedua kakinya lumpuh akibat stress, seorang petambak sakit tifus, lima istri petambak yang tengah hamil mengalami gangguan kesehatan, serta seorang anak kecil menderita tumor di bawah mata. Selain itu, ribuan petambak dan keluarganya mengalami kekurangan bahan makanan. "Tiap malam, setiap blok, bayi-bayi menangis karena air susu ibunya kering," kata petambak Kiswanto. "Untuk mendapatkan susu para ibu terpaksa membawa bayinya keluar lokasi menemui penduduk sekitar melalui jalan pintas di hutan," sambungnya. Menurut Endang, kelima ibu hamil tua yang mengalami gangguan kesehatan itu, tidak dapat berobat ke rumah sakit PT Depasena Citra Darmaja =96 jaraknya belasan kilometer atau satu jam perjalanan menggunakan speedboat dari Desa Bumi Pratama Mandira walau pihak perusahaan mengizinkan.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Dec 1998 jam 08:45:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
