---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Peradilan Terdakwa Tommy Soeharto Diancam Hukuman Seumur Hidup Reporter Hestiana Darmastuti Jakarta. Tepat pukul 15.10 WIB, sidang kasus tukar guling Goro Batara Sakti dengan Bulog yang menyidangkan Hutomo Mandala Putra selesai. Dalam sidang hari pertama itu, dakwaan jaksa menyebutkan Tommy bisa ditahan seumur hidup atau 20 tahun. Usai keluar sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, pada Senin (12/4/1999), Tommy pun dipapah wartawan yang meminta komentarnya. Apa komentar putra 'kesayangan' mantan Presiden Soeharto ini? "Saya capek, capek," katanya. Kalimat lain tak ada, kecuali senyum. Sementara beberapa orang mengawalnya, agar Tommy bias berjalan lancar. Tanpa membuka mulut lagi, Tommy hanya senyam-senyum terus sambil jalan menuju mobil kebanggannya, Timor jenis jeep. Karena ulah Tommy ini, sebagian wartawan jatuh, begtu pula sejumlah tape recorder dan alat tulis. Jaksa Fachmi SH dalam dakwaanya mengatakan bahwa Tommy didakwa melanggar pasal 1 ayat satu Sub A juncto pasal 28 UU No. 3 tahun 1971, jo pasal 55 ayat 1, serta pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebab, menurut jaksa, Tommy telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,506 milyar. "Jadi terdakwa diancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya. Jaksa ini yakin pihaknya akan berhasil menyeret Tommy ke penjara. Bahkan menurutnya itu mudah sekali. Kalau memang ada pernyataan bahwa kasus itu tidak merugikan negara seperti yang diungkapkan oleh Rahardi Ramelan, "Bisa saja rahardi Ramelen dihadirkan sebagai saksi," kata Fachmi. Keyakinan fachmi itu karena ada lima hal yang menjadi landasan: Keterangan saksi, terdakwa, petunjuk, keterangan ahli, dan surat-surat. "Pasti terbukti," katanya sembari menambahkan pihaknya tak memiliki prasangka adanya kaitan dengan masalah politis. Sementara pengacara Tommy, HM Dault kepada wartawan merasa aneh kliennya disidangkan. "Seharusnya tiga orang itu - Tommy, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang - mendapatkan penghargaan karena telah menguntungkan negara," katanya. Dakwaan jaksa, juga dianggap salah alamat. Sebab, kasus ini murni perdata tapi dituntut pidana. Dan lagi, kasus ini tak bisa dibebankan pada Tommy. "Karena fakta hukum atau bukti bahwa PT Goro sudah beralih kepemilikannya ke Inkud 100 %. Menjadi hak Inkud sebagai pemilik baru. Jadi yang dituntut mestinya PT Induk Koperasi," elaknya. Ia juga membantah bahwa negara telah dirugikan Rp 23 milyar. Justru, kata Dault, Bulog yang diuntungkan karena seluruh tanah secara umum di areal Kelapa Gading tak ada yang berubah nama kepemilikan. Semua masih atas nama Bulog, bahkan sudah ada tambahan bangunan perkulakan dan kantor Bulog. "Justru dari situ negara dalam hal ini Bulog diuntungkan senilai Rp 67,201 milyar. Bahkan kalau ditotal dengan tanah di Marunda - salah satu obyek tukar guling - jumlahnya mencapai Rp 508,296 milyar. Dault pun menilai tuntutan jaksa kabur dan tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf B yang menyatakan bahwa dakwaan itu hanya dikenakan ke pegawai negeri. Sementara terdakwa Tommy adalah swasta. Selain tim pengacara dari HM Dault yang juga diperkuat Ramdlon Naning, Tommy juga diperkuat pengacara yang dimotori oleh Bob RE Nasution dan kawan-kawan yang mantan jaksa tinggi dan rekan Tommy dalam balapan mobil. Updated:10:24 WIB Tommy Soeharto Akhirnya Diadili Reporter : Hestiana Darmastuti Jakarta - Akhirnya, keluarga Soeharto harus juga duduk di kursi pesakitan, sebagai terdakwa dengan tuduhan korupsi. Dia adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Senin (12/04/1999) tepat pukul 10.00 WIB, Tommy memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Tommy mengenakan baju batik bermotif warna kuning. Penampilannya rapi dengan kumis dipotong tipis. Ia saat melangkah memasuki ruang Sidang Garuda PN Jakarta Selatan, di Jl.Ampera itu, wajahnya tetap terlihat tenang. Ia juga mengumbar senyum. Tommy sendiro sudah datang di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB. Ia datang dengan menumpang mobil kebanggaannya Timor model jip No. B 304 RH warna biru tua. Pengamanan di PN Jakarta Selatan juga terlihat cukup ketat. Setidaknya ada 50-an polisi dari Polres Jakarta Selatan yang secara langsung melakukan pengamanan. Persidangan itu juga terlihat meriah. Setidaknya ada 170 orang yang berjubelan menyaksikan persidangan itu. Dari jumlah itu, ada sekitar 50-an orang dari Pemuda Panca Marga yang juga ikut hadir. Selebihnya adalah wartawan dan penonton biasa. Dalam persidangan kasus Goro ini, di mana Tommy duduk sebagai terdakwa, dituduh merugikan negara sebesar Rp 95,4 Miliar. Tommy sebagai terdakawa bersama mantan ketua Bulog beddu Amang dan bos Goro, Ricardo Gelael. Di persidangan yang mulai digelar pukul 10.00 WIB itu, Tommy didampingi 9 pengacara yang dikomandani HM Dault SH, Ke-8 pengacara lainnya adalah Erman Umar, Nudirman Munir, Suwandi, Zaima, Darmadi, Ramlon Naning Bet Siregar, dan Samosir. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soenarto SH, dengan anggota Maulida SH, THS Pardede, SH. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Fadli,SH. Sebelum pengadilan dibuka, pengacara Tommy, HM Dault SH tetap menyatakan, bahwa Tommy tidak bersalah. Menurut Dault, apa yang dilakukan Tommy sama sekali tidak menimbulkan kerugikan bagi negara. "Apa yang dilakukan Tommy itu justru untuk negara. Semestinya ia justru memperoleh penghargaan dari negara, bukannya jadi terdakwa,"tandas Dault. Dault memang boleh saja berpendapat. Namun biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan! ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Apr 1999 jam 06:09:14 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
