---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk ISTIQLAL (27/1/99)# BARAMULI TAK MAU KALAH DARI FASIS SUHARTO Oleh: Sulangkang Suwalu "Hitler hat immer Recht" (Hitler tidak pernah salah) kata Goebbels, menteri propaganda Jerman-Hitler. Herman Goring menambahkan, "Sebagaimana orang Roma Katolik memandang Paus luput dari kesalahan di dalam segala hal yang berhubungan dengan agama dan moral." Maka karena itu tidak boleh ada kritik dari bawah, tidak boleh ada bantahan dari kalangan rakyat dan pemimpin-pemimpin lain, kata Bung Karno dalam tulisannya "Indonesia versus fasisme" yang dimuat dalam Panji Islam tahun 1941 (DBR, 1963, hal 457-462). Karena itu semua titah atau petunjuk dari Hitler dianggap pengikutnya pasti benarnya, tidak pernah salah. Bila di Jerman-Hitler ada Goebbels menteri propagandanya, maka di Indonesia Orde Baru Soeharto ada Harmoko, menteri penerangannya. Apa saja yang akan dilakukannya senantiasa minta petunjuk dari Soeharto. Siapa yang berani membantah atau mengecam petunjuk Suharto adalah pembangkang, mbalelo dan harus digebuk, dipenjarakan. Karena itu leluasa lah Soeharto melakukan kejahatan politik, pelanggaran HAM, melakukan KKN. Hitam kata Soeharto harus dihitamkan, putih kata Soeharto harus diputihkan. Itulah yang terjadi selama 52 tahun Soeharto berkuasa. Setelah Soeharto lengser, bertubi-tubi hujatan di pundaknya. Untuk mengecilkan hujatan tersebut, lahirlah imbauan dari sementara tokoh, agar Soeharto minta maaf atas dosa-dosa yang dilakukannya pada rakyat selama 32 tahun berkuasa. Soeharto diam dalam seribu bahasa. Imbauan itu tak dipedulikannya, dianggapnya angin lalu saja. Mengapa? Ada dua kemungkinan. Pertama, ia menilai selama 32 tahun berkuasa ia tidak pernah membuat kesalahan atau kejahatan politik, pelanggaran HAM, melakukan KKN guna memperkaya anak cucunya serta kroninya.Yang membikin kesalahan ialah rakyat yang keliru menilainya. Dirinya merasa selalu benar. Ke dua, ia malu untuk meminta maaf pada rakyat. Mustahil seorang pejabat yang begitu tinggi kedudukannya minta maaf pada hamba sahayanya. Dan sikap Suharto yang tak mau meminta maaf itu telah sesuai dengan sikapnya sebagai seorang fuehrer (pemimpin) dari sebuah sistem fasis Indonesia. Dan kini muncul permasalahan AA Baramuli, Ketua DPA, yang dijuluki sebagai jurubicara istana, malah ia sampai dipleno DPA-kan oleh anggota DPA, karena ia menganggap kepentingan Golkar dan Habibie di atas segala-galanya. Belakangan ini Baramuli hendak diseret ke pengadilan oleh Kemal Idris dan Ali Sadikin dari Barisan Nasional (Barnas). Mengapa Baramuli digugat? AA BARAMULI DIGUGAT Mediamassa pada 14 Januari 1998 memberitakan bahwa Ketua Barnas LetJen (purn) Kemal Idris dan anggotanya Letjen (purn) Ali Sadikin akan menggugat Ketua DPA AA Baramuli, sebesar Rp 100 milyar. Surat gugatan kami kuasakan kepada penasehat hukum Todung Mulya LUbis, untuk segera memproses perkara ini ke pengadilan, kata Kemal kepada wartawan di kantornya. Di samping gugatan perdata, Kemal Idris dan Ali Sadikin juga akan mengajukan tuntutan pidana. Pengaduan mengenai masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini akan disampaikan ke Polda Metro Jaya hari itu. Kemal cs memilih permintaan ganti rugi Rp 100 milyar bukan untuk kepentingan pribadi, jika nanti pihaknya menang di pengadilan, uang sebanyak itu akan disumbangkan kepada fakir miskin. Baik Kemal maupun Ali menilai pernyataan Baramuli yang disiarkan Mercusuar (Palu) dan Suara Karya (21/11/98) telah mencemarkan nama baiknya. Selain tidak etis, pernyataan Baramuli ini dianggap fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah. Pernyataan itu tidak menyenangkan, maka kami menggugatnya. Dalam terbitan (21/11/98) harian Mercusuar menurunkan wawancara dengan Ketua DPA AA Baramuli saat melakukan kunjungan ke Palu. Saat itu Baramuli mengatakan, penanda-tanganan Komunike Bersama di Hotel Sahid (12/11) adalah orang-orang yang tidak bermoral dan pengkhianat besar. Selain tidak bermoral menurut Baramuli, mereka juga berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara memprovokasi massa. Kalau saya jadi Presiden mereka-mereka (penanda-tangan Komunike Bersama) sudah saya lempar ke Nusakambangan. Untungnya Pak Habibie orangnya demokratis. Kalimat yang terakhir dari Baramuli ini mengandung pengakuannya bahwa dirinya bukanlah seorang yang demokratis, melainkan seorang fasis. Jika seorang demokratis, tentu tak akan keluar ucapannya akan me-Nusakambang-kan para penanda-tanganan Komunike Bersama itu. Ketika ditanya, jika Baramuli meminta maaf, apakah urusannya akan selesai, dengan diplomatis Kemal Idris mengatakan, "Bisa saja, asal dia mencium kaki saya dan membayar Rp 100 milyar sebagaimana kami tuntut." BUKAN KARENA DENDAM PRIBADI Dalam pada itu pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi kuasa hukum Kemal dan Ali menjelaskan, kliennya tetap konsisten. Mereka membuat tuntutan pidana dan dalam waktu dekat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi Rp lOO milyar. Sementara ini yang baru kami lakukan, kata Todung Mulya Lubis, ialah melaporkan Baramuli ke Polisi dan kemudian menggugatnya secara perdata di pengadilan negeri. Menurut Todung, dasar hukum kedua kliennya sangat kuat. Dan sudah banyak juris prudensi menyangkut perkara yang semacam itu. Yang jelas ini bukan kasus pertama. Dasar gugatan perdata dengan laporan pidananya, sama. Yakni kata-kata yang diucapkan Baramuli kepada pers bahwa Kemal dan Ali Sadikin adalah orang-orang tak bermoral dan pengkhianat besar. Laporan pidana dan rencana menggugat Baramuli tersebut bukan didasari kepada dendam pribadi Kemal dan Ali kepada Baramuli. Nggak ada dendam pribadi. Ini dilakukan karena semata ucapan Baramuli yang mengatakan Kemal dan Ali orang-orang yang tak bermoral dan pengkhianat besar. Itu kan nggak pantas diucapkan Baramuli. Sekarang dia bilang tidak pernah mengucapkan demikian. Tetapi semenjak dimuat di koran, yang bersangkutan belum pernah membantah berita itu. Seharusnya kan dia bantah kalau memang tidak mengatakan seperti itu. Atau paling tidak menyurati Kemal dan Ali untuk menjelaskan bahwa dia memang tidak mengucapkan demikian. Tapi yang bersangkutan malah menantang. Jalan terbaik penyelesaian, memanglah melalui jalur hukum. TANGGAPAN AHLI HUKUM Menurut Apong Herlina, Direktur LBH Jakarta, secara hukum Baramuli dapat digugat Barnas. Apakah berhasil atau tidak, hakim yang menentukan di pengadilan. Namun mengingat supremasi hukum masih versi Orde Baru, tentu kecil peluang gugatan itu dikabulkan. Masih banyak hakim-hakim kita yang menjadi instrumen politik dijalankan oleh kekuasaan. Penegak hukum yang notabene eksekutif, bermuara ke pemerintah. Apong menilai pernyataan Baramuli terasa tidak pantas, tidak etis. Apalagi dia seorang Ketua DPA. Sedang praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menilai bahwa jika pernyataan Baramuli itu diucapkan di depan umum, maka sudah memenuhi kriteria melanggar hukum. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHAP Perdata, karena merasa terhina, malu, maka Barnas berhak mengajukan gugatan perdata. Apalagi Barnas juga belum pernah mendapat vonis di pengadilan dalam kasus makar. UU No 14/1970 menjelaskan tak seorangpun berhak menyatakan seseorang bersalah, kecuali hakim. Mengenai gugatan Barnas, harus menyertakan pula media yang memuat wawancara dengan Baramuli itu dalam partai gugatan. Saya kira ini sebagai bukti, apakah benar Baramuli mengatakan demikian. Lain pula yang dikatakan Bismar Siregar. Menurut Bismar Siregar, seyogianya pernyataan itu tidak keluar dari mulut AA Baramuli. Sebab dari Ketua DPA haruslah keluar kata-kata arif, bijaksana, mendidik, memberikan pelajaran kepada masyarakat dan setiap ucapan seharusnya disaring dulu. Apalagi kita ketahui bahwa Baramuli itu sebagai penasehat presiden. Kata-kata kasar seperti itu tentunya akan membuat orang menjadi emosi, sehingga dengan kemarahan itu menjadikan orang menggugat. Jangan lah mengeluarkan pernyataan yang unsurnya memfitnah atau memvonis dan menuduh seseorang tanpa ada bukti. Saya kira Baramuli lebih baik minta ampun saja pada Allah. BUAT APA MINTA MAAF Ketua DPA AA Baramuli mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan dua tokoh Barnas, Ali Sadikin dan Kemal Idris, yang akan menyeretnya ke pengadilan, dengan tuduhan mencemarkan nama baik para tokoh Angkatan 45 itu. Bahkan, bekas anggota FKP DPR selama empat periode ini menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya di Palu, sebagaimana dikutip Suara Karya. Selain itu, bekas Jaksa Tinggi ini juga tidak akan meminta maaf. "Saya ini kan pejabat negara, buat apa minta maaf. Lagi pula bukan tingkatan saya untuk menjawab tuduhan mereka" (Kemal dan Ali-red). Bukankah dalam perjalanan RI banyak orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara, tapi pada suatu waktu menjadi pengkhianat bangsa, ujar Baramuli, seusai menerima Solidaritas Kawasan Timur Indonesia (Solid KTI). Organisasi yang mengklaim sebagai perwakilan 14 provinsi di Indonesia bagian Timur, menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tokoh dari Timur. Penilaian Solid KTI ini bahwa pernyataan Kemal Idris terhadap Baramuli adalah pelecehan terhadap tokoh dari Timur, nampaknya konflik pribadi antara Kemal Idris dan Ali Sadikin di satu pihak dengan Baramuli di pihak lain hendak dijadikannya persoalan suku, persoalan kawasan. Ini adalah berbahaya. Solid KTI hendak mengadu antara suku dan kawasan dengan suku dan kawasan lain. Bila Baramuli dari kawasan Timur, maka Kemal Idris dan Ali Sadikin dari kawasan Barat. Nampaknya Baramuli meryetujui dukungan Solid KTI yang hendak mengadu domba suku dengan suku, kawasan dengan kawasan. Itulah pemecah persatuan bangsa Indonesia.*** KESIMPULAN Nampaknya dalam soal menganggap dirinya sebagai pejabat selalu benar dan karena itu "buat apa minta maaf", Baramuli tak mau kalah dari fasis Suharto, yang juga tak mau minta maaf atas kejahatan politik, pelanggaran HAM dan melakukan KKN selama 32 tahun ia berkuasa. Ya, Baramuli adalah murid yang baik dari Suharto. Jakarta, 24 Januari 1999 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Jan 1999 jam 11:26:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
