---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PEMILU 7 JUNI 1999, BUKAN PEMILU TANG JURDIL Oleh: Sulangkang Suwalu Menteri Kehakiman Muladi berpendapat, tuntutan Ketua Umum PRD Budiman Sudjatmiko yang meminta pemerintah agar melaksanakan Pemilu secara jurdil dengan mogok makan adalah sangat aneh. Menurutnya, Budiman menuntut sesuatu yang belum jelas, dengan cara merusak kesehabatan badannya sendiri. "Kalau kita kaji tuntutannya, sebetulnya aneh. Dia menuntut agar pemilu jurdil, padahal pelaksanaannya saja belum, kok menuntut jurdil. Pemerintah KPU dan semuanya sedang menuju kesana. Tanpa dituntutpun, pasti akan melakukan Pemilu dengan jurdil, dan saya sendiri mempertaruhkan segalanya untuk itu," kata Muladi saat di Gedung MPR/DPR. Tentang kondisi Budiman yang mengkhawatirkan, karena mogok makan, Muladi mengatakan, "Kalau keadaannya kritis, ya kita punya kewajiban untuk melakukan langkah-langkah medical." Ditanya kalau mereka meninggal apakah pemerintah bertanggungjawab, Muladi mengatakan, "Ya bagaimana bertanggungjawab wong mereka membunuh diri sendiri. Orang-orang mogok makan itu kan orang yang mau bunuh diri dan mati sahid. Kita tidak menganjurkan itu. Bunuh diri itu merupakan tindak pidana. Tapi kalau ada yang mau bunuh diri kita tolong agar tidak mati." Dari keterangan Muladi itu dapat disimpulkan bahwa karena pemilunya sendiri belum berlangsung, maka tentu belum dapat diketahui jurdil atau tidaknya Pemilu itu nanti. Benar kah demikian? benarkah tidak dapat disimpulkan sebelum Pemilunya berlangsung, bahwa Pemilunya sudah pasti tidak jurdil. Mari kita mencoba menjawabnya. Sebelum kita menjawabnya baiklah kita cermati apa yang dikatakan Editorial Media lndonesia (13/4) yang ber judul "Perjuangan Model PRD" PRD dilahirkan, tulis Media Indonesoia tersebut, untuk bikin heboh. Ketika perbedaan menjadi ketakutan yang begitu mencekam di Ordebaru, PRD diproklamirkan oleh sekelompok remaja, yang kala itu dianggap tidak pantas berpolitik. Mereka mengibarkan perlawanan terhadap hegemoni ideologi, kelancangan politik yang tak termaafkan. Dan betul juga. PRD dikatakan sebagai partai terlarang. PRD lalu dinobatkan sebagai bahaya bangsa. Seluruh kemampuan inteliJen dan kesiagaan nasional dikerahkan. Budiman Sudjatmiko cs dijebloskan ke dalam penjara sampai sekarang. Ketika para penguasa negara waktu itu mengumumkan PRD adalah ancaman bagi keselamatan negara, orang-orang yang waras mengerutkan kening. bagaimana mungkin sekelompok anak muda yang belum memiliki reputasi dan dimusuhi militer bisa menggulingkan pemerintahan yang sah. Tetapi itulah yang terjadi. Beberapa pentolan Orba yang kini masih terpakai menganggap PRD lebih berbahaya dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Akan tetapi ketika Orba jatuh dan digantikan oleh Orde Reformasi, tanpa melalui proses rehabilitasi yang berbelit-belit, PRD dianggap partai yang, sah. Malah PRD lolos kwalifikasi partai yang memiliki jaringan nasional mengalahkan partai-partai yang didirikan oleh orang-orang berduit. Agak unik memang. Sementara partai-partai bersiap diri memasuki masa kampanye, pimpinan teras PRD berada dalam penjara. Lalu, terdengar heboh baru lagi. Budiman Sudjatmiko dkk melakukan mogok makan dan sedang dalam keadaan kritis. Mereka memprotas tentang pemilu yang tak kunjung memperlihatkan keberpihakan sungguh-sungguh pada kejujuran dan keadilan. Mogok makan manifesto perlawanan terhadap hegemoni ideologi, dan berbagai bentuk penentangan yang diperlihatkan PRD adalah protes terhadap cara kita melihat dan menangani persoalan. Kita cenderung memvonis tanpa pemahaman latar belakang perlawanan. Misalnya, mengapa PRD, waktu itu mengeluarkan manifesto yang dengan tegas menyepelekan Pancasila sebagai ideologi? Sekarang Budiman Sudjatmiko dkk melakukan mogok makan untuk memprotes pemilu, yang menurut mereka belum berpihak pada keadilan dan kejujuran. Kita lagi-lagi memperlihatkan tabiat lama dalam menangani persoalan. Yaitu menangkap bentuk tanpa mau mengerti isi. Kita lebih memperlihatkan the singer sebagai pokok persoalan, bukan the song. Padahal mogok makan adalah wujud dari sebuah persoalan yang berakar dalam dan jauh kebelakang. Lucunya, petinggi hukum kita menganggap mogok makan sebagai perbuatan konyol, karena Pemilu belum dilaksanakan kok sudah protes soal jurdil. Mogok makan mungkin dinilai konyol. Akan tetapi jauh lebih konyol anggapan bahwa jurdil hanya bisa dinilai setelah pemilu. Karena pemilu tidak hanya perbuatan mencoblos, tetapi rangkaian penyelenggaraan yang panjang. Dalam proses itu, PRD rupanya melihat banyak muslihat. Demikian editorial Media Indonesia. MULADI LEBIH KONYOL DARI BUDIMAN DKK YANG MOGOK MAKAN Editorial MI itu benar dan tepat sekali. Bahwa Muladi yang menganggap jurdil hanya bisa dinilai setelah pemilu, memang lebih konyol dari Budiman Sudjatmiko dkk yang dinilai konyol karena mogok makan. Sebab, Pemilu 7 Juni 1999 yang mendatang memang tidak jujur dan adil (jurdil). Bagaimana Pemilunya akan dapat disebut jurdil, kalau warga ABRI tidak berhak memilih, seperti hak yang diperdapat warga negara Indonesia yang lainnya? Hak memilih mereka ditiadakan, karena diberi 38 buah kursi di DPR. Kalau Pemilunya jurdil, tentu semua warganegara, termasuk warga ABRI juga berhak memilih. Dan tidak ada kursi ekstra sebanyak 38 buah untuk ABRI. Juga hak dipilih bagi bekas tapol/napol G30S tidak diberikan. Yang diberikan hanya hak memilih. Bukan kah ini terang-terangan melakukan diskriminasi antara warganegara yang satu dengan yang lain? Bagi yang lain berhak memilih dan dipilih, sedang bagi warga mantan tapol/napol G30S tak berhak dipilih. Itu jelas tidak adil, tidak jurdil. Bukan saja Pemilu 7 Juni 1999 tidak jurdil, tapi juga tidak luber. Sebab, Pemilu itu baru bisa dikatakan luber, jika pemilunya bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. Sedang Pemilu 7 Juni 1999 tidak bersifat umum, melainkan terbatas. Sebab ada sementara warga yang tak punya hak memilih dan yang lain tidak mempunyai hak dipilih. Belum Pemilu saja sudah tak jurdil. Apalagi bila, kecurangan terjadi pula ketika pencoblosan. Dan kalau Muladi tidak mengetahui hal yang demikian, Muladi benar-benar terkebelakang dan lebih konyol dari Budiman dkk yang dinilai konyol karena mogok makan. Atau kekonyolan itu disengaja Muladi, agar jangan sampai ia disalahkan turut membikin pemilu itu tidak jurdil. Bukan kah ia mengatakan, "Tanpa dituntut pun, pasti akan melakukan Pemilu dengan jurdil, dan saya sendiri mempertaruhkan segalanya untuk itu." Muladi mestinya melihat Pemilu 7 Juni mendatang tak terjadi begitu saja. Ia lahir melalui proses. Ia dilangsungkan berdasarkan UU Pemilu yang ditetapkan DPR warisan Soeharto (Orde Baru). UU Pemilu itu lahir, karena adanya gerakan mahasiswa dan rakyat yang menuntut dicabutnya 5 UU Politik Tahun 1985. Lima UU Politik Tahun 1985 itu menyimpang dari UUD 1945, jadi tak konstitusional. Karena yang membikin UU Pemilu 1999 ini adalah DPR warisan Soeharto, maka anggota ABRI tetap diangkat jadi anggota DPR. Jumlahnya memang tidak 100 orang atau 75 orang seperti Pemilu 1997, melainkan hanya 38 orang. Itu jelas tidak adil dan menyimpang dari UUD 1945. Aksi mogok makan yang dilancarkan Budiman Sudjatmiko, guna memprotes pemilu yang tidak jurdil, banyak yang menilai sebagai tindakan konyol. Karena perjuangan untuk terlaksananya pemilu yang benar-benar demokratis, tak akan bisa dimenangkan melalui mogok makan. Ia harus dimenangkan melalui perjuangan yang panjang dan berat. Mogok makan hanya memperlemah kekuatan sendiri. Pihak penguasa yang diprotes tidak akan mengabaikan mogok makan dengan alasan yang demikian, mereka akan membiarkannya. Dalam hatinya mereka mengharap supaya yang mogok makan itu lekas mati, supaya lawan politik yang mereka hadapi jadi berkurang. KESIMPULAN Jelas kiranya, bahwa Pemilu 7 Juni mendatang memang bukan Pemilu yang demokratis, melainkan adalah Pemilu yang tidak jurdil. Melihat Pemilu 7 Juni mendatang tidak cukup dengan hanya memperhatikan pencoblosannya saja, tapi harus juga melihat UU Pemilunya itu sendiri. Lihat Pemilu itu secara menyeluruh, jangan hanya secara sepotong, saat pencoblosan saja.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Apr 1999 jam 19:21:19 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
