----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Oleh: Abdul Azizi
         Mahasiswa UI

Dalam meneliti kesemua pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana makar
tersebut, perlu diteliti pasal 110 ayat (4) yang berkata bahwa "tidak
dapatdipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum", demikian bunyi
maklah Prof. Dr. H. priyatna Abdurrasyid SH, PHd.

Maka sulit untuk dapat membuktikan bahwa tuduhan makar terhadap :Letjen TNI
(Purn) Kemal Idris --Letjen Marinir (Purn) Ali Sadikin Cs. dan kalau tetap
akan dumajukan ke pengadilan, yang akan kesulitan adalah aparat Kejaksaan.
Sebab tidak mudah membuktikan tuduhan makar tersebut.
Persoalan itu muncul dalam diskusi makar yang diselenggarakan oleh Ikatan
Alumni Universitas Indonesia --Fakultas Hukum, Kamis tanggal 14 Januari 1999
di Kampus Salemba Jakarta, dengan moderator Prof. Mardjono Reksodipuro,
diskusi menampilkan pembicara Loeby Loqman Soehadibroto, mantan Jaksa Agung
Muda dan Benyamin  Mangkudilaga, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,
yang sekarang berdwifungsi di KOMNAS HAM. Sedangkan Prof. Priyatna
memberikan makalah tertulis, Soehadibroto menguraikan perlunya dinilai kasus
makar ini dari segi filosofi, yuridis dan sosiologis. Filosofi untuk
menjawab adilkan menyeret mereka itu ke pengadilan, sedangkan perbuatan
menandatangani Komunike Bersama di atas secarik kertas yang disebutnya
Komunike Bersama, padahal isinya hanya merupakan pendapat kritis yang sudah
umum diucapkan orang dalam masyarakat, apalagi Komunike Bersama ini tidak
ada follow upnya?
Dari segi yuridis, apakah perbuatan mereka itu sudah memenuhi usnusr-unsur
pidana, juga apakah dengan Komunike Bersama itu kemudian timbul gejolak
masyarakat. Kok rasanya Komunike itu tidak menimbulkan apa-apa, kata
Soehadibroto. Tetapi juga mengingatkan adanya suatu rekayasa dengan teori
"mozaik", yaitu dengan mencari-cari fakta maupun kesalahan-kesalahan,
kemudian menghubungkannya baik secara langsung ataupun tidak langsung,
sehingga seolah-olah terjadilah unsur-unsur pidana yang dimaksud oleh suatu
tindak pidana, oleh karena itu jaksa dapat menuntut dan hakim (yang ditunjuk
oleh pesan sponsor) dapat memberikan hukumannya. Dari segi sosiologis, ialah
menyangkut pertanyaan apakah kegunaannya bagi masyarakat menyeret mereka ke
pengadilan , dibanding dengan masih banyaknya masalah-masalah hukum lain,
yang seharusnya segera diajukan ke pengadilan?
Adapun paparan Prof. Dr. Loeby Loqman menjelaskan, bahwa Kejaksaan harus
dapat membuktikan adanya niat makar itu, apalagi gerakan mahasiswa yang
dikaitkan dengan Komunike itu sudah dilakukan sebelum ada Komunike. Apakah
betul, tragedi Semanggi dipicu oleh Komunike tersebut, katanya. Yang juga
sangat menarik ialah keterangnnya yang "off the record" yaitu setelah
diminta pendapat hukumnya oleh Kapolri mengenai makar, dia juga diminta hari
itu juga oleh pejabat yang lebih tinggi. Malah pejabat yang lebih tinggi itu
juga menanyakan hakim mana yang dapat menangani kasus makar ini, sekalipun
hukumnya lemah. Loeby samasekali tidak menyebut nama pejabat tinggi itu dan
berpesan kepada pers yang hadir untuk tidak memuat keterangnnya itu.
Tetapi bisik-bisik di antara peserta menunjuk nama Habibie yang telah
memanggil Loeby Loqman yang sambil bersantap siang nasi bungkus menanyakan
hakim mana yang dapat menyeret para tersangka makar itu sekalipun tidak ada
dasar hukumnya. Maka 'hint' ini perlu bukan untuk Ali Sadikinataupun Kemal
Idris, oleh karena posisinya sebagai mantan Jenderal ABRI kelihatannya tidak
akan dimajukan ke pengadilan sesuai pernyataan wartawan senior  Rosihan
Anwar, bahwa ABRI menolak Jenderal-jenderalnya yang sudah pensiun diadili;
sudah tentu kecuali mantu Bung Hatta, Prof. Sri Edi Swasono, Dr. Darmawan
dan J..M. Hidayat. Yang sipil-sipil itulah yang akan dikorbankan untuk
menutupi "borok-borok"nya Habibie Cs. Dengan menyeretnya ke Pengadilan,
untuk itulah sudah mulai dicari hakim yang tipis imannya agar bisa dibeli
dengan uang atau jabatan. Apakah Habibie akan menemukan hakim yang akan
dibelinya dengan uang atau jabatan? Wallahualam bi Sawab.......Tanyakanlah
pada rumput yang bergoyang! Yang jelas, barang siapa merupakan produk KKN
dan rekayasa huku, mustahil memimpin reformasi total!

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Feb 1999 jam 05:05:48 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke