----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BANDA ACEH
No : 05/LBH/1999.

TENTANG INSIDEN DEWANTARA & PENGHANCURAN POSKO MAHASISWA

Peristiwa pembunuhan massal yang dilakukan aparat militer dari kesatuan
Rudal
Arhanud 001/Pulo Rungkom dan kesatuan Batalyon Infantri 113 serta
Penghancuran Posko Kemanusiaan yang dipimpin oleh Komandan Korem
011/Lilawangsa, Kolonel Jhony Wahab adalah merupakan suatu kejahatan HAM
yang
tidak dibenarkan untuk terulang kembali.

Kekerasan demi kekerasan yang terjadi di Daerah Istimewa Aceh haruslah
dilihat sebagai implikasi langsung dari penarapan standar politik kekerasan
dan kekerasan politik dalam format kehidupan perpolitikan Indonesia.
Implementasi dari format politik tersebut dimanifestasikan oleh
institusi-institusi kekerasan negara dalam hal ini adalah Tentara Nasional
Indonesia (dahulu ABRI) dengan membangun infrastruktur teritorial mulai
Babinsa, Koramil, Kodim, Korem, Kodam hingga ke Kepala Staf Teritorial, yang
sesungguhnya merupakan bentuk negara dalam negara. Hal ini terlihat dari
kekuasaan teritorial yang dimiliki oleh TNI dalam setiap wilayah
administrasi
negara. Dengan format inilah institusi teritorial tersebut mempunyai
kekuatan
politik nyata. Hal ini telah merubah fungsi TNI dari yang seharusnya untuk
menghadapi musuh dari luar beralih menjadi melihat rakyat sebagai musuh
negara yang setiap saat bisa dan "boleh" dihancurkan dengan alasan demi
keutuhan bangsa dan negara.

Arus perubahan yang tengah terjadi yang merupakan sejarah perjalanan bangsa
dianggap oleh TNI  sebagai potensi untuk menghancurkan negara, pada titik
ini
maka setiap eksprisifitas dan aspirasi yang muncul dari kehendak rakyat akan
dihadapi dengan cara-cara kekerasan yang pada akhirnya menumpahkan darah
rakyat tak berdosa.

Sikap mental yang menginternalisasi dalam tubuh TNI, yang menganggap hanya
satu-satunya kekuatan yang dapat mempertahankan negara Indonesia
teraktualisasi dalam tingkah laku keseharian para prajurit dan komandan
dalam
melaksaanakan tugas-tugas yang diemban.

Dua peristiwa yang terjadi di Aceh, yang menimbulkan korban 38 orang tewas
serta ratusan luka-luka dan penghancuran POKSO mahasiswa yang melakukan
pendataan terhadap korban kekerasan TNI merupakan bukti nyata arogansi TNI,
yang dibaliknya tersembunyi kepentingan kekuasaan. Justifikasi dan
legitimasi
terhadap tindakan tersebut selalu diarahkan pada provokator, gerombolan
pengacau, pemecah belah bangsa dan lain sebagainya. Dari kejadian tersebut
membuktikan bahwa aparat militer tidak mampu dan tidak layak untuk ikut
campur tangan dalam persoalan-persoalan politik bangsa ini.

Atas kedua peristiwa tersebut, LBH Banda Aceh menyatakan bahwa :

1. Mengutuk keras tindakan TNI dalam insiden Dewantara yang menimbulkan
korban 38 orang tewas dan ratusan luka-luka.

2. Mengutuk keras tindakan Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Jhony Wahab
yang melakukan penghancuran terhadap POSKO Kemanusiaan mahasiswa yang justru
diperuntukkan membantu korban kekerasan TNI.

3.Meminta dengan segera kepada Presiden Republik Indonesia untuk menarik
seluruh pasukan militer dan menghapuskan seluruh institusi teritorial TNI
dari Aceh dan segera mengajukan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan
TNI tersebut ke pengadilan.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan terus
meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam insiden tersebut dengan
cara-cara
politik diplomasi dan menjauhi cara-cara kekerasan yang justru menguntungkan
pihak militer.

5. Meminta dengan segera kepada seluruh institusi militer untuk segera
menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat.

Demikianlah agar dapat dimaklumi.

Banda Aceh, 6 Mei 1999

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

SYARIFAH MURLINA. SH                                RUTRIADI. SH
Kepala Operasional                                              Kepala
Devisi
Hak Sipil dan Politik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Jl. Teuku Umar No.225 Seutui, Banda Aceh - 23243
Telp : (0651) 44060  Faks : (0651) 41209
E-mail : [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 May 1999 jam 06:07:10 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke