---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KISAH SEORANG MANTAN NAPOL (mereka juga bagian gelap dari sejarah bangsa indonesia) MEDAN (LataR, 18/4/99), Di Kota Medan dan sekitarnya, saat ini terdapat sekitar 80-an napol yang dituduh terlibat peristiwa G 30 S/PKI. Mereka dulunya berprofesi sebagai tentara, pegawai negeri sipil dan ibu rumah tangga. Rata-rata mereka kini telah berusia 60-an tahun ke atas. Mereka rata-rata ditahan selama 7 tahun tanpa pernah disidang dan ditunjukkan kesalahannya. Para napol ini dibebaskan dengan status bebas penuh. Mereka, terutama yang berstatus tentara dan pegawai negeri, kini tengah memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh gaji selama mereka ditahan, dan hak pensiunan mereka sebagai tentara dan pegawai negeri. Selain pernah mendatangi DPRD Sumut pada bulan Desember 1998 lalu, mereka juga sudah pernah mendatangi Komnas HAM dan meminta bantuan hukum LBH Medan. Namun hingga kini, hak-hak yang mereka tuntut belum juga terpenuhi. Padahal hidup mereka banyak yang tergolong papa. Ada yang menarik beca, menjadi penjual ikan, dan menjadi tukang potret keliling. Berikut nukilan kisah OK Arsjad, seorang PNK Tebing Tinggi, yang pernah menjalani hukuman penjara di TPU Tanjung Kasau dan TPS Tebing Tinggi. "Pada hari Selasa malam (tgl 17 Nopember 1965) jam 23.15, massa bersama-sama dengan PUTERPRA (sekarang KORAMIL) dari Kota Madya Tebing Tinggi, datang ke rumah saya di Perumahan Dinas Kereta Api Stasiun Paya Pinang serta mengetok pintu. Setelah saya buka, mereka masuk dan memeriksa segala macam isi rumah saya seraya menuduh bahwa saya sebagai pelindung gembong PKI. Setelah usai diperiksa, saya pun kemudian digiring oleh Puterpra bersama massa, ke kantor Puterpra Tebing Tinggi. Selama beberapa hari saya ditahan di sana. Saya diperiksa juga dengan tuduhan bahwa telah melindungi gembong PKI. Karena saya tidak melakukan perbuatan tersebut, maka saya menolak tuduhan itu. Akibatnya saya disiksa, yang seyogyanya tidak pantas dilakukan terhadap sesama manusia. Selanjutnya saya dipindahkan (dititipkan) ke LP Tebing Tinggi. Selama di sini, tim pemeriksa tidak hanya menuduh bahwa saya telah melindungi gembong PKI, tapi juga dituduh telah menyimpan senjata. Karena saya tidak mau mengakui tuduhan mereka, maka saya disiksa lagi di sana. Namun saya tetap tidak mau menandatangani proses verbal saya. Pada awal tahun 1966, semua tahanan yang dititipkan di Penjara Tebing Tinggi dikumpulkan pada satu tempat di TPU Tanjung Kasau. Di tempat tersebut, semua tahanan diperintahkan untuk bekerja di daerah perkebunan yang ada di sekitar Kodya Tebing Tinggi. Kami bekerja seharian tanpa diberi upah. Makanan yang kami makan pun ala kadarnya saja. Pokoknya kami diperlakukan seperti hewan. Menjelang pembebasan saya di awal tahun 1970-an, saya dipindahkan ke TPS Tebing Tinggi. Di sana saya dipekerjakan di Perkebunan Gunung Para dan setelah beberapa bulan kemudian dikirim ke Proyek Batalyon 124 Rawang Meranti (sekolah proyek Kodam). Disini kamidisuruh untuk membuka hutan untuk dijadikan lahan persawahan. Seharian kami bekerja di rawa-rawa, menumbang, menebas, memerun dan segala jenis pekerjaan berat tanpa mendapat upah. Pada akhir tahun 1971, saya diambil dari proyek Kodam di Rawang Meranti, dikumpulkan kembali ke Kamp Tnjung Kasau. Pada tanggal 14 Januari 1972 saya dibebaskan dari tahanan dengan Surat: Prin-1344/TEPERDA/1/1972 beserta dengan lampirannya. Pada saat acara pelepasan, inspektur upacara menyerahkan 3 amplop, masing-masing : 1 amplop untuk diserahkan serta melaporkan diri ke Kepala Bagian/majikan dimana saya bekerja, 2 amplop untuk diserahkan kepada Lurah/Kepala Desa, dimana saya tinggal, dan 3 amplop untuk disimpan bagi diri saya sebagi bukti. Demikianlah pada hari Selasa 18 Januari 1972, saya pergi ke Medan menemui Bagian Personalia Perusahaan Kereta Api. Di sana saya mendapatkan keterangan sebagai berikut: "Perusahaan belum dapat menerima untuk memperkerjakan kembali (rehabilisasi), dan juga belum memberhentikan saudara." Selanjutnya petugas menyarankan saya agar bersabar menunggu. Namun kini saya belum mendapat penyelesaiannya, sehingga segala upah beserta dengan hak pensiunan saya tidak saya terima. Demikianlah sebagian kisah hidup saya selama ditahanan apa yang disebutkan G 30 S PKI". *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Apr 1999 jam 09:55:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
