---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PEMERINTAH USUT KASUS SUAP, SETIAWAN DJODI TAK DISOAL JAKARTA (SiaR, 13/4/1999) Pemerintah meminta pihak Kejaksanaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus suap bernilai sekitar Rp 96,92 milyar yang melibatkan sejumlah kontraktor Jepang. Pemerintah juga meminta Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk memberikan data tentang kasus ini. Soalnya isu suap itu dilakukan sedikitnya lima perusahaan kontraktor Jepang (Taisei Corp, Obayashi Corp, Tekken Corp, Kajima Corp, dan Tokai Kagyo Co.) kepada para pejabat Indonesia untuk memenangkan tender pembanguan sarana pendidikan Institut Tehnologi Bandung (ITB), jaringan rel kereta api dan menggelapkan pajak. Menko Ekuin, Ginandjar Kartasasmita mengatakan bahwa kasus suap itu, kini ditangani Kejagung. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Anton Sujata mengatakan, Kejagung akan menangani kasus tersebut dengan segera, berdasarkan bahan yang diperoleh. Jika memang ditemukan penyimpangan hukum, kejaksaan akan mengambil tindakan-tindakan hukum yang konkret. "Saya tekankan begitu sebab masalah ini juga menyangkut citra Indonesia di luar negeri. Jadi, Kejagung akan segera bertindak, dan mengambil tindakan yuridis terhadap orang-orang yang diduga melakukannya," ujar Anton Sujata. Kasus suap Tajima kepada pejabat Indonesia, itu besarnya masing-masing 80 juta yen (sekitar Rp 5,76 milyar, dengan kurs Rp 72 per yen) dan 30 juta yen (sekitar Rp 2,16 milyar). Sementara itu, pihak Tekken memberikan 40 juta yen (sekitar Rp 2,88 milyar), Tokai 10 juta yen (Rp 720 juta), dan Obayashi 120 juta yen (Rp 86,4 milyar) Sikap pemerintah yang akan mengusut skandal suap ini tidak konsisten dan terkesan pilih kasih. Skandal sebelumnya yang diungkap media soal sogokan sebuah perusahaan telekomunikasi Belanda KPN NV yang melibatkan pengusaha terkenal Setiawan Djodi dan mantan Menparpostel, Joop Ave, tak diusut sedikirpun. Padahal, KPN NV yang di negeri Belanda masih diusut secara hukum itu, sudah mengakui melakukan praktek bisnis kotor di Indonesia dan jelas-jelas menyebut sejumlah nama.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Apr 1999 jam 10:47:53 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
