----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Peradilan Terdakwa Tommy Soeharto
Diancam Hukuman Seumur Hidup
Reporter Hestiana Darmastuti

Jakarta. Tepat pukul 15.10 WIB, sidang kasus tukar guling Goro
Batara Sakti dengan Bulog yang menyidangkan Hutomo Mandala Putra selesai.
Dalam sidang hari pertama itu, dakwaan jaksa menyebutkan Tommy bisa
ditahan seumur hidup atau 20 tahun.

Usai keluar sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, pada Senin
(12/4/1999), Tommy pun dipapah wartawan yang meminta komentarnya. Apa
komentar putra 'kesayangan' mantan Presiden Soeharto ini? "Saya capek,
capek," katanya. Kalimat lain tak ada, kecuali senyum.

Sementara beberapa orang mengawalnya, agar Tommy bias berjalan lancar.
Tanpa membuka mulut lagi, Tommy hanya senyam-senyum terus sambil jalan
menuju mobil kebanggannya, Timor jenis jeep. Karena ulah Tommy ini,
sebagian wartawan jatuh, begtu pula sejumlah tape recorder dan alat tulis.

Jaksa Fachmi SH dalam dakwaanya mengatakan bahwa Tommy didakwa melanggar
pasal 1 ayat satu Sub A juncto pasal 28 UU No. 3 tahun 1971, jo pasal 55
ayat 1, serta pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebab, menurut jaksa, Tommy telah merugikan keuangan negara sebesar Rp
23,506 milyar. "Jadi terdakwa diancam hukuman seumur hidup atau maksimal
20 tahun penjara," katanya. Jaksa ini yakin pihaknya akan berhasil
menyeret Tommy ke penjara. Bahkan menurutnya itu mudah sekali. Kalau
memang ada pernyataan bahwa kasus itu tidak merugikan negara seperti yang
diungkapkan oleh Rahardi Ramelan, "Bisa saja rahardi Ramelen dihadirkan
sebagai saksi," kata Fachmi.

Keyakinan fachmi itu karena ada lima hal yang menjadi landasan: Keterangan
saksi, terdakwa, petunjuk, keterangan ahli, dan surat-surat. "Pasti
terbukti," katanya sembari menambahkan pihaknya tak memiliki prasangka
adanya kaitan dengan masalah politis.

Sementara pengacara Tommy, HM Dault kepada wartawan merasa aneh kliennya
disidangkan. "Seharusnya tiga orang itu - Tommy, Ricardo Gelael, dan Beddu
Amang - mendapatkan penghargaan karena telah menguntungkan negara,"
katanya.

Dakwaan jaksa, juga dianggap salah alamat. Sebab, kasus ini murni perdata
tapi dituntut pidana. Dan lagi, kasus ini tak bisa dibebankan pada Tommy.
"Karena fakta hukum atau bukti bahwa PT Goro sudah beralih kepemilikannya
ke Inkud 100 %. Menjadi hak Inkud sebagai pemilik baru. Jadi yang dituntut
mestinya PT Induk Koperasi," elaknya.

Ia juga membantah bahwa negara telah dirugikan Rp 23 milyar. Justru, kata
Dault, Bulog yang diuntungkan karena seluruh tanah secara umum di areal
Kelapa Gading tak ada yang berubah nama kepemilikan. Semua masih atas nama
Bulog, bahkan sudah ada tambahan bangunan perkulakan dan kantor Bulog.
"Justru dari situ negara dalam hal ini Bulog diuntungkan senilai Rp 67,201
milyar. Bahkan kalau ditotal dengan tanah di Marunda - salah satu obyek
tukar guling - jumlahnya mencapai Rp 508,296 milyar.

Dault pun menilai tuntutan jaksa kabur dan tidak memenuhi pasal 143 ayat 2
huruf B yang menyatakan bahwa dakwaan itu hanya dikenakan ke pegawai
negeri. Sementara terdakwa Tommy adalah swasta.

Selain tim pengacara dari HM Dault yang juga diperkuat Ramdlon Naning,
Tommy juga diperkuat pengacara yang dimotori oleh Bob RE Nasution dan
kawan-kawan yang mantan jaksa tinggi dan rekan Tommy dalam balapan mobil.


Updated:10:24 WIB
Tommy Soeharto Akhirnya Diadili Reporter : Hestiana Darmastuti

Jakarta - Akhirnya, keluarga Soeharto harus juga duduk di kursi
pesakitan, sebagai terdakwa dengan tuduhan korupsi. Dia adalah Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Senin (12/04/1999) tepat pukul 10.00
WIB, Tommy memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan
negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tommy mengenakan baju batik bermotif warna kuning. Penampilannya rapi
dengan kumis dipotong tipis. Ia saat melangkah memasuki ruang Sidang
Garuda PN Jakarta Selatan, di Jl.Ampera itu, wajahnya tetap terlihat
tenang. Ia juga mengumbar senyum.

Tommy sendiro sudah datang di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB. Ia
datang dengan menumpang mobil kebanggaannya Timor model jip No. B 304 RH
warna biru tua. Pengamanan di PN Jakarta Selatan juga terlihat cukup
ketat. Setidaknya ada 50-an polisi dari Polres Jakarta Selatan yang secara
langsung melakukan pengamanan.

Persidangan itu juga terlihat meriah. Setidaknya ada 170 orang yang
berjubelan menyaksikan persidangan itu. Dari jumlah itu, ada sekitar 50-an
orang dari Pemuda Panca Marga yang juga ikut hadir. Selebihnya adalah
wartawan dan penonton biasa.

Dalam persidangan kasus Goro ini, di mana Tommy duduk sebagai terdakwa,
dituduh merugikan negara sebesar Rp 95,4 Miliar. Tommy sebagai terdakawa
bersama mantan ketua Bulog beddu Amang dan bos Goro, Ricardo Gelael. Di
persidangan yang mulai digelar pukul 10.00 WIB itu, Tommy didampingi 9
pengacara yang dikomandani HM Dault SH, Ke-8 pengacara lainnya adalah
Erman Umar, Nudirman Munir, Suwandi, Zaima, Darmadi, Ramlon Naning Bet
Siregar, dan Samosir. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Soenarto SH, dengan anggota Maulida SH, THS Pardede, SH. Sedangkan
bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Fadli,SH.

Sebelum pengadilan dibuka, pengacara Tommy, HM Dault SH tetap menyatakan,
bahwa Tommy tidak bersalah. Menurut Dault, apa yang dilakukan Tommy sama
sekali tidak menimbulkan kerugikan bagi negara. "Apa yang dilakukan Tommy
itu justru untuk negara. Semestinya ia justru memperoleh penghargaan dari
negara, bukannya jadi terdakwa,"tandas Dault. Dault memang boleh saja
berpendapat. Namun biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan!

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Apr 1999 jam 06:09:14 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke