---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Oleh: Abdul Azizi Mahasiswa UI Dalam meneliti kesemua pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana makar tersebut, perlu diteliti pasal 110 ayat (4) yang berkata bahwa "tidak dapatdipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum", demikian bunyi maklah Prof. Dr. H. priyatna Abdurrasyid SH, PHd. Maka sulit untuk dapat membuktikan bahwa tuduhan makar terhadap :Letjen TNI (Purn) Kemal Idris --Letjen Marinir (Purn) Ali Sadikin Cs. dan kalau tetap akan dumajukan ke pengadilan, yang akan kesulitan adalah aparat Kejaksaan. Sebab tidak mudah membuktikan tuduhan makar tersebut. Persoalan itu muncul dalam diskusi makar yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia --Fakultas Hukum, Kamis tanggal 14 Januari 1999 di Kampus Salemba Jakarta, dengan moderator Prof. Mardjono Reksodipuro, diskusi menampilkan pembicara Loeby Loqman Soehadibroto, mantan Jaksa Agung Muda dan Benyamin Mangkudilaga, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang sekarang berdwifungsi di KOMNAS HAM. Sedangkan Prof. Priyatna memberikan makalah tertulis, Soehadibroto menguraikan perlunya dinilai kasus makar ini dari segi filosofi, yuridis dan sosiologis. Filosofi untuk menjawab adilkan menyeret mereka itu ke pengadilan, sedangkan perbuatan menandatangani Komunike Bersama di atas secarik kertas yang disebutnya Komunike Bersama, padahal isinya hanya merupakan pendapat kritis yang sudah umum diucapkan orang dalam masyarakat, apalagi Komunike Bersama ini tidak ada follow upnya? Dari segi yuridis, apakah perbuatan mereka itu sudah memenuhi usnusr-unsur pidana, juga apakah dengan Komunike Bersama itu kemudian timbul gejolak masyarakat. Kok rasanya Komunike itu tidak menimbulkan apa-apa, kata Soehadibroto. Tetapi juga mengingatkan adanya suatu rekayasa dengan teori "mozaik", yaitu dengan mencari-cari fakta maupun kesalahan-kesalahan, kemudian menghubungkannya baik secara langsung ataupun tidak langsung, sehingga seolah-olah terjadilah unsur-unsur pidana yang dimaksud oleh suatu tindak pidana, oleh karena itu jaksa dapat menuntut dan hakim (yang ditunjuk oleh pesan sponsor) dapat memberikan hukumannya. Dari segi sosiologis, ialah menyangkut pertanyaan apakah kegunaannya bagi masyarakat menyeret mereka ke pengadilan , dibanding dengan masih banyaknya masalah-masalah hukum lain, yang seharusnya segera diajukan ke pengadilan? Adapun paparan Prof. Dr. Loeby Loqman menjelaskan, bahwa Kejaksaan harus dapat membuktikan adanya niat makar itu, apalagi gerakan mahasiswa yang dikaitkan dengan Komunike itu sudah dilakukan sebelum ada Komunike. Apakah betul, tragedi Semanggi dipicu oleh Komunike tersebut, katanya. Yang juga sangat menarik ialah keterangnnya yang "off the record" yaitu setelah diminta pendapat hukumnya oleh Kapolri mengenai makar, dia juga diminta hari itu juga oleh pejabat yang lebih tinggi. Malah pejabat yang lebih tinggi itu juga menanyakan hakim mana yang dapat menangani kasus makar ini, sekalipun hukumnya lemah. Loeby samasekali tidak menyebut nama pejabat tinggi itu dan berpesan kepada pers yang hadir untuk tidak memuat keterangnnya itu. Tetapi bisik-bisik di antara peserta menunjuk nama Habibie yang telah memanggil Loeby Loqman yang sambil bersantap siang nasi bungkus menanyakan hakim mana yang dapat menyeret para tersangka makar itu sekalipun tidak ada dasar hukumnya. Maka 'hint' ini perlu bukan untuk Ali Sadikinataupun Kemal Idris, oleh karena posisinya sebagai mantan Jenderal ABRI kelihatannya tidak akan dimajukan ke pengadilan sesuai pernyataan wartawan senior Rosihan Anwar, bahwa ABRI menolak Jenderal-jenderalnya yang sudah pensiun diadili; sudah tentu kecuali mantu Bung Hatta, Prof. Sri Edi Swasono, Dr. Darmawan dan J..M. Hidayat. Yang sipil-sipil itulah yang akan dikorbankan untuk menutupi "borok-borok"nya Habibie Cs. Dengan menyeretnya ke Pengadilan, untuk itulah sudah mulai dicari hakim yang tipis imannya agar bisa dibeli dengan uang atau jabatan. Apakah Habibie akan menemukan hakim yang akan dibelinya dengan uang atau jabatan? Wallahualam bi Sawab.......Tanyakanlah pada rumput yang bergoyang! Yang jelas, barang siapa merupakan produk KKN dan rekayasa huku, mustahil memimpin reformasi total! ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Feb 1999 jam 05:05:48 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
